Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman mengaku tak meragukan integritas I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjadi Komisioner KPU Pengganti Antar Waktu (PAW) Wahyu Setiawan.
"Saya percaya dengan integritas dan kinerjanya," ujarnya seusai meresmikan Rumah Pintar Pemilu (RPP) 'Bale Pemilu Digital' KPUD Nusa Tenggara Barat di Kota Mataram, hari ini.
Menurut Arief, baginya I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi bukan lah orang baru. Bahkan, dirinya sudah lama mengenal Dewa, karena sama-sama bertugas sebagai penyelenggara pemilu. "Mudah-mudahan bisa melengkapi apa yang kurang," katanya.
Arief sendiri menegaskan, apa yang terjadi pada komisioner KPU sebelumnya (Wahyu Setiawan) dianggapnya musibah bagi lembaga KPU. Namun, Arief memastikan bahwa setiap aturan yang dibuat KPU berpijak pada peraturan perundangan yang berlaku, bukan karena ada intervensi, tekanan atau pun suap menyuap.
"Tidak ada kebijakan KPU dibuat karena ada tekanan, suap menyuap, dan intervensi. Kita buat itu berdasarkan aturan perundangan Kalau ada di luar itu, berarti musibah," tegasnya.
Diketahui, Komisi II DPR RI menyepakati nama Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjadi Komisioner KPU Pengganti Antar Waktu (PAW) Wahyu Setiawan.
Itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustofa usai berlangsungnya rapat internal Komisi II di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Selasa.
Menurut Saan, penetapan itu otomatis saja berkat perolehan suara Dewa dari hasil uji kelayakan dan kepatutan sebelumnya di DPR RI pada 2017. I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat pemungutan suara pemilihan komisioner pada 2017 berada pada posisi ke 8, mengumpulkan 21 suara anggota DPR.
Jumlah suara terbanyak diperoleh Pramono Ubaid Tanthowi dan Wahyu Setiawan dengan 55 suara, kemudian Ilham Saputra dan Hasyim Asy'ari masing-masing 54 suara. Peringkat kelima, Viryan Azis dengan 52 suara, sementara Evi Novida Ginting Manik 48 suara dan Arief Budiman 30 suara.(OL-4)
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved