Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

PPP Minta Metode Konversi Kursi Diubah Jadi Lebih Adil untuk Umat

Indriyani Astuti
15/2/2020 15:23
PPP Minta Metode Konversi Kursi Diubah Jadi Lebih Adil untuk Umat
Pelaksana Tugas Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa(MI/M Irfan)

PARTAI Persatuan Pembangunan (PPP) menginginkan agar metode penghitungan perolehan jumlah kursi di DPR dapat diubah.

Pelaksana Tugas Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa mengatakan raihan kursi parlemen PPP di Pemilu 2019 turun karena perubahan metode perhitungan. Dari 38 kursi pada Pemilu 2014 menjadi 19 di DPR.

Baca juga: Ambang Batas Parlemen Naik, Parpol Resah

Hal itu ia sampaikan dalam Pembukaan Workshop Anggota DPRD Partai Persatuan Pembangunan (PPP) se-Indonesia di Jakarta, Sabtu (15/2) yang juga dihadiri oleh Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin.

Baca juga: Dilema Ambang Batas Parlemen

Suharso menjelaskan pada Pemilu 2009, partainya mendapatkan 5,7 juta suara yang kemudian dikonversi menjadi 38 kursi DPR. Pada Pemilu 2014, perolehan suara PPP naik menjadi 6,3 juta suara akan tetapi perolehan kursi DPR turun menjadi 19.

"Kami berharap cara penghitungan sistem pemilu ke depan bisa berubah agar lebih adil untuk umat," tuturnya.

Baca juga: Koalisi akan Bahas Ambang Batas Parlemen

Sistem konversi suara di DPR diubah pada Pemilu 2014 dari sistem hare menjadi Sainte Lague murni. Hal itu yang membuat kursi PPP di parlemen berkurang.

Perhitungan konversi suara menggunakan metode Sainte Lague, yakni jumlah kursi ditentukan lewat pembagian suara sah tiap parpol dengan bilangan ganjil secara berurutan. Pembagian diurutkan berdasarkan jumlah terbanyak. Nilai terbanyak pertama mendapat kursi pertama, begitu seterusnya hingga semua kursi dewan di daerah pemilhan habis.

Sementara, kuota hare yang dipakai pada Pemilu 2009 merupakan metode konversi suara dengan cara membagi jumlah total suara yang sah dengan jumlah kursi yang tersedia di daerah pemilihan. Metode ini membuat partai politik yang meraih suara signifikan mendapatkan jumlah kursi yang tidak jauh berbeda dengan partai politik yang mendapatkan suara di bawahnya. (X-15)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya