Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
DUALISME kepemimpinan partai politik masih mungkin terjadi di tengah penyelenggaraan Pilkada 2020. Agar tidak mengganggu proses pilkada, masyarakat diimbau tidak terprovokasi oleh kubu-kubu parpol yang terbelah. Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengatakan umumnya tiap kubu akan menggerakkan massa pendukung.
“Masyarakat jangan mau terprovokasi. Penyelenggara pemilu juga harus jaga netralitas dalam menangani atau menyelenggarakan proses pencalonan,” ujar Titi ketika dihubungi, kemarin.
Adapun dari sisi legalitas, menurut Titi, Undang-Undang Pilkada telah mengatur Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus berpatokan pada surat keputusan kepengurusan parpol yang mendapat pengesahan Menteri Hukum dan HAM.
Dualisme kepengurusan parpol beberapa kali terjadi dalam pilkada. Baru-baru ini, kemelut internal juga meruncing di Partai Amanat Nasional (PAN). Pendiri PAN Amien Rais meminta pemerintah tidak mengesahkan DPP PAN hasil Kongres V yang memenangkan besannya, Zulkifli Hasan.
Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, mengatakan bila timbul dualisme parpol, KPU sebagai penyelenggara lazimnya berkomunikasi dengan parpol lebih dulu. Parpol diminta menyelesaikan secara internal.
Komisioner KPU Pramono Ubaid tidak menampik kemungkinan terjadi dualisme di tubuh parpol dalam penyelenggaraan pilkada tahun ini. Namun, pada dasarnya, tiap parpol berhak mendaftarkan pasangan calon. “Baik dengan hitungan kursi maupun perolehan suara sah hasil Pemilu 2019,” imbuhnya.
Pramono menegaskan, untuk bisa mengusung paslon, salah satu yang disyaratkan ialah dokumen kepengurusan yang disahkan Menteri Hukum dan HAM.
KPU telah memulai proses pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada 2020. Sebanyak 179 bakal pasangan calon independen memenuhi syarat pendaftaran dan akan mengikuti proses verifikasi administrasi. Bila lolos, berlanjut ke verifikasi faktual.
Adapun pendaftaran calon dari parpol akan dibuka mulai 16 Juni 2020. (Pro/P-2)
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved