Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

DPD RI Akan Kawal RUU Cipta Kerja Agar Tidak Rugikan Daerah

Putri Rosmalia Octaviyani
27/2/2020 22:25
DPD RI Akan Kawal RUU Cipta Kerja Agar Tidak Rugikan Daerah
Suasana Rapat Paripurna DPO Ri(MI/M. Irfan)

PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja di DPR RI akan ikut dikawal oleh DPD RI. Hal itu untuk memastikan produk hukum omnibus law itu tidak merugikan daerah.

Hal itu menjadi salah satu kesimpulan Sidang Paripurna DPD RI ke-8 Masa Sidang II Tahun Sidang 2019-2020, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Kamis, (27/2).

Banyak hal yang menjadi perhatian dari daerah dalam RUU Ciptaker, terutama pengaturan investasi di daerah dan tenaga kerja asing yang masuk ke daerah.

Baca juga : RUU Cipta Kerja Sesuai dengan Rambu Konstitusi

“Dalam rapat Panitia Musyawarah DPD RI telah diputuskan, pembahasan pandangan DPD RI terhadap RUU Cipta Kerja yang diajukan oleh pemerintah, akan melibatkan semua alat kelengkapan/Komite dengan leading sector-nya di Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI," kata ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattaalitti.

Senada dengan itu, Ketua PPUU DPD RI Alirman Sori menegaskan, DPD RI harus menyusun pandangan secara kelembagaan dan dalam penyusunan pandangan itu harus dilakukan lintas Komite bersama PPUU mengingat sangat luasnya bidang RUU Cipta Kerja tersebut.

“Masing-masing Komite dapat membahas muatan dari RUU Cipta Kerja ini sesuai dengan ruang lingkup tugasnya, sehingga nanti semua pandangan dan pendapat dari Komite akan dibahas secara mendalam bersama PPUU, jangan sampai tidak berpihak kepada daerah,” ujar Alirman. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik