Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Pengacara Nurhadi Persoalkan Penggeledahan KPK

Dhika Kusuma Winata
27/2/2020 19:00
Pengacara Nurhadi Persoalkan Penggeledahan KPK
pengacara Nurhadi, Maqdir Ismail(MI/Bary Fatahillah)

PENGACARA mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Maqdir Ismail, menyayangkan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan upaya paksa terkait kasus yang menjerat kliennya.

Maqdir mempersoalkan serangkaian penggeledahan tim KPK di beberapa lokasi yang merupakan kediaman keluarga Nurhadi.

"Menurut hemat saya sangat berlebihan. Tidak selayaknya dilakukan penggeledahan di rumah mertuanya," kata Maqdir saat dihubungi, Kamis (27/2).

Maqdir meminta KPK tidak melakukan upaya paksa dalam kasus tersebut. Alasannya, gugatan praperadilan kedua yang diajukan kliennya kini masih berproses di pengadilan. Pada praperadilan pertama, pengadilan menolak gugatan Nurhadi.

Baca juga : KPK Lanjutkan Perburuan Nurhadi di Surabaya

Maqdir pun menyampaikan sebelumnya telah bersurat meminta KPK bersabar menunggu hasil putusan. Adapun gugatan tersebut masih menunggu sidang perdana.

"Sebaiknya mereka (KPK) sabar saja dulu menunggu putusan praperadilan," imbuh Maqdir.

Tim KPK sebelumnya menggeledah beberapa lokasi di Jawa Timur. Sasarannya ialah kediaman mertua Nurhadi di Tulungagung dan rumah adik iparnya di Surabaya.

Komisi menyita sejumlah dokumen dan perangkat elektronik terkait kasus tersebut. KPK juga telah menggeledah kantor pengacara Rahmat Santoso & Partner di Surabaya, Jawa Timur. Kantor pengacara itu diketahui milik adik Tin Zuraida.

"Dari penggeledahan di Surabaya dan Tulungagung sejauh ini tim menemukan sejumlah dokumen yang terkait perkara dan juga alat elektronik," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Ali menambahkan penggeledahan juga dalam rangka memburu Nurhadi yang kini berstatus DPO dan masih belum ditemukan. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya