Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
PENGACARA mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Maqdir Ismail, menyayangkan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan upaya paksa terkait kasus yang menjerat kliennya.
Maqdir mempersoalkan serangkaian penggeledahan tim KPK di beberapa lokasi yang merupakan kediaman keluarga Nurhadi.
"Menurut hemat saya sangat berlebihan. Tidak selayaknya dilakukan penggeledahan di rumah mertuanya," kata Maqdir saat dihubungi, Kamis (27/2).
Maqdir meminta KPK tidak melakukan upaya paksa dalam kasus tersebut. Alasannya, gugatan praperadilan kedua yang diajukan kliennya kini masih berproses di pengadilan. Pada praperadilan pertama, pengadilan menolak gugatan Nurhadi.
Baca juga : KPK Lanjutkan Perburuan Nurhadi di Surabaya
Maqdir pun menyampaikan sebelumnya telah bersurat meminta KPK bersabar menunggu hasil putusan. Adapun gugatan tersebut masih menunggu sidang perdana.
"Sebaiknya mereka (KPK) sabar saja dulu menunggu putusan praperadilan," imbuh Maqdir.
Tim KPK sebelumnya menggeledah beberapa lokasi di Jawa Timur. Sasarannya ialah kediaman mertua Nurhadi di Tulungagung dan rumah adik iparnya di Surabaya.
Komisi menyita sejumlah dokumen dan perangkat elektronik terkait kasus tersebut. KPK juga telah menggeledah kantor pengacara Rahmat Santoso & Partner di Surabaya, Jawa Timur. Kantor pengacara itu diketahui milik adik Tin Zuraida.
"Dari penggeledahan di Surabaya dan Tulungagung sejauh ini tim menemukan sejumlah dokumen yang terkait perkara dan juga alat elektronik," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Ali menambahkan penggeledahan juga dalam rangka memburu Nurhadi yang kini berstatus DPO dan masih belum ditemukan. (OL-7)
Budi mengatakan, lahan sawit itu masih beroperasi selama enam bulan pascadisita KPK. Total, Rp3 miliar keuntungan didapat dari kegiatan sawit di sana, dan kini disita penydiik.
Dua saksi itu yakni Notaris dan PPAT Musa Daulae, dan pengelola kebun sawit Maskur Halomoan Daulay.
KPKĀ membantah tudingan telah melanggar hak asasi manusia (HAM) dalam penangkapan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
Dito Mahendra, hingga kini, belum diperiksa KPK usai rumahnya digeledah sampai menjadi terdakwa kasus kepemilikan senjata ilegal.
KPK menjadwalkan pemeriksaan advokat Lucas terkait pencucian uang yang menjerat sekretaris MA Nurhadi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved