Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sebuah villa di kawasan Bogor. Tiga buronan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan perkara di Mahkamah Agung tahun 2011 sampai 2016 terendus di sana.
"Penyidik hari ini dilakukan penggeledahan di satu tempat di villa diduga milik NH (mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi) di Ciawi, Bogor. Para DPO, NH dan kawan-kawan dan istri belum ditemukan oleh KPK," kata Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini.
Ali mengatakan penggeledahan itu dilakukan sejak siang hingga saat ini. Penyidik menduga ketiga buronan dan istrinya itu sedang ada di sana. Para istri buronan itu juga dicari oleh penyidik. "Para istri para tersangka kita panggil tiga kali mangkir dari panggilan," ujar Ali.
Ali mengatakan penyidik masih tidak menemukan Nurhadi Cs dalam penggerebekan itu. Namun, penyidik menemukan belasan motor sitaan dan sebuah mobil yang diduga milik salah satu tersangka.
"Ada beberapa motor mewah belasan jumlahnya, motor gede begitu ya, dan kemudian ada empat mobil mewah yang terparkir di gudang di sebuah vila yang diduga milik tersangka NH," tutur Ali.
Ali masih enggan merinci hasil lanjutan penggeledahan itu lantaran tim pencari masih di lokasi. Namun, Ali mengatakan tim sudah melakukan penyegelan terhadap vila dan kendaraan di sana.
"Karena ini bagian dari aset penting juga kaitannya juga bagian dari penerimaan-penerimaan yang kita sangkakan tentunya ada tindakan-tindakan hukum dri penyidik KPK terhadap aset-aset yang dimiliki oleh tersangka," ucap Ali.
Hingga hari ini, KPK masih belum menangkap tiga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan perkara di Mahkamah Agung tahun 2011 sampai 2016. Ketiga orang itu adalah mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto dan Menantu Nurhadi, Rezky Herbiono.(Medcom.id/OL-4)
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, kembali berlangsung tegang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
KPK sudah menyita sejumlah aset milik Nurhadi. Barang-barang itu dipakai untuk pembuktian dan pemulihan kerugian negara.
Budi menjelaskan, lahan sawit Nurhadi lebih dulu disita oleh penyidik. Namun, masih dibiarkan beroperasi untuk mencegah pasokan menipis dan sejumlah pihak kehilangan pekerjaan.
Dalam enam bulan, lahan sawit itu mendapatkan keuntungan Rp3 miliar. Kini, hasil keuntungannya disita untuk menjadi barang bukti perkara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved