Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar advokat PDIP Donny Tri Istiqomah perihal bukti percakapan yang telah disita KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
"Hari ini, dilakukan pemeriksaan terkait dengan lanjutan pemeriksaan sebelumnya yang kemudian diperdalam terkait dengan konfirmasi percakapan yang ada di bukti elektronik," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Kamis.
KPK, Kamis memeriksa Donny sebagai saksi untuk tersangka empat tersangka dalam kasus suap tersebut.
"Ini hampir sama kemarin pertanyaan dengan Pak Hasto Kristiyanto (Sekjen PDIP). Jadi, memang mengkroscek bukti percakapan yang ada pada bukti barang bukti elektronik yang telah disita oleh penyidik KPK termasuk barang bukti yang ditemukan pada saat operasi tangkap tangan," ucap Ali.
Ali enggan menjelaskan lebih lanjut isi dari bukti percakapan yang telah disita itu.
"Apa percakapannya, siapa ngomong apa, siapa mengatakan apa. nanti baru bisa dilihat atau bisa didengar ataupun bisa dibuka di dalam persidangan," ujar dia.
Namun, ia menegaskan bahwa bukti percakapan tersebut memang berkaitan dengan kasus suap pengurusan PAW.
"Tentu masih berkaitan dengan perkara ini, yaitu dugaan adanya pemberian dan penerimaan sejumlah uang, masih seputar itu," tuturnya.
Untuk diketahui, terkait pemeriksaan Hasto pada Rabu (26/2), KPK juga mengonfirmasi Hasto soal beberapa komunikasi percakapan yang terdapat di dalam barang bukti yang telah disita KPK.
Sebelumnya, KPK juga pernah memeriksa Donny pada Rabu (12/2). Saat itu, KPK mengonfirmasi Donny perihal kajian-kajian yang disusunnya dalam mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) terkait PAW.
KPK pada Kamis (9/1) telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus tersebut.
Sebagai penerima, yakni mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Sedangkan sebagai pemberi, yakni kader PDIP Harun Masiku (HAR) yang saat ini masih menjadi buronan dan Saeful (SAE), swasta.
Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu hanya menerima Rp600 juta.(OL-4)
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK ungkap tren baru dalam transaksi suap, yakni pembayaran menggunakan emas dan cryptocurrency. KPK memantau metode ini untuk menanggulangi praktik korupsi yang semakin kompleks
Ketika ditanya detail kasus tersebut, Fitroh mengatakan OTT keenam pada 2026 itu mengenai dugaan suap perkara.
Hingga saat ini seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik KPK. Selain itu, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai.
Selain pidana badan, Rudy juga diberikan hukuman denda Rp200 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Ada banyak bukti penerapannya tarif Sudewo ini. Sebab, harga itu diumumkan langsung oleh para anak buah Sudewo.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved