Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

36 Kasus yang Dihentikan KPK Berdasarkan Permintaan Penyelidik

Abdillah Muhammad Marzuqi
21/2/2020 18:37
36 Kasus yang Dihentikan KPK Berdasarkan Permintaan Penyelidik
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata( ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata menyatakan 36 kasus yang dihentikan penyidikannya oleh KPK merupakan usulan dari penyelidik.

"Bahwa penghentian penyelidikan itu adalah usulan dari penyelidik. Jadi misalnya dibahas dan dievaluasi oleh penyelidik kemudian dibahas dengan deputi penindakan kemudian disampaikan ke pimpinan," terang Alexander di Gedung KPK (21/2).

Menurutnya, kasus yang dihentikan adalah kasus tertutup, bukan kasus terbuka. "Sudah saya sampaikan penyidikan yang kita hentikan sejumlah 36 itu semua penyelidikan tertutup bukan penyelidikan terbuka," tegasnya.

Menurutnya, pengertian penyelidikan terbuka merujuk pada mekanisme yang melalui audit investigasi atau pemanggilan pihak terkait untuk dimintai keterangan untuk memenuhi dokumen. Sedangkan penyelidikan tertutup biasanya terkait sumber informasi dari masyarakat.

"Dalam proses penyelidikan tertutup, kami mengandalkan tim yang turun ke lapangan dan alat penyadapan. Informasi di lapangan itulah yang menjadi sumber kami tangkap tangan," terusnya.

Meski demikian, ia menegaskan tidak tertutup kemungkinan KPK juga menghentikan kasus dari penyelidikan terbuka.

"Kalau kasus yang penyelidikan terbuka belum ada yang kita hentikan. Apa bisa dihentikan? Bisa saja, mungkin dari evaluasi dari keterangan saksi-saksi yang kita undang dan dokumen kita kumpulkan ternyata tidak cukup bukti untuk naiknya kasus itu ke proses selanjutnya, penyidikan," tegasnya.

Alexander menuturkan penghentian penyelidikan bukan berarti tidak bakal dibuka lagi. Proses penyelidikan akan dibuka kembali ketika ada perkembangan.

Soalan seperti itu pun diklaim sudah lazim di KPK, hanya saja tidak diungkap ke publik. Bahkan pada era kepemimpinan jilid empat terdapat lebih dari 100 kasus yang penyelidikannnya dihentikan. Sedangkan kali ini, KPK berpegang pada prinsip transparansi sehingga mau mengumumkan penghentian penyelidikan 36 kasus.

"Hanya masalahnya saat itu tidak kita umumkan. Ini baru kita lakukan penghentian penyelidikan, kita umumkan. Eh malah ribut malah ramai. Sebetulnya ya biasa-biasa saja. Tidak ada sesuatu yang kita sembunyikan. Kitaita mencoba proses transparansi, akuntabilitas kita sampaikan," tandasnya.

Alexander juga menyatakan sebagian besar objek kasus yang dihentikan penyelidikannnya berkaitan dengan suap.

"Sebagian besar objeknya berkaitan dengan suap. Suap itu terkait dengan pengadaan barang dan jasa, terkait dengan pengurusan perkara, ada di sana, terkait dengan jual beli jabatan," sambungnya.

Meski 36 kasus tidak diperinci, Alex memastikan kasus Hambalang tidak termasuk dalam 36 kasus tersebut

"Yang jelas dari 36 itu belum ada itu. Belum ada. Yang jelas dari 36 penyelidikan kasus yang kita hentikan itu tidak ada kasus itu," pungkasnya.

Sebelumnya, Plt Jubir KPK Ali Fikri juga mengemukakan 36 kasus yang dihentikan tidak termasuk kasus-kasus besar seperti kasus BLBI, e-KTP, Bank Century, kasus Sumber Waras, dan kasus divestasi Newmont.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya