Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menyepakati anggaran dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020. Berdasarkan data yang dihimpun per 10 Januari 2020, jumlahnya mencapai Rp 9,93 triliun.
Ketua KPU RI, Arief Budiman, mengatakan saat ini KPU telah menerima tranfer dana hibah Pilkada 2020 dari 233 satuan kerja sebesar Rp 444 miliar.
"Usulan yang telah ditandatangani NPHD sebesar Rp 9,9 triliun," kata Arief di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (22/1).
Namun, jumlah NPHD masih belum sesuai dengan target usulan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota terhadap 270 daerah, yang mencapai Rp 11,95 triliun. Dana tersebut merupakan ongkos logistik KPU dalam menyelenggarakan Pilkada 2020 mendatang.
Baca juga: Resmi, Masa Kampanye Pilkada 2020 Diperpendek Jadi 71 Hari
“Kita juga mengusulkan penggunaan alat bantu teknologi sistem informasi di seluruh daerah. Mulai dari pencalonan, kampanye dan penghitungan suara,” ungkap Arief.
Anggaran NPHD untuk sembilan provinsi diusulkan sebesar Rp 1,64 triliun. Kemudian yang disepakati sebesar Rp 1,37 triliun. Sementara itu, anggaran untuk 224 kabupaten diusulkan Rp 9,03 triliun, dan akhirnya disepakati Rp 7,43 triliun.
Pada tingkat kota, anggaran untuk 37 wilayah diusulkan Rp 1,27 triliun, kemudian yang disepakati sebesar Rp 1,11 triliun. Adapun sisa anggaran sebesar Rp 2,01 triliun masih menunggu kesepakatan antara KPU daerah dan pemerintah setempat, yang turut menyelenggarakan pilkada serentak 2020.
“Kita sudah melakukan simulasi. Sistem ini kita kerja sama dengan tim dari ITB. Teman-teman KPU di daerah sudah mulai diminta mendata koordinat TPS,” tutupnya.(OL-11)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved