Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGACARA mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Maqdir Ismail, menyayangkan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan upaya paksa terkait kasus yang menjerat kliennya.
Maqdir mempersoalkan serangkaian penggeledahan tim KPK di beberapa lokasi yang merupakan kediaman keluarga Nurhadi.
"Menurut hemat saya sangat berlebihan. Tidak selayaknya dilakukan penggeledahan di rumah mertuanya," kata Maqdir saat dihubungi, Kamis (27/2).
Maqdir meminta KPK tidak melakukan upaya paksa dalam kasus tersebut. Alasannya, gugatan praperadilan kedua yang diajukan kliennya kini masih berproses di pengadilan. Pada praperadilan pertama, pengadilan menolak gugatan Nurhadi.
Baca juga : KPK Lanjutkan Perburuan Nurhadi di Surabaya
Maqdir pun menyampaikan sebelumnya telah bersurat meminta KPK bersabar menunggu hasil putusan. Adapun gugatan tersebut masih menunggu sidang perdana.
"Sebaiknya mereka (KPK) sabar saja dulu menunggu putusan praperadilan," imbuh Maqdir.
Tim KPK sebelumnya menggeledah beberapa lokasi di Jawa Timur. Sasarannya ialah kediaman mertua Nurhadi di Tulungagung dan rumah adik iparnya di Surabaya.
Komisi menyita sejumlah dokumen dan perangkat elektronik terkait kasus tersebut. KPK juga telah menggeledah kantor pengacara Rahmat Santoso & Partner di Surabaya, Jawa Timur. Kantor pengacara itu diketahui milik adik Tin Zuraida.
"Dari penggeledahan di Surabaya dan Tulungagung sejauh ini tim menemukan sejumlah dokumen yang terkait perkara dan juga alat elektronik," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Ali menambahkan penggeledahan juga dalam rangka memburu Nurhadi yang kini berstatus DPO dan masih belum ditemukan. (OL-7)
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, kembali berlangsung tegang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
KPK sudah menyita sejumlah aset milik Nurhadi. Barang-barang itu dipakai untuk pembuktian dan pemulihan kerugian negara.
Budi menjelaskan, lahan sawit Nurhadi lebih dulu disita oleh penyidik. Namun, masih dibiarkan beroperasi untuk mencegah pasokan menipis dan sejumlah pihak kehilangan pekerjaan.
Dalam enam bulan, lahan sawit itu mendapatkan keuntungan Rp3 miliar. Kini, hasil keuntungannya disita untuk menjadi barang bukti perkara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved