Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan 36 perkara yang dihentikan masih berpotensi kembali dilanjutkan. Syaratnya harus ada bukti baru yang memperkuat laporan dugaan pelanggaran hukum rasuah.
"Kalau ada bukti baru, bisa dong. Bisa dong (36 perkara yang dihentikan itu dilanjutkan)," katanya di sela menghadiri diskusi bertajuk Penegakan Hukum dalam rangka Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Percepatan Pembangunan Daerah, di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (24/2).
Menurut dia, pengambilan keputusan atas 36 perkara yang berasal dari tingkat penyelidikan itu sudah sesuai mekanisme hukum. Semua pihak terlibat melaui gelar perkara dengan tim penyelidik dan penyidik berikut pimpinan KPK.
"Kita lakukan mekanisme, kita lakukan mekanisme. Semuanya sudah kita lakukan sesuai mekanisme," tegasnya.
Baca juga: KPK: Sulitnya Perizinan Jadi Pintu Gerbang Korupsi
Ia menjelaskan KPK juga tengah merampungkan 51 surat perintah penyelidikan baru, 21 surat perintah penyidikan.
"Jadi jangan liat yang hentinya saja. Juga ada 18 orang tersangka yang sudah kita tahan, 26 orang yang ditetapkan tersangka. Semuanya kita buka, enggak ada, kecuali yang kita rahasiakan," pungkasnya. (A-2)
KPK menggiring opini seolah-olah menyita banyak barang dengan membawa koper.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi tegas terkait tudingan ketidakpatuhan prosedur dalam penggeledahan rumah Ono Surono.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan pemanggilan sejumlah pengusaha rokok, dalam kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai.
KPK menggeledah rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono di Kota Bandung dan Indramayu. Tokoh Masyarakat Adat Jawa Barat Eka Santosa mmenyatakan keprihatinan.
Usai dilakukannya penggeledahan rumah Ono Surono oleh KPK, ketua DPD PDI Perjuangan yang juga wakil ketua DPRD Jabar, itu enggan berkomentar banyak.
Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada April 2023.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved