Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Mayjen (Purn) Suhartono Suratman mengungkapkan perombakan anggaran proposal dana dukungan KONI Pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi pada 2018 dari Rp16 miliar menjadi Rp27 miliar dilakukan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
"Setahu saya itu biasanya dari verifikasi Kemenpora yang mengusulkan supaya ada pengajuan dana, yang diusulkan supaya ada perubahan untuk ditingkatkan," kata Suhartono dalam kesaksiannya untuk tersangka mantan Menpora Imam Narawi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kemarin.
Suhartono juga mengaku tak mengetahui kasus suap yang dilakukan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy. "Apa yang dilakukan Pak Hamidy dan Pak Johnny tanpa sepengetahuan saya," kata dia.
Suhartono mengatakan usulan dana proposal yang diajukan Kemenpora ditandatangani dirinya ketika masih menjabat ketua KONI. Sayangnya dia tidak mengungkapkan alasan kenaikan signifikan dana proposal itu.
Seperti diketahui, Imam Nahrawi didakwa menerima suap senilai Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,64 miliar. Suap dan gratifikasi tersebut terkait dengan persetujuan dana hibah kepada KONI.
Di samping itu, mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Bambang Tri Joko, mengungkapkan Imam Nahrawi pernah meminta dana operasional tambahan Rp50 juta-Rp70 juta untuk kunjungan kerja.
Hal itu terungkap saat jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Ferdinand Worotikan mengonfirmasi berkas acara pemeriksaan (BAP) Bambang.
Permintaan itu diajukan Imam melalui staf pribadinya, Miftahul Ulum, ke Sekretaris Menpora, Alfitra Salam. Selanjutnya permintaan itu sampai ke Bambang.
"Dari Sesmen (menyampaikan permintaan itu), Pak. Bukan terdakwa, Pak. Yang diminta Ulum ke Pak Alfi tadi antara Rp50 juta hingga Rp70 juta. Setelah disampaikan itu, Ulum sampaikan ke kami," ujar Bambang.
Permintaan dana tambahan, kata Bambang, sering diajukan Ulum. "(Ulum) pernah datang ke ruangan saya untuk meminta dana itu kepada saudara bendahara, Lina," ungkap Bambang.
Peran Ulum dinilai Bambang cukup signifikan. "Semua orang tahu Pak Ulum ini dekat dengan terdakwa, jadi siapa pun termasuk protokol." (Iam/P-5)
Nicke yang menjabat sebagai dirut Pertamina periode 2018-2024 menjawab, perjanjian itu terkait penyewaan terminal BBM.
KPK menggeledah kantor Ditjen Pajak Kemenkeu untuk mengusut dugaan suap perpajakan yang melibatkan pejabat KPP Madya Jakarta Utara.
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor.
Meski menolak seluruh permohonan pemohon, MK mengakui adanya multitafsir atas kedua pasal UU Tipikor tersebut yang menimbulkan ketidakpastian.
MK menegaskan kembali urgensi untuk melakukan pengkajian dan perumusan ulang ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), khususnya terkait Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3.
MK menilai multitafsir tersebut dapat memicu ketidakpastian dan ketidakkonsistenan dalam penanganan kasus korupsi.
Rumah anggota DPD AA Lanyalla Mahmud Mattalitti menjadi salah satu lokasi yang digeledah penyidik. Dengan begitu, senator itu bakal dipanggil untuk mendalami kasus ini.
KPK menggeledah rumah anggota DPD AA Lanyalla Mahmud Mattalitti, beberapa waktu lalu. Selain itu, Kantor KONI Jatim juga digeledah penyidik.
Kejari Pekalongan, Jawa Tengah, membongkar dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Pekalongan.
Untuk berprestasi dibutuhkan persiapan yang matang baik dari kemampuan pengurus cabang olahraga, kemampuan atlet, maupun dukungan dana yang memadai.
Selain pidana penjara, terdakwa Agus Suardi juga dituntut oleh JPU dengan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.
KETUA KONI Sulsel, Yasir Machmud mengakui, jika ada keterbatasan dana, yang berdampak pada ketidaksiapan beberapa cabang olahraga pada pelaksanaan Porprov ke XVII tahun 2022.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved