Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menyepakati anggaran dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020. Berdasarkan data yang dihimpun per 10 Januari 2020, jumlahnya mencapai Rp 9,93 triliun.
Ketua KPU RI, Arief Budiman, mengatakan saat ini KPU telah menerima tranfer dana hibah Pilkada 2020 dari 233 satuan kerja sebesar Rp 444 miliar.
"Usulan yang telah ditandatangani NPHD sebesar Rp 9,9 triliun," kata Arief di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (22/1).
Namun, jumlah NPHD masih belum sesuai dengan target usulan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota terhadap 270 daerah, yang mencapai Rp 11,95 triliun. Dana tersebut merupakan ongkos logistik KPU dalam menyelenggarakan Pilkada 2020 mendatang.
Baca juga: Resmi, Masa Kampanye Pilkada 2020 Diperpendek Jadi 71 Hari
“Kita juga mengusulkan penggunaan alat bantu teknologi sistem informasi di seluruh daerah. Mulai dari pencalonan, kampanye dan penghitungan suara,” ungkap Arief.
Anggaran NPHD untuk sembilan provinsi diusulkan sebesar Rp 1,64 triliun. Kemudian yang disepakati sebesar Rp 1,37 triliun. Sementara itu, anggaran untuk 224 kabupaten diusulkan Rp 9,03 triliun, dan akhirnya disepakati Rp 7,43 triliun.
Pada tingkat kota, anggaran untuk 37 wilayah diusulkan Rp 1,27 triliun, kemudian yang disepakati sebesar Rp 1,11 triliun. Adapun sisa anggaran sebesar Rp 2,01 triliun masih menunggu kesepakatan antara KPU daerah dan pemerintah setempat, yang turut menyelenggarakan pilkada serentak 2020.
“Kita sudah melakukan simulasi. Sistem ini kita kerja sama dengan tim dari ITB. Teman-teman KPU di daerah sudah mulai diminta mendata koordinat TPS,” tutupnya.(OL-11)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved