Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

KPK masih Telaah Surat Keberatan Kompol Rosa Purbo

Rifaldi Putra Irianto
20/2/2020 15:27
KPK masih Telaah Surat Keberatan Kompol Rosa Purbo
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan pihaknya masih mentelaah dan pembahasan terkait surat keberatan dari Kompol Rosa Purbo Bekti prihal pengembaliannya ke Mabes Polri.

Hal tersebut di ungkapkan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, ia menjelaskan proses pembahasan tengah dilakukan Pimpinan, Biro hukum, dan SDM.

"Info terakhir sudah dalam proses telaah dan pembahasan tim terdiri dari pimpinan, biro hukum, dan SDM," kata Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, (20/2).

Sebelumnya, Kompol Rosa mengirimkan surat keberatan kepada KPK karena ia tak terima dikembalikan pimpinan KPK untuk kembali ke Mabes Polri. Diketahui Kompol Rosa merupakan salah satu tim yang menangani kasus digaan suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Diketahui, pihak lembaga antirasuah itu menerima surat keberatan dari Kompol Rosa pada (14/2) . Menurut Ali, Ketua KPK Komjen Firli sudah menerima dan melihat surat tersebut.

Ia menilai, apa yang dilakukan Kompol Rosa sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 75 UU 30 Tahun 2014 tentang Administrasi pemerintahan. Pasal tersebut berbunyi, 'Warga masyarakat yang dirugikan terhadap keputusan dan atau tindakan dapat mengajukan upaya administratif kepada pejabat pemerintahan atau atasan pejabat yang menetapkan dan atau melakukan keputusan dan atau tindakan'.

"Memang mekanisme yang bisa ditempuh ketika ada masyarakat atau warga yang merasa dirugikan terhadap sebuah keputusan maka bisa melakukan upaya administratif, yaitu keberatan dan banding," kata Ali.

"Tentunya nanti pimpinan akan menjawab surat keberatan dari Mas Rosa tersebut, dan nanti akan disampaikan kepada yang bersangkutan," tukasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik