Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Bupati Trenggalek periode 2005-2010, Soeharto dituntut 8 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Jaksa dari Kejaksaan Negeri Trenggalek menilai Soeharto melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain tuntutan 8 tahun 6 bulan, mantan Bupati Trenggalek itu juga harus membayar denda Rp500 juta.
Apabila tidak membayar uang denda, hukumannya ditambah 4 bulan penjara. Sebagai informasi, Soeharto diseret ke meja hijau karena tersandung kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin percetakan.
Dia dengan terdakwa lainnya, yakni bos media di Surabaya, Tatang Istiawan, mendirikan perusahaan percetakan di bawah naungan Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU). PDAU yang diberi nama PT Bangkit Grafika Sejahtera itu, kemudian membeli mesin percetakan merek Heindelberg Speed Master 102 V tahun 1994 seharga Rp7,3 miliar.
Dana itu bersumber dari penyertaan modal PDAU dan dari dana APBD Pemkab Trengalek tahun 2007 senilai Rp10,8 miliar. Tapi, mesin yang dibeli dalam keadaan rusak. Kejanggalan lainnya ialah terdakwa Tatang selaku Direktur PT BGS tidak menyetorkan modal awal senilai Rp7,1 miliar sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja sama.
Dalam menanggapi tuntutan itu, Soeharto menyatakan keberatan. Menurutnya tuntutan tersebut sangat berat dan dia berkilah tidak menerima uang hasil korupsi tersebut.
"Saya tidak menerima uang korupsi itu," kata Soeharto. Sementara itu, Tatang dituntut lebih berat lagi, yakni 10 tahun penjara dan harus membayar denda Rp750 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia juga harus membayar uang pengganti Rp7,1 miliar.
Terpisah, Polres Karawang, Jawa Barat menyatakan akan menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pembelian air baku Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tarum kepada Perum Jasa Tirta 2 (PJT2).
"Mudah-mudahan sudah ada minggu depan. Kita akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu," kata Kasat Reskrim Polres Karawang, Ajun Komisaris Bimantoro Kurniawan, kemarin.
Gelar perkara belum dilakukan karena kepolisian masih menunggu hasil audit dari BPKP. (HS/CS/N-3)
TAHUN baru menumbuhkan harapan baru bagi bangsa ini. Kali ini, harapan baru eliminasi korupsi mulai berembus dari Senayan (Editorial Media Indonesia, 16/1/2026).
Aparatur desa yang mendapatkan jabatan melalui skema pemerasan cenderung akan terjebak dalam pola pikir balik modal.
Praktik lancung Bupati Pati Sudewo bermula saat Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana perekrutan perangkat desa untuk Maret 2026.
Asep menjelaskan salah satu tugas dari Tim 8 adalah menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
Menanggapi pertanyaan agar kasus serupa tidak terulang, Tito menekankan bahwa menjadi kepala daerah berarti siap bekerja sepenuhnya untuk rakyat.
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved