Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Perubahan Proposal Dana Hibah Dilakukan Kemenpora

M Iqbal Al Machmudi
28/2/2020 08:40
Perubahan Proposal Dana Hibah Dilakukan Kemenpora
Terdakwa Mantan Menpora Imam Nahrawi (kiri) didampingi penasehat hukumnya pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.(MI/MOHAMAD IRFAN)

MANTAN Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Mayjen (Purn) Suhartono Suratman mengungkapkan perombakan anggaran proposal dana dukungan KONI Pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi pada 2018 dari Rp16 miliar menjadi Rp27 miliar dilakukan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

"Setahu saya itu biasanya dari verifikasi Kemenpora yang mengusulkan supaya ada pengajuan dana, yang diusulkan supaya ada perubahan untuk ditingkatkan," kata Suhartono dalam kesaksiannya untuk tersangka mantan Menpora Imam Narawi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kemarin.

Suhartono juga mengaku tak mengetahui kasus suap yang dilakukan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy. "Apa yang dilakukan Pak Hamidy dan Pak Johnny tanpa sepengetahuan saya," kata dia.

Suhartono mengatakan usulan dana proposal yang diajukan Kemenpora ditandatangani dirinya ketika masih menjabat ketua KONI. Sayangnya dia tidak mengungkapkan alasan kenaikan signifikan dana proposal itu.

Seperti diketahui, Imam Nahrawi didakwa menerima suap senilai Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,64 miliar. Suap dan gratifikasi tersebut terkait dengan persetujuan dana hibah kepada KONI.

Di samping itu, mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Bambang Tri Joko, mengungkapkan Imam Nahrawi pernah meminta dana operasional tambahan Rp50 juta-Rp70 juta untuk kunjungan kerja.

Hal itu terungkap saat jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Ferdinand Worotikan mengonfirmasi berkas acara pemeriksaan (BAP) Bambang.

Permintaan itu diajukan Imam melalui staf pribadinya, Miftahul Ulum, ke Sekretaris Menpora, Alfitra Salam. Selanjutnya permintaan itu sampai ke Bambang.

"Dari Sesmen (menyampaikan permintaan itu), Pak. Bukan terdakwa, Pak. Yang diminta Ulum ke Pak Alfi tadi antara Rp50 juta hingga Rp70 juta. Setelah disampaikan itu, Ulum sampaikan ke kami," ujar Bambang.

Permintaan dana tambahan, kata Bambang, sering diajukan Ulum. "(Ulum) pernah datang ke ruangan saya untuk meminta dana itu kepada saudara bendahara, Lina," ungkap Bambang.

Peran Ulum dinilai Bambang cukup signifikan. "Semua orang tahu Pak Ulum ini dekat dengan terdakwa, jadi siapa pun termasuk protokol." (Iam/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya