Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
ANGGOTA Komisi II DPR, Saan Mustofa, mengatakan, gubernur dalam hierarki pemerintahan berada di bawah pemerintah pusat. Meski mereka dipilih secara langsung melalui pemilu, aturan dan program yang ditetapkan oleh pemerintah pusat harus tetap dilakukan.
"Itu kan bagian dari komitmen dalam menjalankan kehidupan bernegara. Di UU juga kan gubernur itu perpanjangan tangan pemerintah pusat," ujar Saan saat dihubungi, Kamis, (20/2).
Posisi tersebut mengharuskan kepala daerah untuk mau mengikuti arahan pemerintah pusat. Termasuk arahan untuk memudahkan investasi.
"Perintah memberikan kemudahan berinvestasi itu kan juga bukan perintah negatif yang merugikan daerah," ujar Saan.
Namun, diakui Saan bahwa otonomi daerah kerap membuat kebijakan dan kepatuhan daerah lebih sulit dikontrol. Pemilu langsung juga kerap membuat kepala daerah memiliki tujuan politik tersendiri.
"Terkait dengan sanksi juga memang belum ada aturan tegas yang bisa diberikan pusat bila ada kepala daerah yang tidak sesuai kebijakannya dengan arahan daerah," ujar Saan.
Hal yang bisa dilakukan untuk membuat daerah mengikuti arahan dan program dengan tepat saat ini hanyalah dengan skema pemberian anggaran.
"Pemerintah daerah itu kan masih tergantung anggarannya dari pusat juga. Jadi bisa digunakan sistem penganggaran sebagai alat untuk meningkatkan kepatuhan kepala daerah," ujar politisi Partai NasDem. (OL-8)
Opsi pemilihan kepala daerah tersebut harus didalami serius oleh lintas kementerian
Titi Anggraini mengusulkan perpanjangan jabatan bagi anggota DPRD dan kepala daerah. Menurutnya itu perlu dilakukan setelah MK memisahkan pemilu lokal dan nasional
Usulan wali kota/bupati dipilih oleh DPRD. dinilai langkah mundur dalam demokrasi.
ASISTEN pribadi (Aspri) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud, menjadi sorotan publik usai diduga mengintimidasi wartawan saat sesi wawancara doorstop, Senin (21/7)
Usulan ini akan disampaikan saat pembahasan revisi UU Pemilu setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dengan lokal.
. Sekolah tahap pertama ini merupakan sekolah rintisan yang menggunakan gedung atau bangunan milik Kementerian Sosial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved