Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Calon Independen dan Hegemoni Parpol

(Hillarius U Gani)
05/3/2020 08:39
Calon Independen dan Hegemoni Parpol
Wartawan Media Indonesia Hillarius U Gani(MI/PANCA SYURKANI )

FENOMENA calon perseorangan atau yang lazim disebut calon independen dalam pilkada bukanlah hal baru. Pintu politik bagi calon independen mulai dibuka pada 2007 ketika Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan terhadap UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian direvisi menjadi UU Nomor 12 Tahun 2008.

Dalam undang-undang yang baru itu, calon kepala daerah tidak hanya berasal dari partai politik atau gabungan partai politik, tetapi juga dari jalur perseorangan atau nonparpol. Meski secara peraturan baru sah pada 2008, calon independen telah muncul sejak 2006 di pilkada Aceh yang ketika itu masih dalam suasana euforia kebebasan pascaperjanjian damai di Helsinki, Finlandia.

Pilkada pertama yang menyertakan calon independen itu menjadi triger sekaligus pembuka jalan bagi calon nonparpol di Tanah Air. Banyak tokoh dan elite politik terinspirasi untuk menggunakan jalur itu sebagai jembatan menuju kursi kepala daerah.

Beriringan dengan itu, muncul pertanyaan mengapa calon perseorangan justru menjamur di negeri dengan multipartai seperti Indonesia? Jawabannya tentu beragam. Namun, yang pasti, munculnya jalur independen bukan karena kakurangan parpol, melainkan akibat rendahnya kepercayaan terhadap parpol-parpol yang ada di negeri ini.

Selain itu, mahar politik yang tinggi menjadi ganjalan yang membuat para kandidat kepala daerah memilih jalur perseorangan yang dirasa lebih murah dan sederhana, walaupun angapan itu tidak sepenuhnya benar.

Pasalnya, untuk bisa lolos sebagai calon perseorangan, mereka harus mengumpulkan syarat dukungan yang tidak mudah, yakni fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) sebanyak 6,5%-10% dari total daftar pemilih tetap (DPT).

Sebagai misal, pilkada DKI Jakarta dengan DPT 6.996.951. Berdasarkan UU Pilkada, daerah yang memiliki DPT 6.000.000-12.000.000, jumlah dukungan untuk calon independen ialah 7,5% DPT. Itu berarti pasangan calon independen harus mengumpulkan sekitar 525.000 fotokopi KTP. Tentu saja itu bukan urusan mudah bagi calon independen yang jejaringnya tidak seluas parpol.

Dalam pilkada serentak tahun ini--berdasarkan hasil verifikasi sementara oleh KPU--terdapat 179 calon perseorangan yang akan berkontestasi pada 23 September mendatang. Jumlah tersebut tergolong tinggi bila dibandingkan dengan pilkada-pilkada sebelumnya. Kita belum tahu berapa banyak yang terpilih dan berapa yang akan terpental.

Akan tetapi, bila berkaca pada fakta hasil pilkada selama ini, tingkat kemenangan kandidat nonparpol cenderung rendah. Pada Pilkada 2015, misalnya, dari 135 pasangan, hanya 13 yang terpilih. Lalu di Pilkada 2017, dari 68 pasangan, hanya 3 yang melenggang ke kursi kepala daerah.

Bila terpilih dalam pilkada, calon independen wajib merapat ke parpol-parpol yang memiliki wakil di DPRD. Pasalnya, kebijakan dan rencana pembangunan daerah tidak hanya ditentukan kepala daerah, tetapi bersama dengan DPRD yang merupakan kepanjangan tangan parpol.

Banyak kepala daerah berlatar independen tidak bisa mewujudkan visi dan misinya untuk membangun daerah karena gagal 'berkompromi' dengan DPRD. Oleh karena itu, calon perseorangan yang terpilih harus pintar-pintar 'merangkul' partai politik agar roda pebangunan dapat bergulir.

Ini merupakan segelintir contoh dari seabrek persoalan bagi calon perseorangan. Realitas politik kita menunjukkan bahwa calon perseorangan hanya bisa independen saat menjadi kontestan, tetapi tak bisa lepas dari genggaman hegemoni parpol ketika telah terpilih menjadi kepala daerah. (Hillarius U Gani)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : PKL
Berita Lainnya