Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Ribuan Orang Jadi Korban Pelanggaran Hak Menyatakan Pendapat

Rifaldi Putra Irianto
10/2/2020 19:30
Ribuan Orang Jadi Korban Pelanggaran Hak Menyatakan Pendapat
Mahasiswa menyuarakan pendapat dengan berdemo(Antara/Arif Firmansyah)

YAYASAN Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat masih tingginya pelanggaran kebebasan hak sipil di Indonesia pada 2019. Hal itu dilihat dari 5 indikator kebebasan sippil yang digunakan YLBHI.

Salah satu pelanggaran kebebasan sipil ialah pelanggaran terhadap kemerdekaan hak menyatakan pendapat. Ketua YLBHI Asfinawati mengungkapkan, lembaganya mencatat ada 6.128 orang yang jadi korban pelanggaran hak menyampaikan pendapat di muka umum.

Dari data korban tersebut, 51 orang tercatat meninggal dunia dan 324 orang masih berada di bawah umur.

Modus pelanggaran hak menyampaikan pendapat itu, lanjut Asfinawati, berua kriminalisasi, penolakan atau pembatalan izin kegiatan, pelarangan kegiatan, intimidasi, penghalangan kegiatan, razia, dan pembubaran paksa kegiatan.

"Sebanyak 51% dari seluruh data pelanggaran dilakukan dengan modus kriminalisasi, mulai dari penangkapan sewenang-wenang, pemeriksaan, sampai dengan menjadikan tersangka atau terdakwa," katanya dalam diskusi publik Kebebasan Sipil di Era Infrastruktur dan Investasi, Jakarta, Senin, (10/2).

Baca juga : Revisi UU HAM, DPR ingin Perkuat Peran Komnas HAM

Indikator lainnya soal kebebasan sipil yang masih dilanggar, ungkap Asfinawati, ialah hak kebebasan beragama. Selama 2019, tercatat ada 15 kasus terkait kebebasan beragama dan berkeyakinan. Rinciannya, 3 kasus atas hak menganut agama, 3 kasus atas hak kegiatan keagamaan, 1 kasus hak beribadat, 2 kasus hak pemakaman, 4 kasus hak tempat beribadat, dan 2 kasus hak merayakan hari besar.

Sementara itu, pelanggaran terhadap proses peradilan yang adil (fair trial) juga maish terjadi pada 2019. YLBHI mencatat ada 169 kasus terkait fair trial yang sebagian besar melibatkan aparat penegak hukum. Sedangkan sisanya melibatkan ormas dan pemerintah.

Terkait peran pemerintah dalam pelanggaran hak kebebasan sipil, Asfinawati tak menampiknya.

"Kriminalisasi ini umumnya terjadi ketika warga itu sedang mengurus suatu hal, misalnya penolakan tambang hutan atau aksi buruh atau lainnya seperti reformasi korupsi kemarin. Ini kan artinya sebuah tindakan sah warga negara untuk berpartisipasi dalam pembangunan, namun dijawab dengan kriminalisasi," sebutnya.

Ia pun berharap kedepannya seluruh pihak dapat menerima hak kebebasan sipil karena hal tersebut dijamin oleh konstitusi.

Baca juga : Lingkungan tidak Sehat, Pelanggaran HAM

"Yang dilakukan harusnya mengedepankan hak asasi manusia dalam artian kritik itu seharusnya ditanggapi dengan biasa saja. Dan berilah ruang untuk orang-orang yang mengkeritik, karena memang konstitusi kita menjamin," tukasnya.

Guru Besar fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor Hariadi Kartodihardjo mengatakan, kebebasan sipil merupakan bagian dari kepentingan nasional.

"Pembatasan kebebasan berekspresi atas nama ketertiban umum dan keamanan nasional harusnya diberlakukan hanya di mana ada risiko nyata kerusakan pada kepentingan yang sah. Ada risiko signifikan kerusakan yang akan terjadi, risikonya adalah bahaya serius, yaitu kekerasan atau tindakan melanggar hukum lainnya, ada hubungan sebab akibat yang erat antara risiko bahaya dan ekspresi, ekspresi dibuat dengan maksud menyebabkan kerusakan," sebutnya.

Ia pun berharap pemerintah dapat membuka ruang baru untuk berekspresi dalam menjunjung hak kebebasan sipil dan mempertimbangkan sumbatan yang ada.

"Membuka ruang baru sebagai medium berekspresi dengan mempertimbangkan sumbatan yang ada seperti UU ITE, Pelemahan KPK, “black list”, dan lainnya itu penting," tukasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya