Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGACARA mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Maqdir Ismail, menyayangkan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan upaya paksa terkait kasus yang menjerat kliennya.
Maqdir mempersoalkan serangkaian penggeledahan tim KPK di beberapa lokasi yang merupakan kediaman keluarga Nurhadi.
"Menurut hemat saya sangat berlebihan. Tidak selayaknya dilakukan penggeledahan di rumah mertuanya," kata Maqdir saat dihubungi, Kamis (27/2).
Maqdir meminta KPK tidak melakukan upaya paksa dalam kasus tersebut. Alasannya, gugatan praperadilan kedua yang diajukan kliennya kini masih berproses di pengadilan. Pada praperadilan pertama, pengadilan menolak gugatan Nurhadi.
Baca juga : KPK Lanjutkan Perburuan Nurhadi di Surabaya
Maqdir pun menyampaikan sebelumnya telah bersurat meminta KPK bersabar menunggu hasil putusan. Adapun gugatan tersebut masih menunggu sidang perdana.
"Sebaiknya mereka (KPK) sabar saja dulu menunggu putusan praperadilan," imbuh Maqdir.
Tim KPK sebelumnya menggeledah beberapa lokasi di Jawa Timur. Sasarannya ialah kediaman mertua Nurhadi di Tulungagung dan rumah adik iparnya di Surabaya.
Komisi menyita sejumlah dokumen dan perangkat elektronik terkait kasus tersebut. KPK juga telah menggeledah kantor pengacara Rahmat Santoso & Partner di Surabaya, Jawa Timur. Kantor pengacara itu diketahui milik adik Tin Zuraida.
"Dari penggeledahan di Surabaya dan Tulungagung sejauh ini tim menemukan sejumlah dokumen yang terkait perkara dan juga alat elektronik," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Ali menambahkan penggeledahan juga dalam rangka memburu Nurhadi yang kini berstatus DPO dan masih belum ditemukan. (OL-7)
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, terjerat kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus TPPU. Usai sidang, ia singgung “azab”. Kuasa hukum menyebut putusan tidak adil dan memastikan akan banding.
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan TPPU. Hakim mengungkap aliran dana hingga Rp137 miliar dalam persidangan.
Nurhadi mengharapkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan putusan adil.
MANTAN Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, dituntut 7 tahun pidana penjara dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU).
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved