Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman mengaku tak meragukan integritas I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjadi Komisioner KPU Pengganti Antar Waktu (PAW) Wahyu Setiawan.
"Saya percaya dengan integritas dan kinerjanya," ujarnya seusai meresmikan Rumah Pintar Pemilu (RPP) 'Bale Pemilu Digital' KPUD Nusa Tenggara Barat di Kota Mataram, hari ini.
Menurut Arief, baginya I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi bukan lah orang baru. Bahkan, dirinya sudah lama mengenal Dewa, karena sama-sama bertugas sebagai penyelenggara pemilu. "Mudah-mudahan bisa melengkapi apa yang kurang," katanya.
Arief sendiri menegaskan, apa yang terjadi pada komisioner KPU sebelumnya (Wahyu Setiawan) dianggapnya musibah bagi lembaga KPU. Namun, Arief memastikan bahwa setiap aturan yang dibuat KPU berpijak pada peraturan perundangan yang berlaku, bukan karena ada intervensi, tekanan atau pun suap menyuap.
"Tidak ada kebijakan KPU dibuat karena ada tekanan, suap menyuap, dan intervensi. Kita buat itu berdasarkan aturan perundangan Kalau ada di luar itu, berarti musibah," tegasnya.
Diketahui, Komisi II DPR RI menyepakati nama Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjadi Komisioner KPU Pengganti Antar Waktu (PAW) Wahyu Setiawan.
Itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustofa usai berlangsungnya rapat internal Komisi II di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Selasa.
Menurut Saan, penetapan itu otomatis saja berkat perolehan suara Dewa dari hasil uji kelayakan dan kepatutan sebelumnya di DPR RI pada 2017. I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat pemungutan suara pemilihan komisioner pada 2017 berada pada posisi ke 8, mengumpulkan 21 suara anggota DPR.
Jumlah suara terbanyak diperoleh Pramono Ubaid Tanthowi dan Wahyu Setiawan dengan 55 suara, kemudian Ilham Saputra dan Hasyim Asy'ari masing-masing 54 suara. Peringkat kelima, Viryan Azis dengan 52 suara, sementara Evi Novida Ginting Manik 48 suara dan Arief Budiman 30 suara.(OL-4)
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved