Polemik PP Bisa Ubah UU, Seperti ini Kilah Menkumham

Dhika kusuma winata
17/2/2020 19:58
Polemik PP Bisa Ubah UU, Seperti ini Kilah Menkumham
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly(MI/RAMDANI)

MENTERI Hukum dan HAM Yasonna Laoly menengarai adanya kesalahan dalam draf omnibus law Cipta Kerja terkait dengan ketentuan yang menyatakan Undang-Undang (UU) bisa diubah melalui Peraturan Pemerintah (PP). Menurutnya, ada kesalahpahaman dalam Pasal 170 RUU Cipta Kerja tersebut.

"Itu nanti kita lihat, itu mungkin kesalahan. Perundang-undangan maksudnya, bukan undang-undang," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/2).

Dalam Pasal 170, disebutkan 'dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini'.

Pada ayat 2 pasal tersebut diperjelas bahwa perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Yasonna menyatakan ada kekeliruan dalam perumusan atau pengetikan draf pada pada pasal tersebut. Ia menegaskan PP tidak bisa merubah ketentuan dalam UU. "Tidak bisa dong PP melawan UU. Peraturan perundang-undangan itu (maksudnya). Saya cek nanti," ucapnya.

Yasonna melanjutkan yang dimaksud dalam pasal tersebut sebenarnya ialah peraturan perundang-undangan. Adapun yang dimaksud dapat diubah menggunakan PP ialah peraturan daerah (Perda). Sebabnya, tingkatan Perda berada di bawah UU, PP, dan Perpres.

"Perda dicabut dengan PP maksudnya. Jadi Perda harus tunduk, tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang ada di atasnya. Kalau tidak sesuai bisa dibatalkan melalui perundang-undangan juga. Sama dengan omnibus law membatalkan beberapa perundang-undangan, sah-sah saja. Jadi tidak berupa eksekutif review dalam berarti keputusan pemerintah," jelasnya.

Ketentuan dalam Pasal 170 tersebut sebelumnya menuai polemik lantaran secara tingkatan hukum PP tidak bisa mengubah ketentuan dalam UU. Yasonna menambahkan perbaikan ada pasal tersebut nantinya akan dilakukan saat pembahasan dengan DPR.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya