Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
DUA jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yadyn Palebangan dan Sugeng, resmi mengakhiri masa kerjanya di lembaga antirasywah untuk kembali mengabdi di Kejaksaan Agung, mulai Februari 2020.
Momen haru pun tercipta saat Yadyn yang mengenakan baju hitam tampak menahan air mata saat keluar dari gedung merah Putih KPK, Jumat (31/1) petang. Ia tampak terus menatap keatas untuk menahan air matanya.
"Pada prinsipnya secara pribadi sangat sedih meninggalkan Lembaga ini dengan nilai-nilai perjuangan KPK yang ada disini, bagaimana kita membangun nilai-nilai integritas," kata Yadyn saat meninggalkan gedung Merah Putih.
Meski merasa berat, Yadyn mengaku ikhlas dan berterima kasih kepada Jaksa Agung, ST Burhanuddin, karena nantinya akan menangani kasus megakorupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan negara hingga Rp13.7 Triliun tersebut.
"Tapi saya juga mengapresiasi Jaksa Agung. Alhamdulillah, Pak Jaksa Agung tadi setelah salat Jumat beliau menyampaikan bahwasanya akan ditempatkan untuk menangani perkara pidsus perkara Jiwasraya," jelasnya.
Baca juga : Silaturahmi ke PUPR, KPK Bahas Anggaran Rp120 Triliun
"Itu suatu kehormatan bagi saya alhamdulillah Adapun penarikan dari Kejaksaan Agung bagi saya dengan alasan kebutuhan lembaga itu kami sikapi dan kami apresiasi secara positif," tambahnya.
Dirinya berharap tidak ada kepentingan politik dibalik penarikannya dari KPK ke Kejaksaan Agung. Selain itu, penarikan juga murni untuk kebutuhan Kejaksaan Agung dan Merah Putih.
Yadyn telah menjadi jaksa sejak 2012 dan sejatinya akan mengabdi hingga 2022 mendatang.
"Dan bisa diperpanjang sampai 24 Maret 2024. Tapi penting untuk penjelas bahwasanya saya pribadi mengapresiasi Surat Keputusan (SK) ini," tuturnya.
Selama di KPK dirinya telah menangani 13 perkara baik dari Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang, gratifikasi, dan korporasi.
"Salah satu yang paling complicated itu koorporasi ya. Ini yang penting untuk ada kaderisasi tapi sampai saat ini belum ada kaderisasinya," tandasnya. (OL-7)
Kejagung terus menyelidiki dugaan korupsi terkait penyimpangan standar mutu dan takaran beras. Hari ini, Kejagung memanggil 6 perusahaan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut dua Bos PT Sugar Group Companies (SGC) Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf dilarang bepergian ke luar negeri.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha oleh tiga bank daerah mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Ada atau tidaknya tersangka baru dalam kasus tersebut, Anang belum bisa memastikan. Namun, ia menyebut bahwa Kejagung masih terus mendalami beberapa alat bukti dan keterangan.
MAKI tetap mencadangkan gugatan praperadilan melawan JAM-Pidsus jika penyidik 'gedung bundar' tak melakukan penambahan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved