Headline
Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.
Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.
DEWAN Pertimbangan Presiden (Wantimpres) bakal menjaring aspirasi masyarakat seluasnya sebagai bahan memberikan nasihat kepada presiden.
Ketua Wantimpres Wiranto mengatakan, pihaknya akan berperan sebagai pembeda dalam memberi masukan terkait kebijakan-kebijakan yang dijalankan pemerintah.
"Kami harus mampu mendengarkan aspirasi masyarakat, aspirasi, dan harapan-harapan mereka yang tidak tertangkap oleh presiden," kata Wiranto usai bertemu Presiden Jokowi di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/1).
Mantan Menko Polhulkam itu mengatakan peran Wantimpres nantinya juga akan membantu presiden dengan aktif mengidentifikasi masalah-masalah aktual terkait dengan kebijakan presiden.
Baca juga : Wantimpres dan Stafsus Segera Setor LHKPN
Wiranto menegaskan, Wantimpres tidak ingin memberikan pertimbangan yang telah diberikan oleh kementerian/lembaga lain untuk menghindari tumpang tindih dengan berbagai instrumen lain di pemerintahan.
"Kami juga akan mencoba mencari masalah-masalah aktual yang ada hubungannya dengan kebijakan presiden. Sehingga dari temuan-temuan kami bisa menyampaikan saran dan pertimbangan. Yang pasti kami tidak ingin nasihat itu duplikasi dengan yang lain apakah itu kementerian, lembaga, TNI, BIN, staf ahli," imbuhnya.
Wiranto mengimbuhkan nasihat yang akan diberikan kepada presiden nantinya bukan menjadi konsumsi publik. Hal itu, ujar dia, sudah diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Dalam pertemuan itu, Wiranto didampingi anggota Wantimpres lainnya yakni Sidharto Danusubroto, Agung Laksono, Putri K Wardani, dan Lutfi bin Yahya. (OL-7)
Willy menekankan bahwa nama-nama kandidat Wantimpres merupakan negarawan dan akan lebih banyak diketahui oleh pihak Istana
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) kembali menyampaikan keinginannya untuk pulang kampung ke Solo, Jawa Tengah, usai purnatugas sebagai presiden.
Dalam draf revisi UU tersebut tidak ada penjelasan limitasi jumlah keanggotaan. Sementara, pada beleid sebelumnya diatur jumlah anggota sejumlah sembilan orang.
BADAN Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah menyepakati jabatan ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) RI dapat dijabat bergilir.
Fraksi PKS, NasDem, Gerindra, dan PAN juga menyampaikan agar tetap menggunakan Wantimpres. Karena dewan pertimbangan telah termuat dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Baleg DPR RI diminta mengkritisi dan mencermati lagi frasa jumlah dewan pertimbangan presiden yang rencananya diubah menjadi tidak terbatas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved