Headline

DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Mantan Bupati Trenggalek Dituntut 8,5 Tahun Penjara

(HS/CS/N-3)
18/2/2020 08:51
Mantan Bupati Trenggalek Dituntut 8,5 Tahun Penjara
Mantan Bupati Trenggalek Dituntut 8,5 Tahun, Rekanannya Bos Media 10 Tahun(MEDIA INDONESIA Koresponden)

MANTAN Bupati Trenggalek periode 2005-2010, Soeharto dituntut 8 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Jaksa dari Kejaksaan Negeri Trenggalek menilai Soeharto melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain tuntutan 8 tahun 6 bulan, mantan Bupati Trenggalek itu juga harus membayar denda Rp500 juta.

Apabila tidak membayar uang denda, hukumannya ditambah 4 bulan penjara. Sebagai informasi, Soeharto diseret ke meja hijau karena tersandung kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin percetakan.

Dia dengan terdakwa lainnya, yakni bos media di Surabaya, Tatang Istiawan, mendirikan perusahaan percetakan di bawah naungan Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU). PDAU yang diberi nama PT Bangkit Grafika Sejahtera itu, kemudian membeli mesin percetakan merek Heindelberg Speed Master 102 V tahun 1994 seharga Rp7,3 miliar.

Dana itu bersumber dari penyertaan modal PDAU dan dari dana APBD Pemkab Trengalek tahun 2007 senilai Rp10,8 miliar. Tapi, mesin yang dibeli dalam keadaan rusak. Kejanggalan lainnya ialah terdakwa Tatang selaku Direktur PT BGS tidak menyetorkan modal awal senilai Rp7,1 miliar sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja sama.

Dalam menanggapi tuntutan itu, Soeharto menyatakan keberatan. Menurutnya tuntutan tersebut sangat berat dan dia berkilah tidak menerima uang hasil korupsi tersebut.

"Saya tidak menerima uang korupsi itu," kata Soeharto. Sementara itu, Tatang dituntut lebih berat lagi, yakni 10 tahun penjara dan harus membayar denda Rp750 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia juga harus membayar uang pengganti Rp7,1 miliar.

Terpisah, Polres Karawang, Jawa Barat menyatakan akan menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pembelian air baku Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tarum kepada Perum Jasa Tirta 2 (PJT2).

"Mudah-mudahan sudah ada minggu depan. Kita akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu," kata Kasat Reskrim Polres Karawang, Ajun Komisaris Bimantoro Kurniawan, kemarin.

Gelar perkara belum dilakukan karena kepolisian masih menunggu hasil audit dari BPKP. (HS/CS/N-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : PKL
Berita Lainnya