Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Gugatan MAKI agar KPK Jerat Sekjen PDIP Ditolak

Dhika kusuma winata
17/2/2020 14:57
Gugatan MAKI agar KPK Jerat Sekjen PDIP Ditolak
Sekjen PDIP Hasto Kristianto seusai memenuhi panggilan KPK(Antara)

HAKIM tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ratmoho menolak gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap caleg PDIP Harun Masiku.

Hakim menolak gugatan MAKI yang meminta KPK menetapkan tersangka kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah.

"Eksepsi termohon dapat dikabulkan sehingga hakim tidak akan menimbangkan eksepsi yang lain. Maka permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata Ratmoho saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (17/2).

Hakim mengabulkan eksepsi KPK sebagai termohon yang menjelaskan pengusutan perkara yang juga menjerat eks komisioner KPU Wahyu Setiawan itu kini masih berjalan di tahap penyidikan. Berdasarkan bukti surat panggilan saksi tertanggal 21 Februari 2020 terhadap Hasto Kristiyanto, hakim menilai KPK tetap berupaya mengembangkan perkara.

Hakim juga berpendapat KPK masih memiliki waktu dua tahun untuk mengembangkan penyidikan sesuai dengan Pasal 40 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19/2019.

Sebelumnya, MAKI menggugat KPK lantaran dinilai tidak menjalankan tugasnya untuk mengembangkan dan melanjutkan penyidikan dengan menetapkan tersangka baru.

MAKI juga menduga KPK tidak menetapkan tersangka baru atas seseorang dengan alasan kekebalan profesi advokat. MAKI menilai padahal KPK pernah menetapkan tersangka dari profesi advokat yaitu Federich Yunadi dan Lucas. KPK juga dinilai tidak menjalankan kewajibannya mengembangkan kasus sehubungan dengan gagalnya penggeledahan di kantor partai politik.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum MAKI Rizky Dwi Cahyo mengatakan akan tetap mengawal kasus tersebut. Ia menyatakan MAKI terus memantau kasus itu dan terbuka kemungkinan akan kembali melayangkan gugatan jika penanganan kasus tersebut dinilai mandeg.

"Kami tidak akan berhenti melakukan pengawalan-pengawalan atas kasus ini," janjinya. (OL-13)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya