Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Mahkamah Agung Mohammad Hatta Ali memerintahkan Dirjen Badan Peradilan Umum mencabut Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020 yang melarang memfoto dan merekam persidangan tanpa seizin ketua pengadilan setempat.
"Ketua MA telah memerintahkan Dirjen Badilum mencabut Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020," ujar Juru Bicara Andi Samsan Nganro dihubungi di Jakarta, hari ini.
Sesuai aturan, kata dia, pihak yang mengeluarkan surat edaran lah yang juga melakukan pencabutan surat edaran itu.
Ia menuturkan tata tertib dalam persidangan telah diatur dalam KUHP sehingga dicabutnya surat edaran tersebut tidak mengubah peraturan dalam persidangan yang sudah ada.
Baca juga: Keadilan masih Separuh Jalan
Sebelumnya, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 tahun 2020 Tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan yang ditandatangani pada 7 Februari 2020.
Dalam surat edaran tersebut diatur larangan mengambil foto, rekaman suara, rekaman video tanpa seizin ketua pengadilan negeri.
Namun, larangan itu mendapat kecaman sejumlah pihak lantaran Mahkamah Agung dinilai sewenang-wenang melarang tanpa mewajibkan pengadilan negeri menyediakan materi sidang.
Selain itu, secara lebih luas, larangan itu akan berdampak serius terhadap akses keadilan masyarakat dan mereduksi keterbukaan informasi yang juga diwajibkan oleh hukum yang berlaku di Indonesia.(OL-4)
Unsur mens rea sangat krusial dalam membedakan korupsi dari kesalahan administrasi biasa
KPK mendalami dugaan pemerasan dalam rekrutmen perangkat desa di Pati, termasuk perencanaan anggaran dan dugaan mahar jabatan. Empat tersangka ditetapkan.
Tiga akun media sosial provokatif yang diduga mengeskalasi kerusuhan Agustus 2025. Akun Strongerboy, Adiastha8, dan Armyzoned ID dianggap kebal hukum dan belum diusut kepolisian.
Mantan Menhub Budi Karya Sumadi mangkir dari panggilan KPK terkait pengembangan kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta yang turut menjerat Sudewo.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait kasus suap sengketa lahan. Penyidik menyita dokumen dan uang USD50 ribu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved