Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
DPR RI masih memproses kelengkapan administrasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Selanjutnya rapat Badan Musyawarah (Bamus) akan digelar salah satunya untuk memulai pembahasan dan teknis penyusunan RUU Cipta Kerja.
Anggota Bamus DPR, Adies Kadir, mengatakan saat ini Bamus DPR masih menunggu jadwal rapat untuk membahas RUU Cipta Kerja. Sebelumnya, surat presiden (Surpres) RUU tersebut masih dalam proses di Kesekjenan DPR.
"Sejauh ini belum ada (jadwal rapat Bamus). Nanti kita lihat lagi infonya Senin (17/2)," ujar Adies, ketika dihubungi, Sabtu, (15/2).
Sejauh ini, menurut Adies, belum ada informasi lebih jauh mengenai mekanisme apa yang akan digunakan untuk RUU Cipta Kerja begitu juga terkait isi draf. Rapat Bamus akan dilakulan untuk pendalaman isi draf, selain juga menentukan akan lewat apa RUU Cipta Kerja dibahas. Apakah lewat Badan Legislasi (Baleg) atau panitia khusus (pansus).
Wakil Ketua Baleg DPR, Willy Aditya, mengatakan bahwa meski belum ditentukan, ia berharap pembahasan omnibus law dilakukan melalui mekanisme Baleg.
"Nanti bila melalui Baleg, kami akan berusahan menjadi penengah semua suara yang masuk," ujar Willy.
Ia mengatakan, semua unsur DPR nantinya akan berupaya melakukan pembahasan dengan transparan. Berbagai pihak juga akan dilibatkan untuk menampung masukan dan kritik berbagai pihak. Mulai dari serikat pekerja, aktivis HAM, hingga aktivis lingkungan.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR, Sri Rahayu, mengatakan DPR akan membahas omnibus law dengan transparan. DPR memahami pentingnya RUU tersebut dibahas dengan terbuka karena melibatkan hajat hidup seluruh masyarakat Indonesia.
"Harus transparan. Itu menyangkut hajat hidup orang banyak. Terutama buruh, tenaga kerja, orang banyak," ujar Sri.
Sebelumnya, Ketua DPR, Puan Maharani, mengatakan bahwa pembahasan RUU Cipta Kerja akan melibatkan setidaknya 7 komisi di DPR. Belum dipastikan nantinya mekanisme apa yang akan dipilih untuk penyelesaiannya, apakah melalui Baleg atau Pansus.
Rapat Bamus nantinya juga akan membahas mekanisme apa yang dipilih. Selain itu, fraksi-fraksi juga akan mulai membahas dan dan membuat daftar inventarisasi masalah. (Pro/OL-09)
Komnas HAM telah melakukan serangkaian analisis, diskusi ahli, serta pelibatan publik untuk memberikan masukan terhadap draf RUU KKS dan naskah akademiknya.
Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa Pemilu adalah satu rezim dengan tidak ada lagi rezim Pilkada.
Pelapor yang merasa laporannya tidak ditindaklanjuti oleh penyelidik atau penyidik dapat membuat laporan kepada atasan atau pengawas penyidikan.
Pada Masa Sidang III ini, Dasco mengatakan DPR RI akan memprioritaskan pembahasan delapan rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini sedang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I.
Keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat.
Bagi Fraksi PKS, salah satu langkah untuk membela Paestina adalah dengan menginisiasi RUU untuk memboikot produk asal Israel.
Permasalahan tersebut akan diselesaikan melalui mekanisme Omnibus Law untuk menciptakan kesepakatan bersama mengenai kebutuhan organisasi di tiap lembaga.
Penyusunan undang-undang secara tergesa-gesa seperti yang terjadi dalam proses pembentukan UU Cipta Kerja (Ciptaker) memperlihatkan kelemahan serius dalam penerapan model omnibus.
GELOMBANG gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja terus mengalir ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejumlah aliansi dan serikat pekerja di Jawa Tengah berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (28/8/2025).
WAKIL Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas mengajak seluruh masyarakat, terutama warga Bali untuk sama-sama memperjuangkan UU Kebudayaan.
Omnibus Law: Kupas tuntas kebijakan ekonomi terbaru, dampak, dan peluangnya. Panduan lengkap untuk memahami perubahan signifikan ini!
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved