Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui saat ini kekurangan jaksa. Hal itu dinilai membuat para pegawai keteteran menangani kasus.
"Memang di KPK, khususnya di Direktorat Penuntutan, masih kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM) kemudian melihat acuannya dari analisa saat ini ada JPU yang menangani perkara di KPK ada 67 orang," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/2).
Menurut Ali, jumlah itu masih cukup jauh untuk mencapai jumlah jaksa ideal untuk Lembaga Antikorupsi. Setidaknya, Korps Antirasuah butuh 13 orang jaksa lagi untuk bisa dinyatakan cukup.
"Idealnya 80 orang (jaksa) sehingga kurangnya 13 orang ditambah enam yang diseleksi (saat ini) tapi tidak tahu berapa yang diterima," ujar Ali.
Saat ini, lembaga yang dibawahi Firly Bahuri cs itu sedang menyeleksi enam calon Jaksa KPK pengganti Yadyn Palebangan dan Sugeng.
Baca juga: Nurhadi Terancam Dipanggil Paksa KPK
Namun, menurut Ali, meski keenam orang itu diterima masih jauh dari kata cukup.
KPK juga sudah berkoordinasi dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait permasalahan ini.
Menurut Ali, Kejaksaan Agung sudah mempertimbangkan penambahan armada jaksa untuk KPK.
"Jaksa Agung siap mengirimkan SDM-nya untuk memenuhi Direktorat Penuntutan," tutur Ali.
KPK sedang melakukan penyeleksian jaksa baru saat ini. Ada enam orang yang sedang diseleksi.
Keenam jaksa yang disaring saat ini adalah Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Andry Lesmana, Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Nganjuk Eko Wahyu Prayotno, Anggota Satgassus P3TPK Januar Dwi Nugroho, Jaksa fungsional Tonny Frenky Pangaribuan, Jaksa fungsional pidana khusus Kejati Riau, Surya Dharma Tanjung, dan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Pagar Alam, Yoyok Fiter Haiti Fewu. (OL-1)
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut dua Bos PT Sugar Group Companies (SGC) Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf dilarang bepergian ke luar negeri.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha oleh tiga bank daerah mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Ada atau tidaknya tersangka baru dalam kasus tersebut, Anang belum bisa memastikan. Namun, ia menyebut bahwa Kejagung masih terus mendalami beberapa alat bukti dan keterangan.
MAKI tetap mencadangkan gugatan praperadilan melawan JAM-Pidsus jika penyidik 'gedung bundar' tak melakukan penambahan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti.
Pengadaan laptop Chromebook, di Kemendikbudristek tahun 2020–2022, sebenarnya sudah dirancang sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai Menteri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved