Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MENTERI Hukum dan HAM Yasonna Laoly menengarai adanya kesalahan dalam draf omnibus law Cipta Kerja terkait dengan ketentuan yang menyatakan Undang-Undang (UU) bisa diubah melalui Peraturan Pemerintah (PP). Menurutnya, ada kesalahpahaman dalam Pasal 170 RUU Cipta Kerja tersebut.
"Itu nanti kita lihat, itu mungkin kesalahan. Perundang-undangan maksudnya, bukan undang-undang," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/2).
Dalam Pasal 170, disebutkan 'dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini'.
Pada ayat 2 pasal tersebut diperjelas bahwa perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Yasonna menyatakan ada kekeliruan dalam perumusan atau pengetikan draf pada pada pasal tersebut. Ia menegaskan PP tidak bisa merubah ketentuan dalam UU. "Tidak bisa dong PP melawan UU. Peraturan perundang-undangan itu (maksudnya). Saya cek nanti," ucapnya.
Yasonna melanjutkan yang dimaksud dalam pasal tersebut sebenarnya ialah peraturan perundang-undangan. Adapun yang dimaksud dapat diubah menggunakan PP ialah peraturan daerah (Perda). Sebabnya, tingkatan Perda berada di bawah UU, PP, dan Perpres.
"Perda dicabut dengan PP maksudnya. Jadi Perda harus tunduk, tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang ada di atasnya. Kalau tidak sesuai bisa dibatalkan melalui perundang-undangan juga. Sama dengan omnibus law membatalkan beberapa perundang-undangan, sah-sah saja. Jadi tidak berupa eksekutif review dalam berarti keputusan pemerintah," jelasnya.
Ketentuan dalam Pasal 170 tersebut sebelumnya menuai polemik lantaran secara tingkatan hukum PP tidak bisa mengubah ketentuan dalam UU. Yasonna menambahkan perbaikan ada pasal tersebut nantinya akan dilakukan saat pembahasan dengan DPR.(OL-4)
Meskipun Indonesia memiliki potensi besar, terutama dari segi populasi dan sumber daya alam, negara ini perlu memperbaiki kebijakan investasi dan fokus pada penciptaan lapangan kerja.
Buku UU Cipta Kerja nanti dapat menjelaskan bagaimana latar belakang yang mendasari pembuatan UU Ciptaker
PULUHAN pimpinan Konfederasi dan Federasi Serikat Pekerja yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) menegaskan PERPPU No. 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker kudeta konstitusi RI
Andy Said Tandio kepada awak media menjelaskan, potensi subsektor film, animasi, dan video di Kabupaten Sleman tersebut dapat membuka lapangan kerja.
Peningkatan Kota Cilegon menjadi kota kreatif sangat strategis dalam upaya peningkatan 1,1 juta lapangan kerja baru tahun ini.
Selain itu, juga bagi lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) ditawarkan pula untuk menjadi siswa SMK Kemenperin.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved