Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Masuk DPO, Bukti KPK Takut Tangkap Nurhadi

Antara
18/2/2020 14:58
Masuk DPO, Bukti KPK Takut Tangkap Nurhadi
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

DIREKTUR Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar menyebut mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mendapatkan proteksi yang "mewah".

"Sebenarnya kan kalau info-info yang tidak resminya sebetulnya semua orang tahu semua orang dalam artian yang terkait dengan pengungkapan kasus ini tahu bahwa Nurhadi dan menantunya (Rezky Herbiyono) ada di mana," ucap Haris di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa keduanya mendapatkan "golden premium protection" sehingga KPK menjadi "takut" untuk menangkap keduanya.

"Cuma juga mereka dapat perlindungan yang premium, "golden premium protection" yang KPK kok jadi kaya penakut gini tidak berani ambil orang tersebut dan akhirnya pengungkapan kasus ini jadi terbelangkai," ungkap Haris.

Ia pun menyebut bahwa sebenarnya KPK sudah mengetahui keberadaan Nurhadi dan menantunya tersebut. Keduanya disebut tinggal di salah satu aparteman mewah di Jakarta.

"Kalau informasi yang saya coba kumpulkan, bukan informasi resmi yang dikelurkan KPK. KPK sendiri tahu bahwa Nurhadi dan menantunya itu ada di mana, di tempat tinggalnya di salah satu apartemen mewah di Jakarta," tuturnya.

Namun, ia kembali menyatakan KPK tak berani untuk menangkap Nurhadi karena apartemen tersebut tidak mudah diakses publik dan dijaga sangat ketat.

"Tetapi KPK tidak berani untuk ngambil Nurhadi karena cek lapangan ternyata dapat proteksi yang cukup serius sangat mewah proteksinya. Artinya, apartemen itu tidak gampang diakses publik lalu ada juga tambahannya dilindungi oleh pasukan yang sangat luar biasa," ujar Haris.

Ia pun mengatakan penetapan status DPO oleh KPK terhadap Nurhadi hanya formalitas belaka. Menurutnya berdasarkan pengakuan pengacaranya, Nurhadi berada di Jakarta sehingga KPK seharusnya langsung mencari Nurhadi.

"DPO formalitas karena KPK tidak berani tangkap Nurhadi dan menantunya. Artinya, memang syaratnya sudah terpenuhi untuk di-DPO-kan tetapi kenapa tidak dicari karena ada informasinya cukup jelas bahwa pengacaranya bilang dia ada di Jakarta," ujar Haris.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya