Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

RUU Otsus Papua Jadi Prolegnas Prioritas

Nur Aivanni
23/1/2020 08:50
RUU Otsus Papua Jadi Prolegnas Prioritas
Mendagri Tito Karnavia.(MI/MOHAMAD IRFAN)

KEMENTERIAN Dalam Negeri mengusulkan lima Rancangan Undang-Undang (RUU) sebagai prioritas dalam Prolegnas 2020-2024. "Pertama, RUU Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Ini berbeda dengan judul yang masuk Prolegnas Prioritas 2020 usulan DPR. Usulan kami penekanannya di administrasi kependudukan," jelas Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.

Kedua, RUU Perubahan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua. Tito menyebut UU itu penting untuk segera diselesaikan.

"Kami juga minta diprioritaskan karena undang-undang yang berlaku 20 tahun itu akan selesai 2021 sehingga tidak ada waktu lagi membahasnya selain tahun 2020," ujarnya.

Ketiga, RUU Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Tito menuturkan RUU tersebut masih satu paket dengan UU Partai Politik.

Keempat, RUU Perubahan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI sebagai Ibu Kota NKRI.

Kelima, RUU tentang Perubahan UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Revisi undang-undang itu pernah direkomendasikan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terutama terkait dengan dana parpol.

Dewan Perwakilan Rakyat, kemarin, mengesahkan 50 RUU yang masuk daftar Prolegnas 2020. Itu termasuk empat rancangan penyederhanaan undang-undang (omnibus law), yaitu RUU Perpajakan, RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Ibu Kota Negara, dan RUU Keamanan Laut.

"Setelah kita dengarkan secara saksama laporan dari Ketua Baleg DPR, Supratman, Prolegnas 2020 dapat disetujui," jelas Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar yang memimpin rapat paripurna.

Di sisi lain, Ketua DPR Puan Maharani melantik Renny Astuti dan Ali Ridho menjadi anggota dewan. Keduanya akan menggantikan posisi Edhy Prabowo dari Fraksi Partai Gerindra dan Zainuddin Amali dari Fraksi Partai Golkar yang menjadi menteri Kabinet Indonesia Maju.

"Apakah kita bisa melakukan pelantikan anggota pengganti antarwaktu menjadi anggota DPR?" tanya Puan kepada anggota dewan yang hadir, dan semua menjawab setuju.

Mendengar jawaban yang secara aklamasi menyetujui, Puan pun langsung mengetukkan palu dewan. (Nur/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya