Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

Penarikan Wewenang Perizinan ke Pusat Dinilai Inkonstitusional

Emir Chairullah
23/2/2020 19:13
Penarikan Wewenang Perizinan ke Pusat Dinilai Inkonstitusional
Bivitri Susanti(MI/ Susanto)

PENGAMAT hukum tata negara Bivitri Susanti menilai upaya pemerintah pusat untuk menarik sebagian wewenang yang dimiliki pemerintah daerah dan tercantum dalam draft RUU Cipta Kerja berlawanan dengan konstitusi. Pasalnya, upaya tersebut berlawanan dengan semangat desentralisasi atau otonomi daerah yang dijamin di Pasal 18 UUD 1945.

“Kalau wewenang tersebut dikembalikan ke pusat, sama artinya seperti kondisi masa lalu di mana daerah merupakan bawahan pusat. Ini inkonstitusional,” kata Bivitri ketika dihubungi, Minggu.

 

Baca juga: Cegah Gubernur Rasa Presiden

 

Bivitri menjelaskan, dalam penafsirannya konsep desentralisasi yang ada dalam UUD 1945 memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk membuat kebijakan sesuai kebutuhan masyarakat lokal. Sementara, pemerintah membuat draft RUU Cipta Kerja hanya demi efisiensi dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan investasi. “Akhirnya efisiensi yang diinginkan ini justru menabrak UU lain bahkan konstitusi,” ujarnya.

Bivitri menyarankan agar pemerintah menarik kembali seluruh draft RUU yang tengah menjadi di masyarakat tersebut. Pasalnya, proses perumusan RUU ini sejak awal sudah keliru secara fundamental. “Harusnya ajak daerah terlibat dalam pembahasan draft awalnya. Jadi bukan hanya tambal sulam seperti sekarang yang kalau pun diimplementasikan tidak akan jalan,” tegasnya.

Ketika dimintai tanggapannya terkait dengan kemungkinan hilang wewenang pemda apabila RUU Cipta Kerja diberlakukan, Dirjen Pembangunan Daerah Kemendagri Hudori mengatakan, pihaknya belum bisa memberi tanggapan. “Kami masih akan bicarakan di Kantor Kemenko Perekonomian,” katanya ketika dihubungi. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya