Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
PENGAMAT hukum tata negara Bivitri Susanti menilai upaya pemerintah pusat untuk menarik sebagian wewenang yang dimiliki pemerintah daerah dan tercantum dalam draft RUU Cipta Kerja berlawanan dengan konstitusi. Pasalnya, upaya tersebut berlawanan dengan semangat desentralisasi atau otonomi daerah yang dijamin di Pasal 18 UUD 1945.
“Kalau wewenang tersebut dikembalikan ke pusat, sama artinya seperti kondisi masa lalu di mana daerah merupakan bawahan pusat. Ini inkonstitusional,” kata Bivitri ketika dihubungi, Minggu.
Baca juga: Cegah Gubernur Rasa Presiden
Bivitri menjelaskan, dalam penafsirannya konsep desentralisasi yang ada dalam UUD 1945 memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk membuat kebijakan sesuai kebutuhan masyarakat lokal. Sementara, pemerintah membuat draft RUU Cipta Kerja hanya demi efisiensi dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan investasi. “Akhirnya efisiensi yang diinginkan ini justru menabrak UU lain bahkan konstitusi,” ujarnya.
Bivitri menyarankan agar pemerintah menarik kembali seluruh draft RUU yang tengah menjadi di masyarakat tersebut. Pasalnya, proses perumusan RUU ini sejak awal sudah keliru secara fundamental. “Harusnya ajak daerah terlibat dalam pembahasan draft awalnya. Jadi bukan hanya tambal sulam seperti sekarang yang kalau pun diimplementasikan tidak akan jalan,” tegasnya.
Ketika dimintai tanggapannya terkait dengan kemungkinan hilang wewenang pemda apabila RUU Cipta Kerja diberlakukan, Dirjen Pembangunan Daerah Kemendagri Hudori mengatakan, pihaknya belum bisa memberi tanggapan. “Kami masih akan bicarakan di Kantor Kemenko Perekonomian,” katanya ketika dihubungi. (OL-8)
Opsi pemilihan kepala daerah tersebut harus didalami serius oleh lintas kementerian
Titi Anggraini mengusulkan perpanjangan jabatan bagi anggota DPRD dan kepala daerah. Menurutnya itu perlu dilakukan setelah MK memisahkan pemilu lokal dan nasional
Usulan wali kota/bupati dipilih oleh DPRD. dinilai langkah mundur dalam demokrasi.
ASISTEN pribadi (Aspri) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud, menjadi sorotan publik usai diduga mengintimidasi wartawan saat sesi wawancara doorstop, Senin (21/7)
Usulan ini akan disampaikan saat pembahasan revisi UU Pemilu setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dengan lokal.
. Sekolah tahap pertama ini merupakan sekolah rintisan yang menggunakan gedung atau bangunan milik Kementerian Sosial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved