Headline
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Kumpulan Berita DPR RI
DUA jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yadyn Palebangan dan Sugeng, resmi mengakhiri masa kerjanya di lembaga antirasywah untuk kembali mengabdi di Kejaksaan Agung, mulai Februari 2020.
Momen haru pun tercipta saat Yadyn yang mengenakan baju hitam tampak menahan air mata saat keluar dari gedung merah Putih KPK, Jumat (31/1) petang. Ia tampak terus menatap keatas untuk menahan air matanya.
"Pada prinsipnya secara pribadi sangat sedih meninggalkan Lembaga ini dengan nilai-nilai perjuangan KPK yang ada disini, bagaimana kita membangun nilai-nilai integritas," kata Yadyn saat meninggalkan gedung Merah Putih.
Meski merasa berat, Yadyn mengaku ikhlas dan berterima kasih kepada Jaksa Agung, ST Burhanuddin, karena nantinya akan menangani kasus megakorupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan negara hingga Rp13.7 Triliun tersebut.
"Tapi saya juga mengapresiasi Jaksa Agung. Alhamdulillah, Pak Jaksa Agung tadi setelah salat Jumat beliau menyampaikan bahwasanya akan ditempatkan untuk menangani perkara pidsus perkara Jiwasraya," jelasnya.
Baca juga : Silaturahmi ke PUPR, KPK Bahas Anggaran Rp120 Triliun
"Itu suatu kehormatan bagi saya alhamdulillah Adapun penarikan dari Kejaksaan Agung bagi saya dengan alasan kebutuhan lembaga itu kami sikapi dan kami apresiasi secara positif," tambahnya.
Dirinya berharap tidak ada kepentingan politik dibalik penarikannya dari KPK ke Kejaksaan Agung. Selain itu, penarikan juga murni untuk kebutuhan Kejaksaan Agung dan Merah Putih.
Yadyn telah menjadi jaksa sejak 2012 dan sejatinya akan mengabdi hingga 2022 mendatang.
"Dan bisa diperpanjang sampai 24 Maret 2024. Tapi penting untuk penjelas bahwasanya saya pribadi mengapresiasi Surat Keputusan (SK) ini," tuturnya.
Selama di KPK dirinya telah menangani 13 perkara baik dari Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang, gratifikasi, dan korporasi.
"Salah satu yang paling complicated itu koorporasi ya. Ini yang penting untuk ada kaderisasi tapi sampai saat ini belum ada kaderisasinya," tandasnya. (OL-7)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Aset milik Pendiri PT AKT Samin Tan (ST) bakal disita.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengumumkan adanya penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
PENGAMAT intelijen Sri Rajasa, mengatakan penyidik harus transparan mengungkap siapa saja pihak negara yang diduga terlibat dalam kasus pelanggaran pertambangan yang melibatkan Samin Tan.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memastikan kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) milik Samin Tan diusut menggunakan KUHAP baru.
GUBERNUR Bali, Wayan Koster, membenarkan bahwa sejumlah pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dipanggil oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved