Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

KPK Dapat Penghargaan dari Kemenpan RB

Candra Yuri Nuralam
27/2/2020 08:15
KPK Dapat Penghargaan dari Kemenpan RB
Pekerja membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung KPK, Jakarta.(ANTARA/Muhammad Adimaja)

KEMENTERIAN Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memberikan penghargaan pengawasan kearsipan 2019 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasil pengawasan kearsipan KPK dinilai memuaskan.

"Penghargaan ini diberikan Menpan RB Tjahjo Kumolo kepada Sekretaris Jenderal KPK Cahya H di Surakarta, Jawa Tengah," kata Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/2).

Ali mengatakan penghargaan itu diberikan dalam acara Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Kearsipan yang diselenggarakan selama dua hari.

Selain KPK, ada 103 instansi lain yang turut mendapatkan penghargaan serupa dari Kemenpan RB.

"Penghargaan ini merupakan nilai hasil pengawasan kearsipan pada instansi pemerintah baik kementerian atau lembaga negara pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten atau kota tahun 2019, sebagai salah satu upaya untuk mengukur penerapan standar kearsipan," ujar Ali.

Baca juga: KPK Lanjutkan Perburuan Nurhadi di Surabaya

Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa mengatakan Korps Antirasuah tidak boleh congkak usai diberi penghargaan oleh Kemenpan RB.

Dia mengatakan masih banyak tugas lain dari Korps Antirasuah yang perlu dibenahi.

"Dari satu sisi bidang penindakan saja, KPK harus sudah aman melakukan pengelolaan arsipnya. Belum tugas-tugas yang lain," ujar Cahya.

Menurutnya, KPK bakal terus meningkatkan tata cara pengelolaan kearsipan usai diberikan penghargaan ini. Cahya mengatakan tanpa pengelolaan arsip dan data yang baik mustahil bisa mewujudkan akuntabilitas kinerja lembaga yang memuaskan. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya