Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
KASUS perundungan dan kekerasan terhadap anak masih terjadi di Tanah Air. Sistem pencegahan komprehensif dan penerapan hukum yang tegas harus segera dibangun demi mencegah terulangnya kasus-kasus perundungan dan kekerasan anak.
"Sistem anti-bullying harus dibangun. Saat ini belum ada sistem komprehensif yang bisa mencegah bullying itu. Titik tekannya bisa pada semua lapisan mulai dari sekolah, guru, dan lingkungan keluarga," ungkap Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait dalam program gelar wicara Hot Room di Metro TV yang dipandu pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, tadi malam.
Beberapa waktu terakhir ini, mencuat sejumlah kasus perundungan yang berujung kekerasan di tiga daerah berbeda. Di SMP HKBP Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatra Utara, seorang siswa meninggal seusai perkelahian yang diawali saling ejek.
Di Kota Malang, Jawa Timur, seorang siswa SMPN 16 Malang harus menjalani operasi amputasi jari tangan seusai dirundung siswa lain dalam satu sekolah. Korban bahkan sempat dirawat di rumah sakit selama 18 hari. Di Bekasi, Jawa Barat, seorang siswa SMP Al-Azhar 31 dianiaya 10 kakak kelasnya.
Arist mengatakan hingga kini pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan belum membangun sistem yang menyeluruh untuk mendeteksi dan mencegah perundungan. Meski Kemendikbud memiliki kebijakan pembentukan gugus tugas di tingkat sekolah melalui Permendikbud No 82 Tahun 2015, penerapannya belum nyata.
"Konsepnya kementerian bagus, tapi pertanyaannya kan penerapannya. Justru itulah sistem harus dibangun. Solusi pertama, setiap guru harus punya data periodik 3 bulan untuk mendeteksi perilaku siswa. Kemudian sosialisasi kepada guru, mana yang termasuk bully, mana yang tidak untuk mendeteksi perilaku," jelas Arist.
Ahli hukum Lies Sulistiani menyatakan UU Perlindungan Anak sebenarnya mengatur tegas sanksi terhadap pelaku kekerasan terhadap anak. Bahkan, pihak-pihak yang diduga membiarkan tindak kekerasan, seperti guru dan kepala sekolah, juga bisa dikenai hukuman.
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Ade Erlangga Masdiana menyatakan Permendikbud No 82/2015 sudah ideal sebagai aturan untuk memayungi upaya pencegahan. Masalahnya, eksekusi perlu didorong dinas pendidikan pemda yang punya kewenangan pengelolaan sekolah.
"Kami juga berbuat, ada Permendikbud No 82 untuk bagaimana memastikan tidak ada bullying. Nanti siswa akan disurvei karakternya, dilakukan pemetaan karakteristik perilaku sehingga akan terdeteksi jika ada kecenderungan bullying," cetusnya. (Dhk/P-3)
Investigasi kematian siswi SMKA Tun Datu Mustapha, Zara Qairina Mahathir, kini mengarah pada dugaan unsur kriminal dan perundungan.
Berdasarkan catatan SIMKAH Kemenag jumlah pasangan di bawah usia 19 tahun yang menikah menurun signifikan dalam tiga tahun terakhir:
Komisi Amal Inggris menyatakan Pangeran Harry tidak terbukti melakukan perundungan dalam konflik internal organisasi amal Sentebale
JCI Jakarta berkolaborasi dengan HIPMI BPP Banom Womenpreneur untuk mendukung misi penting Kids Biennale Indonesia: memerangi bullying dan kekerasan seksual terhadap anak-anak.
TANGGAL 23 Juli bertepatan dengan Hari Anak Nasional (HAN). Penulis melihat bahwa HAN seharusnya menjadi momentum reflektif, bukan hanya perayaan semata.
Menurutnya, peran sekolah sangat penting bagi tumbuh kembang anak dalam proses pembelajaran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved