Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum menggeledah kantor DPP PDI Perjuangan. Semula dikabarkan KPK akan menggeledah kantor banteng moncong putih itu terkait operasi tangkap tangan (OTT) mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan bahwa penggeledahan yang dilakukan oleh KPK hanya berdasarkan kebutuhan.
"Jadi begini penggeledahan suatu tempat di manapun termasuk DPP PDI Perjuangan adalah kebutuhan penyidikan. Ketika penyidikan memang memerlukan mencari, tujuan penggeladahan upaya paksa untuk mencari menemukan barang bukti atau apapun petunjuk-petunjuk lain," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/1).
Dirinya menilai KPK sudah menjawab keresahan publik tentang kasus PAW tersebut. KPK menjawab dengan memanggil Sekertaris Jenderal PDI P, Hasto Kristanto.
"Kalau memang diperlukan untuk itu (penggeledahan), kami dimana pun termasuk ketika sebagian pihak meragukan KPK tidak memanggil pihak-pihak tertentu tapi faktanya kemudian berdasarkan kebutuhan penyidikan kan kami memanggil sekalipun sekjen partai," ungkapnya.
Diketahui Hasto memenuhi panggilan KPK pada Jumat 24 Januari 2020. Hasto hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan suap upaya PAW Politikus PDI P Harun Masiku dan Mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
KPK juga menegaskan bahwa penggeledahan merupakan wewenang dari penyidikan. Apabila penyidikan membutuhkan maka KPK akan upayakan penggeledahan.
"Tentunya sejauh penyidik memerlukan kebutuhan penyidikan untuk menemukan barang bukti, alat bukti, dan yang itu bagian dari pembuktian unsur-unsur pasal yang dipersalahkan pasti kami lakukan tetapi tempat dan nama saksi tentunya kami tidak bisa mempublish karena itu bagian dari penanganan perkara," jelas Ali. (OL-13)
Wana Alamsyah mengatakan lemahnya pemberantasan korupsi terlihat dari masih berulangnya kasus korupsi, khususnya yang melibatkan kepala daerah.
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan intensif di Kantor dan Rumah Dinas Bupati Pati, Jawa Tengah, pada Kamis (22/1).
MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengancam akan menjatuhkan sanksi tegas kepada pegawai pajak yang menyalahgunakan kewenangannya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) menggeledah rumah Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dan orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto, di Madiun, Jawa Timur.
PASCAPENETAPAN status tersangka terhadap Bupati Pati Sudewo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen langsung kunjungi Pati.
GUBERNUR Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerbitkan surat perintah tentang penunjukan Wakil Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved