Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
DUA jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yadyn Palebangan dan Sugeng, resmi mengakhiri masa kerjanya di lembaga antirasywah untuk kembali mengabdi di Kejaksaan Agung, mulai Februari 2020.
Momen haru pun tercipta saat Yadyn yang mengenakan baju hitam tampak menahan air mata saat keluar dari gedung merah Putih KPK, Jumat (31/1) petang. Ia tampak terus menatap keatas untuk menahan air matanya.
"Pada prinsipnya secara pribadi sangat sedih meninggalkan Lembaga ini dengan nilai-nilai perjuangan KPK yang ada disini, bagaimana kita membangun nilai-nilai integritas," kata Yadyn saat meninggalkan gedung Merah Putih.
Meski merasa berat, Yadyn mengaku ikhlas dan berterima kasih kepada Jaksa Agung, ST Burhanuddin, karena nantinya akan menangani kasus megakorupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan negara hingga Rp13.7 Triliun tersebut.
"Tapi saya juga mengapresiasi Jaksa Agung. Alhamdulillah, Pak Jaksa Agung tadi setelah salat Jumat beliau menyampaikan bahwasanya akan ditempatkan untuk menangani perkara pidsus perkara Jiwasraya," jelasnya.
Baca juga : Silaturahmi ke PUPR, KPK Bahas Anggaran Rp120 Triliun
"Itu suatu kehormatan bagi saya alhamdulillah Adapun penarikan dari Kejaksaan Agung bagi saya dengan alasan kebutuhan lembaga itu kami sikapi dan kami apresiasi secara positif," tambahnya.
Dirinya berharap tidak ada kepentingan politik dibalik penarikannya dari KPK ke Kejaksaan Agung. Selain itu, penarikan juga murni untuk kebutuhan Kejaksaan Agung dan Merah Putih.
Yadyn telah menjadi jaksa sejak 2012 dan sejatinya akan mengabdi hingga 2022 mendatang.
"Dan bisa diperpanjang sampai 24 Maret 2024. Tapi penting untuk penjelas bahwasanya saya pribadi mengapresiasi Surat Keputusan (SK) ini," tuturnya.
Selama di KPK dirinya telah menangani 13 perkara baik dari Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang, gratifikasi, dan korporasi.
"Salah satu yang paling complicated itu koorporasi ya. Ini yang penting untuk ada kaderisasi tapi sampai saat ini belum ada kaderisasinya," tandasnya. (OL-7)
Pupuk bukan sekadar komoditas dagang, melainkan instrumen vital negara.
Menanggapi rencana pihak Nadiem yang ingin melaporkan saksi Jumeri ke polisi, Boyamin menilai hal tersebut sebagai strategi untuk memengaruhi saksi-saksi lainnya.
Total, sudah ada tiga Kajari dijemput untuk diperiksa Kejagung.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved