Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MANTAN Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Mayjen (Purn) Suhartono Suratman mengungkapkan perombakan anggaran proposal dana dukungan KONI Pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi pada 2018 dari Rp16 miliar menjadi Rp27 miliar dilakukan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
"Setahu saya itu biasanya dari verifikasi Kemenpora yang mengusulkan supaya ada pengajuan dana, yang diusulkan supaya ada perubahan untuk ditingkatkan," kata Suhartono dalam kesaksiannya untuk tersangka mantan Menpora Imam Narawi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kemarin.
Suhartono juga mengaku tak mengetahui kasus suap yang dilakukan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy. "Apa yang dilakukan Pak Hamidy dan Pak Johnny tanpa sepengetahuan saya," kata dia.
Suhartono mengatakan usulan dana proposal yang diajukan Kemenpora ditandatangani dirinya ketika masih menjabat ketua KONI. Sayangnya dia tidak mengungkapkan alasan kenaikan signifikan dana proposal itu.
Seperti diketahui, Imam Nahrawi didakwa menerima suap senilai Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,64 miliar. Suap dan gratifikasi tersebut terkait dengan persetujuan dana hibah kepada KONI.
Di samping itu, mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Bambang Tri Joko, mengungkapkan Imam Nahrawi pernah meminta dana operasional tambahan Rp50 juta-Rp70 juta untuk kunjungan kerja.
Hal itu terungkap saat jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Ferdinand Worotikan mengonfirmasi berkas acara pemeriksaan (BAP) Bambang.
Permintaan itu diajukan Imam melalui staf pribadinya, Miftahul Ulum, ke Sekretaris Menpora, Alfitra Salam. Selanjutnya permintaan itu sampai ke Bambang.
"Dari Sesmen (menyampaikan permintaan itu), Pak. Bukan terdakwa, Pak. Yang diminta Ulum ke Pak Alfi tadi antara Rp50 juta hingga Rp70 juta. Setelah disampaikan itu, Ulum sampaikan ke kami," ujar Bambang.
Permintaan dana tambahan, kata Bambang, sering diajukan Ulum. "(Ulum) pernah datang ke ruangan saya untuk meminta dana itu kepada saudara bendahara, Lina," ungkap Bambang.
Peran Ulum dinilai Bambang cukup signifikan. "Semua orang tahu Pak Ulum ini dekat dengan terdakwa, jadi siapa pun termasuk protokol." (Iam/P-5)
SEKRETARIS Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa menilai upah sebagian kepala daerah masih terlalu kecil.
Eks Wakapolri Oegroseno, menyarankan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada Polri.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dalil dalam gugatan politisi itu dinilai tidak jelas.
Rumah anggota DPD AA Lanyalla Mahmud Mattalitti menjadi salah satu lokasi yang digeledah penyidik. Dengan begitu, senator itu bakal dipanggil untuk mendalami kasus ini.
KPK menggeledah rumah anggota DPD AA Lanyalla Mahmud Mattalitti, beberapa waktu lalu. Selain itu, Kantor KONI Jatim juga digeledah penyidik.
Kejari Pekalongan, Jawa Tengah, membongkar dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Pekalongan.
Untuk berprestasi dibutuhkan persiapan yang matang baik dari kemampuan pengurus cabang olahraga, kemampuan atlet, maupun dukungan dana yang memadai.
Selain pidana penjara, terdakwa Agus Suardi juga dituntut oleh JPU dengan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.
KETUA KONI Sulsel, Yasir Machmud mengakui, jika ada keterbatasan dana, yang berdampak pada ketidaksiapan beberapa cabang olahraga pada pelaksanaan Porprov ke XVII tahun 2022.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved