Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
PEJABAT eselon I dan II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pertama kalinya melakukan penandatanganan kontrak kinerja secara terbuka di kantor KPK, Kamis (5/3).
"Penandatangan kontrak kinerja pejabat ini menjadi yang pertama di lakukan secara terbuka,sebagai bentuk komitmen dalam upaya pemberantasan korupsi," ungkap Ketua KPK Firli Bahuri, Kamis (5/3).
Firli mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk perwujudan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK, mulai dari pencegahan, pemberantasan melalui koordinasi, supervisi, monitoring, penyelidikan, penyidikan, tuntutan, hingga putusan di pengadilan.
Dalam hal ini Firli mengatakan ujung tombak pemberantasan korupsi adalah pencegahan dan penindakan. Keduanya harus berjalan secara beriringan.
"Kedua ujung tombak tersebut tidak boleh ada yang tertinggal, semua harus berada di depan, bersinergi dan berbarengan," ujar Firli.
Firli juga mengatakan seluruh jajaran pegawai KPK untuk turut andil dalam menjalankan kontrak kinerja tersebut agar pencapaian pemberantasan korupsi bisa maksimal.
"KPK adalah milik kita bersama mari kita bersama menjaga KPK awasi kita KPK dan tetap semangat Indonesia bebas dan maju,'' pungkasnya. (KPK)
Secara umum yang didalami terhadap saksi yang dipanggil adalah terkait dengan pergeseran anggaran.
KPK tengah menyelidiki dugaan aliran dana kepada aparat kepolisian terkait kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
MANTAN Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, kini berstatus tersangka dalam dua kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Banyak juga pasal yang mewajibkan penyerahan berkas ke penuntut umum harus melalui penyidik Polri. RKUHAP berpotensi menggerus kewenangan KPK dalam menangani perkara.
KPK memutuskan bersurat kepada Presiden dan Ketua DPR RI karena lembaga antirasuah tersebut tidak mengetahui perkembangan pembahasan RUU KUHAP.
Surat itu berisikan permohonan audiensi antara KPK dan pemangku kepentingan. Kajian terkait RKUHAP juga diserahkan untuk menguatkan permintaan audiensi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved