Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Imam Nahrawi Disebut Terima Rp2 Miliar untuk Renovasi Rumah

M. Iqbal Al Machmudi
05/3/2020 19:50
Imam Nahrawi Disebut Terima Rp2 Miliar untuk Renovasi Rumah
Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan proposal dana hibah KONI dan gratifikasi Imam Nahrawi menyimak keterangan saksi.(FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari)

MANTAN Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, disebut pernah menerima uang untuk biaya renovasi rumah. Uang sebesar Rp2 miliar tersebut berasal dari anggaran Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima).

Dalam dakwaan terdakwa suap Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Miftahul Ulum, dijelaskan bahwa dirinya meminta langsung kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Satlak Prima, Lina Nurhasanah.

Hal tersebut juga diperkuat dengan keterangan saksi yakni Pegawai Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Alverino Kurnia, mengaku dirinya pernah diminta mengantar uang tersebut dari Lina ke Pegawai Kantor Budipradono Architecs, Intan Kusuma Dewi.

"Ibu Lina Nurhasanah yang memerintahkan ke saya sekitar tahun 2016. Ibu Lina bilang uang ini kirim ke alamat ini, bertemu dengan ibu Intan Kusuma Dewi," kata Alverino saat bersaksi di persidangan Ulum di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (5/3).

Uang sebanyak Rp2 miliar tersebut diduga untuk pembayaran jasa arsitek milik Imam Nahrawi. Kantor Budipradono Architecs sendiri beralamat di Jalan Walet 6 Blok I.2 No 11 Sektor 2, Bintaro Jaya, Jakarta Selatan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ronald Worotikan, membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Alverino menerima kwitansi Rp2 miliar untuk pembayaran renovasi rumah dari Lina. Kemudian kwitansi itu diterima oleh Intan pada 12 Oktober 2016.

Selanjutnya, uang itu dibawa oleh Alverino secara tunai dan dibungkus dalam sebuah kardus dan diantarkan seorang diri.

"Betul pak bawa cash, saya kemas pakai kertas kardus," ucap Alverino.

Miftahul yang duduk di kursi terdakwa didakwa menerima suap sebesar Rp11,5 miliar. Suap berasal dari Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy.

Suap tersebut untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora.

Miftahul didakwa melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Miftahul turut didakwa menerima gratifikasi Rp8,648 miliar. Uang bersumber dari sejumlah pihak.

Miftahul didakwa melanggar Pasal 12B ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Iam/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya