Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MANTAN Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menuding Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot Dewa Broto kerap "cari panggung" dalam berbagai kesempatan dan meninggalkan tugasnya sebagai Sesmenpora.
Imam mencontohkan saat Gatot yang terlalu sibuk berbincang dengan pejabat publik lain di sebuah kegiatan di Istana Negara pada 2018, padahal Menpora membutuhkan laporan kegiatan agenda tersebut.
"Karena memang kedekatan bapak dengan pejabat dan bahkan melupakan menterinya dan bahkan mencari panggung sendiri dan itu juga jadi penilaian saya," kata Imam saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (4/3).
Menurut Imam, sejak awal agenda tersebut Sesmenpora sudah melupakan tugasnya sehingga berdampak pada Imam yang gagal menampilkan dirinya sebagai penerima bendera dari Presiden Joko Widodo.
Hal itu menjadi salah satu hal yang menurut Imam membuat dirinya tidak senang terhadap Gatot dan ingin mencopotnya sebagai Sesmenpora. Selain itu kinerja dari Gatot pun dinilai tidak maksimal
"Beberapa tahun saya minta tapi enggak jadi-jadi. TVPORA sudah diresmikan tapi tidak jalan. Padahal bapak sesmenpora bapak yang mengerti rumah tangga," ujar Imam.
Baca juga : Tolak Setor Rp5 Miliar, Imam Nahrawi Ancam Pecat Sesmenpora
Imam juga tidak senang terhadap respon Sesmenpora ketika dirinya mundur sebagai Menpora pada 19 September 2019. Menurutnya, dua menit kemudian Gatot mengumumkan diri siap menjadi Pelaksana Tugas Menpora
"Bahwa setelah saya mundur, dua menit dari Menpora, bapak langsung jumpa pers dan mengatakan saya siap sebagai pelaksana tugas (Plt) Menpora dan sementara ini saya percaya ternyata bapak punya agenda di belakang saya. Tentu saya tidak menyesali itu dan saya sudah memaafkan bapak," jelas Imam.
Sementara itu, Gatot menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki ambisi apapun terkait tuduhan Imam yang menilai Gatot terlalu reaktif.
"Saya tidak punya ambisi apapun, saya ditanya wartawan, saya siap saja. Disebut ada durasi ditetapkan tersangka, tidak secepat dua menit. 18 September abis itu jumpa pers Pak Imam sendiri, saya fasilitasi kemudian beliau masuk mobil saya ditanya wartawan apakah siap, ya siap sebagai apapun, tidak berambisi incar jabatan menteri," jawab Gatot.
Dalam perkara itu, Imam didakwa melakukan suap sebesar Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,64 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Suap diberikan agar proses persetujuan dan pencairan dana hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora pada 2018 cepat diproses. (OL-7)
SEKRETARIS Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa menilai upah sebagian kepala daerah masih terlalu kecil.
Eks Wakapolri Oegroseno, menyarankan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada Polri.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dalil dalam gugatan politisi itu dinilai tidak jelas.
Rumah anggota DPD AA Lanyalla Mahmud Mattalitti menjadi salah satu lokasi yang digeledah penyidik. Dengan begitu, senator itu bakal dipanggil untuk mendalami kasus ini.
KPK menggeledah rumah anggota DPD AA Lanyalla Mahmud Mattalitti, beberapa waktu lalu. Selain itu, Kantor KONI Jatim juga digeledah penyidik.
Kejari Pekalongan, Jawa Tengah, membongkar dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Pekalongan.
Untuk berprestasi dibutuhkan persiapan yang matang baik dari kemampuan pengurus cabang olahraga, kemampuan atlet, maupun dukungan dana yang memadai.
Selain pidana penjara, terdakwa Agus Suardi juga dituntut oleh JPU dengan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.
KETUA KONI Sulsel, Yasir Machmud mengakui, jika ada keterbatasan dana, yang berdampak pada ketidaksiapan beberapa cabang olahraga pada pelaksanaan Porprov ke XVII tahun 2022.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved