Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
BARU-baru ini Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan ada salah satu gubernur yang mempersulit pemberian izin investasi. Menanggapi ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan tindakan mempersulit izin investasi bisa dikenakan sanksi.
Menurutnya, sanksi ini terdapat aturan UU Nomor 23 Tahun 2014 terhadap program strategis nasional. “Sebetulnya kalau melihat uu nomor 23/2014 tentang pemda itu pasal 68 sampai 89 ada sanksi. Kalau tidak melaksnakan program strategis nasional,” ujarnya dalam acara Rakornas Investasi 2020 di Jakarta, Kamis (20/2).
Meski begitu, Tito mengatakan akan mencoba untuk berdiskusi terlebih dahulu dengan yang bersangkutan perihal perizinan investasi. Menurutnya, persoalan perizinan investasi yang merupakan bagian dari Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law ini sudah masuk ke dalam program strategis nasional.
“Saya belum dapat informasi resmi tapi saya hubungan saya cukup baik dengan gubernur yang bersangkutan. Saya akan bicara secara personal,” imbuhnya.
Lebih lanjut pihaknya membetulkan bahwa persoalan izin investasi merupakan bagian dari program strategis nasional yang tertera di RUU Omnibus Law. Artinya apabila tidak dilaksanakan di tataran daerah maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan UU mo 23/2014 tersebut. Adapun bentuk sangsi tersebut terdapat pada pasal 68 sampai dengan pasal 89.
Pihaknya kembali mengingatkan, adanya integrasi regulasi antara pusat dan daerah diperuntukan agar memunculkan kesamaan pandang. Dengan begitu, investor tidak mengalami kesulitan lagi ketika hendak berinvestasi di Indonesia. Tentunya perizinan investasi ini dilakukan dengan mempertimbangkan norma-norma seperti, masalah lingkungan dan kepentingan buruh.
“Dengan adanya pusat dan daerah bergabung ada kesamaan pandang maka investor tidak lagi di ping-pong sana-sini dan kebingungan baik investor dalam negeri maupun luar negeri. Kita ingin agar perizinan investasi dilakukan sengan cepat tanpa melanggar norma-norma seperti masalah lingkungan dan buruh,” jelasnya. (OL-4)
Opsi pemilihan kepala daerah tersebut harus didalami serius oleh lintas kementerian
Titi Anggraini mengusulkan perpanjangan jabatan bagi anggota DPRD dan kepala daerah. Menurutnya itu perlu dilakukan setelah MK memisahkan pemilu lokal dan nasional
Usulan wali kota/bupati dipilih oleh DPRD. dinilai langkah mundur dalam demokrasi.
ASISTEN pribadi (Aspri) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud, menjadi sorotan publik usai diduga mengintimidasi wartawan saat sesi wawancara doorstop, Senin (21/7)
Usulan ini akan disampaikan saat pembahasan revisi UU Pemilu setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dengan lokal.
. Sekolah tahap pertama ini merupakan sekolah rintisan yang menggunakan gedung atau bangunan milik Kementerian Sosial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved