Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
HAKIM tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ratmoho menolak gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap caleg PDIP Harun Masiku.
Hakim menolak gugatan MAKI yang meminta KPK menetapkan tersangka kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah.
"Eksepsi termohon dapat dikabulkan sehingga hakim tidak akan menimbangkan eksepsi yang lain. Maka permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata Ratmoho saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (17/2).
Hakim mengabulkan eksepsi KPK sebagai termohon yang menjelaskan pengusutan perkara yang juga menjerat eks komisioner KPU Wahyu Setiawan itu kini masih berjalan di tahap penyidikan. Berdasarkan bukti surat panggilan saksi tertanggal 21 Februari 2020 terhadap Hasto Kristiyanto, hakim menilai KPK tetap berupaya mengembangkan perkara.
Hakim juga berpendapat KPK masih memiliki waktu dua tahun untuk mengembangkan penyidikan sesuai dengan Pasal 40 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19/2019.
Sebelumnya, MAKI menggugat KPK lantaran dinilai tidak menjalankan tugasnya untuk mengembangkan dan melanjutkan penyidikan dengan menetapkan tersangka baru.
MAKI juga menduga KPK tidak menetapkan tersangka baru atas seseorang dengan alasan kekebalan profesi advokat. MAKI menilai padahal KPK pernah menetapkan tersangka dari profesi advokat yaitu Federich Yunadi dan Lucas. KPK juga dinilai tidak menjalankan kewajibannya mengembangkan kasus sehubungan dengan gagalnya penggeledahan di kantor partai politik.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum MAKI Rizky Dwi Cahyo mengatakan akan tetap mengawal kasus tersebut. Ia menyatakan MAKI terus memantau kasus itu dan terbuka kemungkinan akan kembali melayangkan gugatan jika penanganan kasus tersebut dinilai mandeg.
"Kami tidak akan berhenti melakukan pengawalan-pengawalan atas kasus ini," janjinya. (OL-13)
Politikus PDIP Guntur Romli merespons vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Politisi PDIP Guntur Romli mengaku tidak kaget dengan vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Sebelum menyebut Gerindra dan PDIP sebagai kakak beradik, Prabowo terlebih dahulu menyinggung semboyan dari Presiden ke-1 RI Soekarno, yang merupakan kakek Puan.
KETUA DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Said Abdullah mengatakan pihaknya akan menyelenggarakan puncak peringatan Bulan Bung Karno di Makam Bung Karno di Kota Blitar
Bambang mengatakan penulisan sejarah berkaitan dengan subjektivitas. Namun, dia mempersilahkan Fadli untuk menggunakan caranya sendiri tetapi jangan merasa selalu benar.
KETUA DPP PDI Perjuangan Said Abdullah meminta pemerintah Indonesia mendesak Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menjatuhkan sanksi kepada Israel.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved