Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
JUMLAH undang-undang (UU) yang akan diubah, diganti, atau dihilangkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja dengan pendekatan omnibus law kini menjadi 81 UU.
Hal itu diungkapkan Staf Ahli Bidang Hukum dan Keamanan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Elen Setiadi, dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (24/1/220).
Sebelumnya, jumlah UU yang akan diubah, diganti, atau dihilangkan sebanyak 79 UU mencakup 1.244 pasal. Adapun 2 UU yang ditambah ialah berkaitan dengan koperasi dan kawasan perdagangan bebas.
Elen memastikan tidak ada substansi yang berubah meski ada penambahan jumlah UU. “Ini sebenarnya administratif. Substansinya sudah masuk, ini soal pencatatan saja,” urainya.
UU yang terkait dengan kawasan perdagangan bebas, lanjut Elen, merupakan rekomendasi dari KPK. Sebelum ditambah, UU yang dimasukkan hanya terkait dengan free trade zone (FTZ/kawasan perdagangan bebas) Batam, Bintan, dan Karimun.
Dari rekomendasi KPK, ternyata masih ada satu UU lagi yang belum dimasukkan tim teknis penyusun RUU. “Ada satu UU lagi, yaitu UU KPBPB Sabang.”
Terpisah, Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Agil Oktaryal, menilai empat RUU omnibus law yang telah masuk Prolegnas 2020 tidak harus selesai 100 hari.
Hal itu bertentangan dengan target Presiden Joko Widodo yang menginginkan agar omnibus law terutama Cipta Lapangan Kerja dapat selesai dalam 100 hari kerja. Agil mengatakan tidak ada keharusan selesai cepat karena menurut UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan tidak ada batas waktu.
“Tujuannya adalah agar produk yang dihasilkan efektif dalam implementasi dan tidak menimbulkan problem baru terhadap sektor yang akan diatur,” kata Agil kepada Media Indonesia, kemarin.
Saat ini sebanyak empat RUU omnibus law telah masuk Prolegnas 2020. Empat RUU omnibus law tersebut, yaitu RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Perpajakan, RUU Ibu Kota Negara, dan RUU Kefarmasian.
PSHK menilai langkah pemerintah dan legislatif yang berencana melahirkan RUU omnibus law sebagai politik hukum, sah-sah saja. Namun, harus mencerminkan aspirasi rakyat dan bukan hanya untuk pemodal.
“Selain itu, proses pembentukannya harus benar-benar diperhatikan. Jangan sampai tidak melibatkan partisipasi masyarakat,” ujar Agil.
Ia mengatakan pemerintah harus membedakan mana partisipasi dan mana sosialisasi. Menurutnya, partisipasi adalah mengakomodasi masukan dari masyarakat. (Mir/Iam/N-3)
Komnas HAM telah melakukan serangkaian analisis, diskusi ahli, serta pelibatan publik untuk memberikan masukan terhadap draf RUU KKS dan naskah akademiknya.
Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa Pemilu adalah satu rezim dengan tidak ada lagi rezim Pilkada.
Pelapor yang merasa laporannya tidak ditindaklanjuti oleh penyelidik atau penyidik dapat membuat laporan kepada atasan atau pengawas penyidikan.
Pada Masa Sidang III ini, Dasco mengatakan DPR RI akan memprioritaskan pembahasan delapan rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini sedang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I.
Keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat.
Bagi Fraksi PKS, salah satu langkah untuk membela Paestina adalah dengan menginisiasi RUU untuk memboikot produk asal Israel.
Kewenangan penuh untuk mensimulasikan mekanisme aturan ada di tangan DPR bersama pemerintah selaku pembentuk undang-undang.
Langkah ini merupakan keberlanjutan dari upaya legislasi yang telah diinisiasi pada periode sebelumnya.
Tahapan awal pembahasan akan menitikberatkan pada penyerapan aspirasi publik secara luas.
Ketidakpatuhan terhadap tenggat waktu ini merupakan persoalan kronis di parlemen.
Jika menilik tren dalam lima tahun terakhir sejak 2020, efektivitas legislasi DPR hanya berkisar antara 8% hingga 22%.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam Rapat Paripurna menetapkan 64 Rancangan Undang-Undang (RUU) sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved