Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Jaksa Agung dan Kapolri Dukung Perppu KPK

Nov/Nur/MTVN/P-1
23/4/2015 00:00
Jaksa Agung dan Kapolri Dukung Perppu KPK
(MI/M IRFAN)
JAKSA Agung HM Prasetyo dan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti kemarin memberikan masukan dalam rapat Panitia Kerja Perppu No 1/2015 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Kedua pimpinan lembaga itu mendukung perppu tersebut.

Prasetyo menyebut penerbitan perppu itu dilakukan Presiden bukan karena keinginan, melainkan kebutuhan.

Hal itu karena praktik korupsi kian menjadi dari pusat sampai merembet ke daerah.

"Saya sebutkan perppu ini adalah kebutuhan, bukan keinginan. Korupsi sudah menggurita, korupsi tak hanya terjadi di pusat, tetapi sudah menggurita hingga daerah," kata Prasetyo dalam rapat di kompleks parlemen Senayan, Jakarta.

Prasetyo menyebut KPK tak boleh berhenti bekerja, sebagaimana semangat tinggi masyarakat yang ingin memberantas korupsi.

Tak hanya itu, ia juga menyorot kerja sama antarlembaga dalam pemberantasan korupsi yang kian menggurita itu.

"Semakin menggurita korupsi tak bisa diselesaikan oleh satu instansi saja. Bahkan bukan hanya penegak hukum, tetapi juga masyarakat," kata Prasetyo.

Selain itu, ia pun mendukung penghapusan syarat batasan usia bagi pimpinan KPK.

Kata dia, usia tak selalu berbanding lurus dengan kemampuan seseorang. Sebaiknya, faktor kesehatan secara jasmani dan rohani yang lebih diutamakan.

"Ada yang muda, tetapi karena tak sehat, sedikit terganggu kegiatannya. Kalau kita kaitkan dengan jabatan publik lain, tidak ditentukan batas usia. Jadi saya pikir apa yang diatur dalam perppu, penghapusan syarat usia itu tidak terlalu berlebihan," jelas Prasetyo.

Dukungan terhadap perppu pimpinan KPK juga diberikan Jenderal Badrodin Haiti.

Badrodin menyebut pimpinan KPK yang tinggal dua orang menjadi alasan yang kuat untuk dikeluarkannya perppu tersebut.

Kasus hukum yang menimpa dua pimpinan KPK saat ini, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, membuat keduanya harus dinonaktifkan sebagai unsur pimpinan KPK.

Sebelumnya Busyro Muqqodas telah menyelesaikan masa tugas sebagai pimpinan KPK.

"Sementara ada asas kolektif yang harus dipegang dalam pengambilan keputusan, yakni harus berjumlah lima orang," kata Badrodin.

Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin mengatakan hasil pertemuan Komisi III dengan Kapolri dan Jaksa Agung akan menjadi bahan pertimbangan seluruh fraksi dalam mengambil keputusan.

"Nanti Komisi III akan melakukan rapat pleno besok (hari ini) pada pukul 19.30 WIB untuk menentukan sikap persetujuan atau tidak beri persetujuan," ujar Aziz.

Lebih lanjut, katanya, masih ada beberapa fraksi yang masih mempermasalahkan perppu tersebut.

Namun, ia enggan merinci fraksi mana yang belum menerima perppu itu.

"Beberapa fraksi ada, tapi saya tidak etis menyampaikannya. Biar fraksi-fraksi sendiri nanti yang menyampaikan," tandasnya.

Aziz juga belum mau berkomentar lebih jauh apakah nantinya bisa dilakukan revisi terhadap UU KPK setelah Perppu Plt Pimpinan KPK ini disetujui oleh DPR RI.

"Kita lagi meyiasati terhadap hal-hal yang disampaikan pemerintah di Komisi III selama ini akan menjadi pembahasan masing-masing fraksi," jelasnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya