Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Tuntaskan RUU Cipta Lapangan Kerja tanpa Target

M Ilham Ramadhan Avisena
26/1/2020 07:30
Tuntaskan RUU Cipta Lapangan Kerja tanpa Target
Staf Ahli Bidang Hukum dan Keamanan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Elen Setiadi.(Dok. Menko perekonomian)

JUMLAH undang-undang (UU) yang akan diubah, diganti, atau dihilangkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja dengan pendekatan omnibus law kini menjadi 81 UU.

Hal itu diungkapkan Staf Ahli Bidang Hukum dan Keamanan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Elen Setiadi, dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (24/1/220).

Sebelumnya, jumlah UU yang akan diubah, diganti, atau dihilangkan sebanyak 79 UU mencakup 1.244 pasal. Adapun 2 UU yang ditambah ialah berkaitan dengan koperasi dan kawasan perdagangan bebas.

Elen memastikan tidak ada substansi yang berubah meski ada penambahan jumlah UU. “Ini sebenarnya administratif. Substansinya­ sudah masuk, ini soal pencatatan saja,” urainya.

UU yang terkait dengan kawasan­ perdagangan bebas, lanjut Elen, merupakan rekomendasi dari KPK. Sebelum ditambah, UU yang dimasukkan hanya terkait dengan free trade zone (FTZ/kawasan­ perdagangan bebas) Batam, Bintan, dan Karimun.

Dari rekomendasi KPK, ternyata masih ada satu UU lagi yang belum dimasukkan tim teknis penyusun RUU. “Ada satu UU lagi, yaitu UU KPBPB Sabang.”

Terpisah, Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Agil Oktaryal, menilai empat RUU omnibus law yang telah masuk Prolegnas 2020 tidak harus selesai 100 hari.

Hal itu bertentangan dengan target Presiden Joko Widodo yang menginginkan agar omnibus law terutama Cipta Lapangan Kerja dapat selesai dalam 100 hari kerja. Agil mengatakan  tidak ada keharusan selesai cepat karena menurut UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan tidak ada batas waktu.

“Tujuannya adalah agar produk yang dihasilkan efektif dalam implementasi dan tidak menimbulkan problem baru terhadap sektor yang akan diatur,” kata Agil kepada Media Indonesia, kemarin.

Saat ini sebanyak empat RUU omnibus law telah masuk Prolegnas­ 2020. Empat RUU omnibus law tersebut, yaitu RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Perpajakan, RUU Ibu Kota Negara, dan RUU Kefarmasian.

PSHK menilai langkah pemerintah dan legislatif yang berencana melahirkan RUU omnibus law sebagai politik hukum, sah-sah saja. Namun, harus mencerminkan aspirasi rakyat dan bukan hanya untuk pemodal.

“Selain itu, proses pembentukannya harus benar-benar diperhatikan. Jangan sampai tidak melibatkan partisipasi masyarakat,” ujar Agil.

Ia mengatakan pemerintah harus membedakan mana partisipasi dan mana sosialisasi. Menurutnya, partisipasi adalah mengakomodasi masukan dari masyarakat. (Mir/Iam/N-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik