Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui saat ini kekurangan jaksa. Hal itu dinilai membuat para pegawai keteteran menangani kasus.
"Memang di KPK, khususnya di Direktorat Penuntutan, masih kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM) kemudian melihat acuannya dari analisa saat ini ada JPU yang menangani perkara di KPK ada 67 orang," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/2).
Menurut Ali, jumlah itu masih cukup jauh untuk mencapai jumlah jaksa ideal untuk Lembaga Antikorupsi. Setidaknya, Korps Antirasuah butuh 13 orang jaksa lagi untuk bisa dinyatakan cukup.
"Idealnya 80 orang (jaksa) sehingga kurangnya 13 orang ditambah enam yang diseleksi (saat ini) tapi tidak tahu berapa yang diterima," ujar Ali.
Saat ini, lembaga yang dibawahi Firly Bahuri cs itu sedang menyeleksi enam calon Jaksa KPK pengganti Yadyn Palebangan dan Sugeng.
Baca juga: Nurhadi Terancam Dipanggil Paksa KPK
Namun, menurut Ali, meski keenam orang itu diterima masih jauh dari kata cukup.
KPK juga sudah berkoordinasi dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait permasalahan ini.
Menurut Ali, Kejaksaan Agung sudah mempertimbangkan penambahan armada jaksa untuk KPK.
"Jaksa Agung siap mengirimkan SDM-nya untuk memenuhi Direktorat Penuntutan," tutur Ali.
KPK sedang melakukan penyeleksian jaksa baru saat ini. Ada enam orang yang sedang diseleksi.
Keenam jaksa yang disaring saat ini adalah Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Andry Lesmana, Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Nganjuk Eko Wahyu Prayotno, Anggota Satgassus P3TPK Januar Dwi Nugroho, Jaksa fungsional Tonny Frenky Pangaribuan, Jaksa fungsional pidana khusus Kejati Riau, Surya Dharma Tanjung, dan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Pagar Alam, Yoyok Fiter Haiti Fewu. (OL-1)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Aset milik Pendiri PT AKT Samin Tan (ST) bakal disita.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengumumkan adanya penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
PENGAMAT intelijen Sri Rajasa, mengatakan penyidik harus transparan mengungkap siapa saja pihak negara yang diduga terlibat dalam kasus pelanggaran pertambangan yang melibatkan Samin Tan.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memastikan kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) milik Samin Tan diusut menggunakan KUHAP baru.
GUBERNUR Bali, Wayan Koster, membenarkan bahwa sejumlah pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dipanggil oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved