Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
KEMENTERIAN Dalam Negeri mengusulkan lima Rancangan Undang-Undang (RUU) sebagai prioritas dalam Prolegnas 2020-2024. "Pertama, RUU Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Ini berbeda dengan judul yang masuk Prolegnas Prioritas 2020 usulan DPR. Usulan kami penekanannya di administrasi kependudukan," jelas Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.
Kedua, RUU Perubahan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua. Tito menyebut UU itu penting untuk segera diselesaikan.
"Kami juga minta diprioritaskan karena undang-undang yang berlaku 20 tahun itu akan selesai 2021 sehingga tidak ada waktu lagi membahasnya selain tahun 2020," ujarnya.
Ketiga, RUU Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Tito menuturkan RUU tersebut masih satu paket dengan UU Partai Politik.
Keempat, RUU Perubahan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI sebagai Ibu Kota NKRI.
Kelima, RUU tentang Perubahan UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Revisi undang-undang itu pernah direkomendasikan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terutama terkait dengan dana parpol.
Dewan Perwakilan Rakyat, kemarin, mengesahkan 50 RUU yang masuk daftar Prolegnas 2020. Itu termasuk empat rancangan penyederhanaan undang-undang (omnibus law), yaitu RUU Perpajakan, RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Ibu Kota Negara, dan RUU Keamanan Laut.
"Setelah kita dengarkan secara saksama laporan dari Ketua Baleg DPR, Supratman, Prolegnas 2020 dapat disetujui," jelas Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar yang memimpin rapat paripurna.
Di sisi lain, Ketua DPR Puan Maharani melantik Renny Astuti dan Ali Ridho menjadi anggota dewan. Keduanya akan menggantikan posisi Edhy Prabowo dari Fraksi Partai Gerindra dan Zainuddin Amali dari Fraksi Partai Golkar yang menjadi menteri Kabinet Indonesia Maju.
"Apakah kita bisa melakukan pelantikan anggota pengganti antarwaktu menjadi anggota DPR?" tanya Puan kepada anggota dewan yang hadir, dan semua menjawab setuju.
Mendengar jawaban yang secara aklamasi menyetujui, Puan pun langsung mengetukkan palu dewan. (Nur/P-3)
Menurut Bahtiar, partai politik merupakan salah satu pilar utama demokrasi sehingga negara perlu berkomitmen dalam mendukung operasional partai secara berkelanjutan.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengatakan, pihaknya akan mendalami substansi putusan tersebut sambil melakukan pembahasan secara internal.
KETUA MPR Ahmad Muzani meminta menteri Kabinet Merah Putih terlebih dahulu membuat kajian yang komprehensif dalam mengeluarkan kebijakan agar tidak membebani Presiden Prabowo Subianto.
Anggaran semuanya berasal dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terkecuali biaya perjalanan dibebankan pada para kepala daerah.
Retret kepala daerah gelombang kedua di IPDN ini untuk mengukuhkan persatuan sebagai satu bangsa.
Wamendagri mengungkapkan pembatasan waktu makan tersebut diterapkan sebagai bagian dari kedisiplinan dalam rangkaian retret yang diikuti 86 kepala daerah
Tito minta daerah segera menandatangani atau menyalurkan NPHD untuk kebutuhan pilkada.
Mendagri minta Pj maju pilkada untuk mengundurkan diri
Tito Karnavian meminta semua komponen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menggenjot realisasi belanja tahun anggaran (TA) 2023.
Menurut dia, permasalahan di DKI Jakarta yang akan diselesaikan adalah soal macet, polusi, dan sampah.
Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa pembangunan di desa selalu menjadi prioritas Pemerintahan Presiden Jokowi. Hal itu juga sejalan dengan upaya mencegah tingginya angka urbanisasi.
Pentingnya terobosan tersebut sangat diperlukan karena saat ini terjadi kenaikan harga musiman akibat tingginya permintaan barang dan jasa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved