Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Firli: Ada Bukti Baru, 36 Perkara Bisa Dibuka Lagi

Cahya Mulyana
24/2/2020 21:17
Firli: Ada Bukti Baru, 36 Perkara Bisa Dibuka Lagi
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah)(ANTARA/PUSPA PERWITASARI )

KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan 36 perkara yang dihentikan masih berpotensi kembali dilanjutkan. Syaratnya harus ada bukti baru yang memperkuat laporan dugaan pelanggaran hukum rasuah.

"Kalau ada bukti baru, bisa dong. Bisa dong (36 perkara yang dihentikan itu dilanjutkan)," katanya di sela menghadiri diskusi bertajuk Penegakan Hukum dalam rangka Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Percepatan Pembangunan Daerah, di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (24/2).

Menurut dia, pengambilan keputusan atas 36 perkara yang berasal dari tingkat penyelidikan itu sudah sesuai mekanisme hukum. Semua pihak terlibat melaui gelar perkara dengan tim penyelidik dan penyidik berikut pimpinan KPK.

"Kita lakukan mekanisme, kita lakukan mekanisme. Semuanya sudah kita lakukan sesuai mekanisme," tegasnya.

Baca juga: KPK: Sulitnya Perizinan Jadi Pintu Gerbang Korupsi

Ia menjelaskan KPK juga tengah merampungkan 51 surat perintah penyelidikan baru, 21 surat perintah penyidikan. 

"Jadi jangan liat yang hentinya saja. Juga ada 18 orang tersangka yang sudah kita tahan, 26 orang yang ditetapkan tersangka. Semuanya kita buka, enggak ada, kecuali yang kita rahasiakan," pungkasnya. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya