Headline
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Kumpulan Berita DPR RI
KONFEDERASI Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bakal mengajukan banding ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika RUU Omnibus Law Cipta Kerja tetap disahkan. Pasalnya, KSPI merasa hal ini tidak akan menguntungkan bagi buruh.
"Secara hukum kami akan melakukan judisial review formil untuk membatalkan undang-undang itu ke MK," ungkap Presiden KSPI, Said Iqbal di Hotel Mega, Menteng, Jakarta, Minggu (16/2).
Lebih lanjut, Said mengatakan bahwa KSPI sudah siap berhadapan dengan pemerintah. Dia bahkan sudah menyiapkan Pasal-pasal yang dinilai merugikan buruh yang ada dalam RUU tersebut.
"Judicial review untuk materil juga akan kami sampaikan terkait pasal mana saja yang akan kami minta dibatalkan ke MK," lanjutnya.
Baca juga : DPR Janji Transparan Bahas RUU Cipta Kerja
Terkait dengan penolakan keras KSPI terhadap RUU Cipta Kerja tersebut, Said menambahkan setidaknya ada sembilan alasan mendasar. Hal tersebut ialah hilangnya upah minimum kerja, hilangnya dana pesangon, penggunaan outsourcing, jam kerja yang eksploitatif.
Selanjutnya terkait penggunaan tenaga kerja asing (TKA) sebagai buruh kasar yang bebas, pemutusan hak kerja (PHK) yang dipermudah, hilangnya jaminan sosial bagi buruh khususnya jaminan kesehatan dan pensiun, karyawan kontrak yang tidak terbatas, dan sanksi perusahaan yang dihilangkan.
Said mengatakan jalur hukum itu merupakan hak warga negara. Menurutnya, hak itu tidak boleh dicampuri pemerintah.
"Karena buruh merupakan warga negara yang terdampak dengan sikap pemerintah yang sangat kapitalisme dengan dunia tenaga kerja," pungkas Said.
Selain melakukan gugatan hukum, KSPI juga bakal memerhatikan perkembangan RUU Cipta Kerja. Dia mengatakan pihaknya siap melakukan aksi protes jika pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 'bermain' dalam pembentukan undang-undang tersebut.
"Bahkan kami akan lakukan aksi besar seperti menghentikan produksi, tapi kami akan lakukan tertib dan damai sesuai aturan," tutupnya. (Des/OL-09)
Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin mendesak penjatuhan sanksi tegas terhadap oknum jaksa yang terbukti menyimpang dalam penanganan perkara videografer Amsal Christy Sitepu.
Anggota Komisi III DPR I Nyoman Parta mendesak pengesahan RUU Masyarakat Adat sebagai penunaian janji Republik.
Keberadaan asrama haji diharapkan menjadi reformasi dalam peningkatan pelayanan penyelenggaraan ibadah haji
Anggota Komisi IX DPR RI Vita Ervina mendesak penambahan anggaran imunisasi menyusul meningkatnya KLB Campak pada awal 2026
Anggota DPR RI Irine Yusiana mendesak pemerintah menerbitkan Inpres transportasi publik. Data MTI menunjukkan hanya 8% daerah yang alokasikan anggaran.
DPR RI mendesak investigasi menyeluruh atas gugurnya prajurit TNI dalam serangan misil di markas pasukan penjaga perdamaian PBB (UNIFIL) di Libanon
Komnas HAM telah melakukan serangkaian analisis, diskusi ahli, serta pelibatan publik untuk memberikan masukan terhadap draf RUU KKS dan naskah akademiknya.
Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa Pemilu adalah satu rezim dengan tidak ada lagi rezim Pilkada.
Pelapor yang merasa laporannya tidak ditindaklanjuti oleh penyelidik atau penyidik dapat membuat laporan kepada atasan atau pengawas penyidikan.
Pada Masa Sidang III ini, Dasco mengatakan DPR RI akan memprioritaskan pembahasan delapan rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini sedang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I.
Keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat.
Bagi Fraksi PKS, salah satu langkah untuk membela Paestina adalah dengan menginisiasi RUU untuk memboikot produk asal Israel.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved