Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Aturan Data Biometrik Harus Ketat dan Detail

Putri Rosmalia Octaviyani
10/2/2020 09:10
Aturan Data Biometrik Harus Ketat dan Detail
Deputi Direktur Peneliti ELSAM atau Direktur Riset ELSAM Wahyudi Djafar(MI/MOHAMAD IRFAN )

PEMERINTAH dan DPR akan mulai membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Salah satu yang akan diatur dalam RUU PDP ialah penggunaan data biometrik.

Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar, menjelaskan data biometrik merupakan data pribadi yang mencakup beberapa hal, seperti data genetika, mata, bentuk wajah, hingga sidik jari. Bila ingin disertakan dalam UU PDP, data biometrik harus digolongkan ke dalam data yang sensitif atau data spesifik.

“Data spesifik pengelolaannya harus dilakukan secara ketat dan terbatas. Berbeda dengan pengelolaan data-data umum dalam pemrosesan ­datanya, itu paling penting,” ujar Wahyudi, kemarin.

Dikatakan Wahyudi, selama ini ada ketidakjelasan apa saja yang dicakup dalam data biometrik di Indonesia. Padahal data itu sangat vital karena dapat memuat profil seseorang seumur hidup.

Lebih lanjut ia ­menyarankan pengumpulan dan penggunaan data biometrik diatur agar digunakan seminimal mungkin. Dengan begitu, potensi ada kerugian akibat kebocoran data dapat diminimalkan. “Di level tertentu data biometrik bisa merugikan pemilik data dalam berbagai bentuk diskriminasi, misalnya genetika,” ujarnya.

Untuk konteks data bio­metrik, pengumpulan harus dengan cara tepat dan penggunaannya terbatas. Peng­akses harus dibatasi.

Secara umum, dalam pe­nyusunan RUU PDP ia berharap agar ada pengecualian dalam perlindungan data pribadi yang lebih detail. Dengan begitu, diharapkan tidak ada pemrosesan data lanjutan atau penggunaan data pribadi dengan tidak efektif dan aman.

“Selain itu harus dibentuk badan independen untuk mengawasi implementasi perlindungan data pribadi ini agar tidak hanya swasta yang diawasi ketat, tetapi juga pemerintah agar tak sembarangan menggunakan data pribadi,” ujar Wahyudi.

Anggota Komisi I DPR, Willy Aditya, mengatakan pembahasan RUU PDP akan dilakukan hari ini. Terlebih dulu akan dilakukan pada rapat internal Komisi I, lalu dibahas secara transparan antara DPR, pemerintah, dan berbagai pihak terkait.

Anggota Komisi I DPR ­Su­kamta mengatakan per­lindungan data pribadi sudah mendesak. Pihaknya sudah menyuarakan ­pentingnya dibuatnya undang-undang tersebut sejak 2016.

“Pengajuannya (RUU PDP) sudah agak terlambat karena janjinya sudah 4 tahun yang lalu,” kata dia di Yogyakarta, Sabtu (8/2) sore.

Politikus PKS itu pun berharap pembahasan RUU PDP bisa segera diselesaikan. Sukamta berharap, dalam pembahasan nanti, RUU PDP tidak hanya membahas ­perlindungan data pribadi, tetapi lebih luas lagi, yakni data secara umum.“Jangan biarkan data ­ditampung di luar negeri. Ketika kita membutuhkan data tersebut malah kesulitan.”  

RUU PDP telah ditetapkan masuk Prolegnas Prioritas 2020. Pemerintah berharap dapat segera menyelesaikan RUU  itu bersama dengan DPR setelah pembahasan RUU omnibus law. Pembahasan RUU PDP akan dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan kontroversi. (AT/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya