Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Religiositas Tetap Ada di Kode Etik

Rifaldi Putra Irianto
10/3/2020 09:20
Religiositas Tetap Ada di Kode Etik
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan.(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

DEWAN Pengawas KPK membantah penyusunan kode etik baru tidak didasari Pancasila. Nilai religiositas tetap terkandung dalam kode etik baru walaupun tak diterangkan per poin seperti norma lama. "Sekali lagi saya beri tahu tidak ada nilai religius yang hilang dalam poin-poin kode etik tersebut," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan, di Jakarta, kemarin.

Nilai-nilai religius tetap ada dalam kode etik baru. Religiositas sudah tecermin dari setiap poin di kode etik baru. Nilai religius, kata dia, memayungi semua nilai yang ada.

Jawaban Dewas KPK itu berusaha menjawab kritikan keras Ketua Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Razikin. Dia menuding penghapusan religiositas dari kode etik bentuk pembangkangan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

"Saya selalu bersama-sama para pimpinan yang lain selalu komunikasi dengan dewan pengawas sebagaimana amanat undang-undang bahwa kita harus membentuk dan menyusun, serta menetapkan kode etik. Baik itu bagi pegawai, pimpinan, dan dewas," imbuh Ketua KPK Firli Bahuri.

Penyusunan kode etik oleh Dewas KPK tercantum dalam Pasal 37B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengamanatkan Dewas KPK menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK. Kode etik baru KPK ini berlaku sama bagi semua elemen KPK.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menambahkan bahwa religiositas merupakan pelaksanaan keyakinan beragama atau nilai-nilai spiritualitas yang diyakini kebenarannya berdasarkan agama dan kepercayaan masing-masing.  "Nilai religiositas tersebut KPK cantumkan di dalam Mukadimah Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK," ujar Ali.

Menurut Ali, KPK memandang religiositas merupakan nilai tertinggi yang memayungi seluruh nilai dasar yang ada dalam kode etik saat ini, yakni meliputi integritas, keadilan profesionalisme, kepemimpinan, dan sinergi.

Ali mengatakan nilai religios tidak sepenuhnya hilang. Nilai itu tetap ada di dalam pembukaan kode etik tersebut walaupun tidak lagi dijabarkan dalam poin-poin etik.

 

Kode etik

Sebelumnya, Dewas KPK merampungkan penyusunan kode etik baru yang berlaku untuk seluruh insan KPK, yakni meliputi pimpinan, pegawai, dan dewas itu sendiri. "Sudah kami selesaikan, tapi tunggu nanti pimpinan akan buat perkom (peraturan komisi)," ujar Tumpak.

Tumpak mengatakan dalam kode etik tersebut dimasukkan satu nilai dasar baru, yakni sinergi. Nilai dasar sinergi dimasukkan guna menyesuaikan dengan Undang-Undang KPK yang baru. Di dalamnya dijelaskan bahwa KPK harus melakukan kerja sama, bersinergi, koordinasi, dan supervisi secara baik.

"Oleh karena itu, kami cantumkan itu sebagai salah satu nilai dasar," kata Tumpak.

Kode etik KPK sebelumnya memuat lima nilai dasar lembaga, yakni keadilan, profesional, kepemimpinan, religiositas, dan integritas.

Sementara itu, pada kode etik yang baru, nilai religiositas diganti dengan nilai sinergi. Nilai religiositas yang sebelumnya disebut secara eksplisit, dianggap melekat dan meresap ke dalam setiap insan KPK. (Rif/Ant/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya