Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KEMENTERIAN Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memberikan penghargaan pengawasan kearsipan 2019 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasil pengawasan kearsipan KPK dinilai memuaskan.
"Penghargaan ini diberikan Menpan RB Tjahjo Kumolo kepada Sekretaris Jenderal KPK Cahya H di Surakarta, Jawa Tengah," kata Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/2).
Ali mengatakan penghargaan itu diberikan dalam acara Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Kearsipan yang diselenggarakan selama dua hari.
Selain KPK, ada 103 instansi lain yang turut mendapatkan penghargaan serupa dari Kemenpan RB.
"Penghargaan ini merupakan nilai hasil pengawasan kearsipan pada instansi pemerintah baik kementerian atau lembaga negara pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten atau kota tahun 2019, sebagai salah satu upaya untuk mengukur penerapan standar kearsipan," ujar Ali.
Baca juga: KPK Lanjutkan Perburuan Nurhadi di Surabaya
Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa mengatakan Korps Antirasuah tidak boleh congkak usai diberi penghargaan oleh Kemenpan RB.
Dia mengatakan masih banyak tugas lain dari Korps Antirasuah yang perlu dibenahi.
"Dari satu sisi bidang penindakan saja, KPK harus sudah aman melakukan pengelolaan arsipnya. Belum tugas-tugas yang lain," ujar Cahya.
Menurutnya, KPK bakal terus meningkatkan tata cara pengelolaan kearsipan usai diberikan penghargaan ini. Cahya mengatakan tanpa pengelolaan arsip dan data yang baik mustahil bisa mewujudkan akuntabilitas kinerja lembaga yang memuaskan. (OL-1)
Lamanya cuti karena alasan penting itu maksimal satu bulan dengan durasinya diserahkan kepada penilian masing-masing pimpinan instansi.
Tjahjo menegaskan pemerintah menjamin tes seleksi CPNS atau calon aparatur sipil negara (CASN) dilakukan secara transparan dan akuntabel tanpa dipungut biaya sepeser pun.
Jenazah memasuki rumah itu pada pukul 13.40 WIB yang diturunkan dari mobil ambulans diiringi dengan pasukan dari kepolisian.
Tjahjo menginginkan pelaku penyebaran informasi soal NIP tersebut mendapatkan hukum yang menjerakan karena berpotensi merenggut korban, terkhusus pelamar CPNS.
Hingga saat ini, Kementerian PANRB tidak pernah mengeluarkan kebijakan terbaru mengenai pengangkatan tenaga honorer, PPPK, dan Pegawai Non-PNS.
Bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, harus terlebih dahulu mendapat izin dari atasan masing-masing.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved