Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
PSIKOLOG Ratih Ibrahim mengaku tidak setuju dengan isi draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga yang diusulkan oleh DPR. Bahkan, Ratih menyayangkan sebagian anggota yang mengusulkan adalah wanita.
"Saya menyesalkan bahwa ada perempuan juga yang ikut mengusung ide RUU ini," kata Ratih saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (20/2).
Ratih mengatakan, ide yang termuat di dalam RUU tersebut sangat tidak adil, terutama bagi perempuan. Peran perempuan di sektor domestik diatur secara berlebihan. Penghargaan dan apresiasi terhadap keterlibatan dan kontribusi perempuan di sektor publik dihilangkan.
"Mosok jika suaminya tidak mampu jadi bread winner, istrinya nggak boleh bekerja?" imbuhnya.
Baca juga: Ini Catatan Kritis Aktivis Perempuan atas RUU Ketahanan Keluarga
Dia menilai, RUU ini secara gamblang mengembalikan perempuan ke zaman sebelum emansipasi dan memarjinalkan perempuan.
"Ini penghinaan, merendahkan perempuan, melecehkan eksistensi perempuan sebagai insan yang sama mulianya dengan lelaki dalam memberikan kontribusinya bagi kehidupan dan kehidupan bermasyarakat," tuturnya.
Selain itu, Ratih tidak setuju dengan digunakannya salah satu agama sebagai dasar dibangunnya RUU ini. Sebab menurutnya, Indonesia bukan negara dengan satu agama saja.
Menurut Ratih, untuk membangun keluarga yang harmonis tidak dibutuhkan sebuah regulasi.
"DPR nggak usah sok lebay mengatur urusan rumah tangga orang," tegasnya.
Dia menjelaskan, untuk membangun keluarga yang harmonis, hanya dibutuhkan beberapa syarat antara lain, pasangan usia dewasa yang siap untuk menikah dan menjadi orang tua, mandiri secara psikologis, sosial, dan finansial.
Saling mencintai, sehat jasmani dan rohani, mampu berkomitmen, dan saling bekerja sama dalam mengupayakan keharmonisan rumah tangga.
"Suami istri lelaki dan perempuan itu mitra hidup, partner. Peran masing-masing dilakukan berdasarkan komitmen dan kebutuhan di sepanjang usia perkawinan . Masing-masing keluarga punya dinamika dan romantikanya sendiri-sendiri," tandas ratih. (OL-8)
Pendataan Keluarga Tahun 2021, serentak dilakukan pada periode 01 April – 31 Mei 2021 ini akan menjadi basis data pemerintah dalam meningkatkan pemerataan pembangunan.
BADAN Legislasi (Baleg) DPR menghentikan kelanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga.
Sebanyak 5 fraksi menyatakan tidak setuju pembahasan RUU KK dilanjutkan ke tingkat selanjutnya sebagai RUU inisiatif DPR. Ke-5 fraksi tersebut adalah PDIP, NasDem, Golkar, PKB, dan Demokrat.
DPR RI telah memutuskan 37 rancangan undang-undang (RUU) yang disetujui dalam Prolegnas Prioritas 2020. Salah satunya ialah RUU Ketahanan Keluarga.
Dia berharap RUU tersebut tidak melanggar Konvensi Penghapusan Diskriminasi kepada Perempuan (CEDAW).
Nilam menyatakan masih ada poin penting yang harus diperbaiki, untuk disesuaikan dengan situasi dan kondisi di Sulawesi Tengah, khususnya pasca bencana.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved