Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH dan DPR akan mulai membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Salah satu yang akan diatur dalam RUU PDP ialah penggunaan data biometrik.
Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar, menjelaskan data biometrik merupakan data pribadi yang mencakup beberapa hal, seperti data genetika, mata, bentuk wajah, hingga sidik jari. Bila ingin disertakan dalam UU PDP, data biometrik harus digolongkan ke dalam data yang sensitif atau data spesifik.
“Data spesifik pengelolaannya harus dilakukan secara ketat dan terbatas. Berbeda dengan pengelolaan data-data umum dalam pemrosesan datanya, itu paling penting,” ujar Wahyudi, kemarin.
Dikatakan Wahyudi, selama ini ada ketidakjelasan apa saja yang dicakup dalam data biometrik di Indonesia. Padahal data itu sangat vital karena dapat memuat profil seseorang seumur hidup.
Lebih lanjut ia menyarankan pengumpulan dan penggunaan data biometrik diatur agar digunakan seminimal mungkin. Dengan begitu, potensi ada kerugian akibat kebocoran data dapat diminimalkan. “Di level tertentu data biometrik bisa merugikan pemilik data dalam berbagai bentuk diskriminasi, misalnya genetika,” ujarnya.
Untuk konteks data biometrik, pengumpulan harus dengan cara tepat dan penggunaannya terbatas. Pengakses harus dibatasi.
Secara umum, dalam penyusunan RUU PDP ia berharap agar ada pengecualian dalam perlindungan data pribadi yang lebih detail. Dengan begitu, diharapkan tidak ada pemrosesan data lanjutan atau penggunaan data pribadi dengan tidak efektif dan aman.
“Selain itu harus dibentuk badan independen untuk mengawasi implementasi perlindungan data pribadi ini agar tidak hanya swasta yang diawasi ketat, tetapi juga pemerintah agar tak sembarangan menggunakan data pribadi,” ujar Wahyudi.
Anggota Komisi I DPR, Willy Aditya, mengatakan pembahasan RUU PDP akan dilakukan hari ini. Terlebih dulu akan dilakukan pada rapat internal Komisi I, lalu dibahas secara transparan antara DPR, pemerintah, dan berbagai pihak terkait.
Anggota Komisi I DPR Sukamta mengatakan perlindungan data pribadi sudah mendesak. Pihaknya sudah menyuarakan pentingnya dibuatnya undang-undang tersebut sejak 2016.
“Pengajuannya (RUU PDP) sudah agak terlambat karena janjinya sudah 4 tahun yang lalu,” kata dia di Yogyakarta, Sabtu (8/2) sore.
Politikus PKS itu pun berharap pembahasan RUU PDP bisa segera diselesaikan. Sukamta berharap, dalam pembahasan nanti, RUU PDP tidak hanya membahas perlindungan data pribadi, tetapi lebih luas lagi, yakni data secara umum.“Jangan biarkan data ditampung di luar negeri. Ketika kita membutuhkan data tersebut malah kesulitan.”
RUU PDP telah ditetapkan masuk Prolegnas Prioritas 2020. Pemerintah berharap dapat segera menyelesaikan RUU itu bersama dengan DPR setelah pembahasan RUU omnibus law. Pembahasan RUU PDP akan dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan kontroversi. (AT/P-5)
Sebanyak 88,5% serangan bertujuan untuk mendapatkan nama pengguna (username) dan kata sandi (password) dari berbagai akun daring.
Di tengah kondisi tersebut, teknologi pemantauan skor kredit seperti SkorKu menjadi relevan.
PELINDUNGAN data pribadi merupakan fondasi utama ekonomi digital. Kepercayaan digital adalah mata uang baru dalam ekonomi berbasis data.
Bot berbasis AI di media sosial dan aplikasi perpesanan menyamar sebagai pengguna asli, melibatkan korban dalam percakapan berkepanjangan untuk membangun kepercayaan.
Ia menyebut, kebocoran data pribadi warga yang berulang di berbagai platform digital menunjukkan lemahnya perlindungan negara terhadap hak privasi masyarakat.
Komisi I DPR menyoroti dugaan praktik aktivasi IMEI ilegal yang melibatkan penyalahgunaan data pribadi turis asing merupakan masalah serius. I
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved