Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Endus Nurhadi di Bogor, KPK Lakukan Penggeledahan

Candra Yuri Nuralam
09/3/2020 20:51
Endus Nurhadi di Bogor, KPK Lakukan Penggeledahan
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sebuah villa di kawasan Bogor. Tiga buronan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan perkara di Mahkamah Agung tahun 2011 sampai 2016 terendus di sana.

"Penyidik hari ini dilakukan penggeledahan di satu tempat di villa diduga milik NH (mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi) di Ciawi, Bogor. Para DPO, NH dan kawan-kawan dan istri belum ditemukan oleh KPK," kata Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini.

Ali mengatakan penggeledahan itu dilakukan sejak siang hingga saat ini. Penyidik menduga ketiga buronan dan istrinya itu sedang ada di sana. Para istri buronan itu juga dicari oleh penyidik. "Para istri para tersangka kita panggil tiga kali mangkir dari panggilan," ujar Ali.

Ali mengatakan penyidik masih tidak menemukan Nurhadi Cs dalam penggerebekan itu. Namun, penyidik menemukan belasan motor sitaan dan sebuah mobil yang diduga milik salah satu tersangka.

"Ada beberapa motor mewah belasan jumlahnya, motor gede begitu ya, dan kemudian ada empat mobil mewah yang terparkir di gudang di sebuah vila yang diduga milik tersangka NH," tutur Ali.

Ali masih enggan merinci hasil lanjutan penggeledahan itu lantaran tim pencari masih di lokasi. Namun, Ali mengatakan tim sudah melakukan penyegelan terhadap vila dan kendaraan di sana.

"Karena ini bagian dari aset penting juga kaitannya juga bagian dari penerimaan-penerimaan yang kita sangkakan tentunya ada tindakan-tindakan hukum dri penyidik KPK terhadap aset-aset yang dimiliki oleh tersangka," ucap Ali.

Hingga hari ini, KPK masih belum menangkap tiga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan perkara di Mahkamah Agung tahun 2011 sampai 2016. Ketiga orang itu adalah mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto dan Menantu Nurhadi, Rezky Herbiono.(Medcom.id/OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya