Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KOMISI III DPR memutuskan RUU KUHP dan Pemasyarakatan akan dibahas ulang, tetapi hanya untuk pasal-pasal krusial. Dewan akan membentuk dua panitia kerja (panja) untuk setiap RUU tersebut.
“Kita sepakat tidak dari awal lagi, carry over. Untuk beberapa pasal substansial yang krusial akan coba kita cari jalan untuk dilakukan komunikasi dengan stakeholder. Jadi, enggak dibongkar dari awal,” kata Ketua Komisi III DPR Herman Herry.
Menurut Herman, seluruh anggota dan fraksi yang ada di Komisi III menyepakati kedua RUU itu akan dibahas ulang untuk pasal yang menjadi sorotan masyarakat. Kedua RUU bakal dibahas dalam panja di Komisi III, yaitu Panja KUHP dan Panja Pemasyarakatan.
“Setelah kami menerima surat dari Menteri Hukum dan HAM tentang penugasan anggotanya, mereka baru membentuk panja dan memulai pembahasan dan dalam satu atau dua hari ini kita kirim surat ke pemerintah,” jelasnya.
Pembahasan dua RUU itu pun dipastikan akan menyerap aspirasi masyarakat melalui rapat dengar pendapat umum. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan mengatakan sosialisasi intensif perlu dilakukan agar tidak terjadi perbedaan tafsir pada pasal-pasal yang dipersoalkan.
Panja RUU KUHP akan kembali dipimpin Mulfachri Harahap dan untuk Panja RUU Pemasyarakatan dipimpin Herman Herry. Pembahasan paling cepat dilakukan pada masa sidang berikutnya, yakni sekitar akhir Maret 2020.
RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan merupakan dua RUU yang ditolak gerakan mahasiswa dan masyarakat saat aksi besar bertajuk #ReformasiDikorupsi pada sepanjang September 2019.
Akibatnya, DPR periode 2014-2019 pimpinan Bambang Soesatyo saat itu memutuskan untuk carry over dua RUU itu ke DPR periode saat ini.
Salah satu yang bermasalah dalam RUU KUHP ialah dugaan akan memanjakan koruptor. Sejumlah pasal yang mengatur tindak pidana korupsi justru mengenakan hukuman yang lebih ringan ketimbang UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dalam Pasal 604 RUU KUHP disebutkan koruptor dihukum minimal penjara dua tahun dan minimal denda Rp10 juta. Adapun dalam Pasal 2 UU Tipikor yang memiliki rumusan sama persis, hukuman penjara itu minimal empat tahun dan denda minimal Rp1 miliar.
Payung besar
Pakar Hukum Pidana Universitas Krisnadwipayana Indriyanto Seno Adji mengapresiasi keputusan Komisi III DPR RI yang hanya akan membahas pasal-pasal tertentu dalam RUU KUHP.
Payung besar hukum pidana ini, kata Indriyanto, bisa disebut omnibus law karena menghapus ketentuan yang tumpang-tindih hingga menyatukan aturan yang tercecer.
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Pakar Hukum Pidana Universitas Krisnadwipayana, Indriyanto Seno Adji.
“Pandangan perumus RUU KUHP sudah membuat berbagai landasan, asas, prinsip, teori yang sangat baik dan signifikan. Bahkan, masukan dan aspirasi masyarakat sebenarnya juga sudah diakomodiasi sehingga tidak perlu secara keseluruhan dilakukan pembahasan,” paparnya kepada Media Indonesia, kemarin.
Indriyanto pun berharap RUU tersebut bisa segera disahkan dalam waktu dekat karena sangat dibutuhkan. (P-1)
Ariyadi menilai bahwa asas ini tidak hanya membuka peluang bagi penyalahgunaan kekuasaan, tetapi juga mengecilkan ruang pengawasan, transparansi dan akuntabilitas terhadap jaksa.
KOMISI III DPR RI segera menyusun dan membahas revisi Rancangan Kitab UU Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP.
"Adalah tugas kita semua untuk memantau, terutama para akademisi dalam mencermati bagaimana jalannya KUHP yang sudah disahkan."
Revisi KUHP awalnya bakal disahkan pada 2019 setelah semua fraksi sepakat untuk disahkan pada rapat paripurna.
Kegiatan sosialisasi kali ini dikemas dalam bentuk hiburan rakyat di Lapangan Desa Nungkulan Jaten, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Adanya RUU KUHP ini dapat menghasilkan hukum pidana nasional dengan paradigma modern, tidak lagi berdasarkan keadilan retributif, tetapi berorientasi pada keadilan korektif
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved