Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAMAT hukum tata negara Bivitri Susanti menilai upaya pemerintah pusat untuk menarik sebagian wewenang yang dimiliki pemerintah daerah dan tercantum dalam draft RUU Cipta Kerja berlawanan dengan konstitusi. Pasalnya, upaya tersebut berlawanan dengan semangat desentralisasi atau otonomi daerah yang dijamin di Pasal 18 UUD 1945.
“Kalau wewenang tersebut dikembalikan ke pusat, sama artinya seperti kondisi masa lalu di mana daerah merupakan bawahan pusat. Ini inkonstitusional,” kata Bivitri ketika dihubungi, Minggu.
Baca juga: Cegah Gubernur Rasa Presiden
Bivitri menjelaskan, dalam penafsirannya konsep desentralisasi yang ada dalam UUD 1945 memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk membuat kebijakan sesuai kebutuhan masyarakat lokal. Sementara, pemerintah membuat draft RUU Cipta Kerja hanya demi efisiensi dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan investasi. “Akhirnya efisiensi yang diinginkan ini justru menabrak UU lain bahkan konstitusi,” ujarnya.
Bivitri menyarankan agar pemerintah menarik kembali seluruh draft RUU yang tengah menjadi di masyarakat tersebut. Pasalnya, proses perumusan RUU ini sejak awal sudah keliru secara fundamental. “Harusnya ajak daerah terlibat dalam pembahasan draft awalnya. Jadi bukan hanya tambal sulam seperti sekarang yang kalau pun diimplementasikan tidak akan jalan,” tegasnya.
Ketika dimintai tanggapannya terkait dengan kemungkinan hilang wewenang pemda apabila RUU Cipta Kerja diberlakukan, Dirjen Pembangunan Daerah Kemendagri Hudori mengatakan, pihaknya belum bisa memberi tanggapan. “Kami masih akan bicarakan di Kantor Kemenko Perekonomian,” katanya ketika dihubungi. (OL-8)
Mendagri Tito juga mengingatkan agar daerah tidak menghambat investasi kecil dengan pungutan tidak perlu.
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
Bupati Pati Sudewo terjaring OTT KPK hari ini. Simak fakta-fakta lengkap, rekam jejak kasus sebelumnya, kekayaan, hingga kontroversi kebijakan yang pernah memicu protes warga.
Pengalihan kewenangan memilih kepala daerah ke DPRD dinilai akan menggeser sumber legitimasi kekuasaan dari rakyat ke elite politik.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dinilai bisa tersingkir.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved