Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
SEJUMLAH anggota Komisi III DPR RI mempertanyakan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menghentikan 36 perkara yang berada pada tahap penyelidikan.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Habbiburokhman mengatakan Komisi III akan meminta penjelasan KPK terkait latar belakang dan apa saja kasus yang dihentikan itu secara terbuka.
"Intinya kita ingin semua transparan. Alasannya apa, latar belakangnya seperti apa? Itu saja," ujarnya di kompleks parlemen, Se-nayan, Jakarta, kemarin.
Habiburokhman mengatakan tidak ingin ada asumsi terkait informasi itu. Karena dalam penghentian proses hukum, pasti ada alasan untuk memutuskan pemberhentian.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto menilai apa yang dilakukan KPK tanpa disertai dengan penjelasan yang utuh akan membingungkan dan menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
"Bisa saja muncul spekulasi tentang ketidakhati-hatian KPK masa lalu dalam menangani kasus. Bisa juga muncul spekulasi dengan basis yang subjektif terhadap KPK saat ini," tutur Didik.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan 36 kasus yang dihentikan penyelidikannya merupakan usulan dari penyelidik. Sebagian besar merupakan kasus suap. Kendati begitu, ia enggan memerinci perkara-perkara itu.
Dia menambahkan peng-hentian penyelidikan bukan berarti tidak bakal dibuka lagi. Proses penyelidikan bisa dibuka kembali ketika ada perkembangan.
Peroalan seperti itu diklaim Alaxander sudah lazim di KPK, hanya tidak diungkap ke publik. Pada era kepemimpinan sebelumnya, ketika ia juga menjabat wakil ketua KPK, yakni era pimpinan jilid IV, terdapat lebih dari 100 kasus yang penyelidikannya dihentikan.
Kali ini, menurut Alexander, KPK berpegang pada prinsip transparansi. "Ini baru kita lakukan penghentian penyelidikan. Kita umumkan, eh malah ribut, malah ramai. Sebetulnya ya biasa-biasa saja. Tidak ada sesuatu yang kita sembunyikan," tandasnya.
Sebelumnya, plt juru bicara KPK Ali Fikri mengemukakan 36 perkara yang dihentikan tidak termasuk kasus besar, seperti penyelewengan bantuan likuiditas Bank Indonesia, pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek Bank Century, pembelian lahan RS Sumber Waras Jakarta Barat, pengadaan quay container crane di PT Pelindo II, ataupun megakorupsi KTP-E. (Zuq/Ant/P-2)
KPK menggiring opini seolah-olah menyita banyak barang dengan membawa koper.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi tegas terkait tudingan ketidakpatuhan prosedur dalam penggeledahan rumah Ono Surono.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan pemanggilan sejumlah pengusaha rokok, dalam kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai.
KPK menggeledah rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono di Kota Bandung dan Indramayu. Tokoh Masyarakat Adat Jawa Barat Eka Santosa mmenyatakan keprihatinan.
Usai dilakukannya penggeledahan rumah Ono Surono oleh KPK, ketua DPD PDI Perjuangan yang juga wakil ketua DPRD Jabar, itu enggan berkomentar banyak.
Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada April 2023.
Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin mendesak penjatuhan sanksi tegas terhadap oknum jaksa yang terbukti menyimpang dalam penanganan perkara videografer Amsal Christy Sitepu.
Anggota Komisi III DPR I Nyoman Parta mendesak pengesahan RUU Masyarakat Adat sebagai penunaian janji Republik.
Keberadaan asrama haji diharapkan menjadi reformasi dalam peningkatan pelayanan penyelenggaraan ibadah haji
Anggota Komisi IX DPR RI Vita Ervina mendesak penambahan anggaran imunisasi menyusul meningkatnya KLB Campak pada awal 2026
Anggota DPR RI Irine Yusiana mendesak pemerintah menerbitkan Inpres transportasi publik. Data MTI menunjukkan hanya 8% daerah yang alokasikan anggaran.
DPR RI mendesak investigasi menyeluruh atas gugurnya prajurit TNI dalam serangan misil di markas pasukan penjaga perdamaian PBB (UNIFIL) di Libanon
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved