Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

DPR Sahkan Prolegnas Prioritas 2020

Putri Rosmalia Octaviyani
22/1/2020 17:02
DPR Sahkan Prolegnas Prioritas 2020
Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas, membacakan hasil rapat Baleg termasuk penetapan Prolegnas Prioritas 2020.(MOHAMAD IRFAN/MI)

DPR RI resmi mengesahkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Pengesahan dilakukan lewat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Jakarta. 

RUU Prioritas 2020 yang disahkan sebanyak 55 RUU. Terdapat 4 RUU carry over yang juga akan ditetapkan, yakni RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU Minerba, dan RUU Bea Materai. Selain itu, juga terdapat 5 RUU Kumulatif Terbuka.

Prolegnas Prioritas 2020 juga mencakup 3 RUU Omnibus Law. Ketiganya ialah RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Perpajakan, dan RUU tentang Ibu Kota Negara.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas, menjelaskan pengesahan Prolegnas Prioritas 2020 sempat ditunda, tidak berbarengan dengan Prolegnas 2020-2024. Hal itu disebabkan pandangan fraksi yang menginginkan pembahasan lebih lanjut terkait daftar RUU prioritas, yang sebelumnya ditetapkan.

"Akhirnya kami telah menyepakati Prolegnas Prioritas sebanyak 50 RUU. Namun, ada beberapa perubahan judul RUU yang termasuk di dalamnya," ujar Supratman.

Dia menekankan tidak ada pengurangan jumlah RUU dari yang sebelumnya direncanakan, yakni tetap 50 RUU. Hanya saja, terdapat perubahan daftar RUU yang disertakan. Perubahan mencakup masuknya RUU Badan Keamanan Laut (Bakamla) sebagai Prolegnas prioritas. Sementara itu, RUU Komisi Yudisial dikeluarkan dari daftar Prolegnas prioritas.

Selain itu, juga terdapat dua perubahan usulan. RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang diusulkan komisi X, berubah menjadi usulan pemerintah. Adapun RUU TNI yang semula usulan pemerintah menjadi usulan Baleg.

"Terhadap penyusunan itu kami bisa laporkan bahwa setiap fraksi, pemerintah dan DPD pada prinsipnya semua menyetujui. Hanya ada dua fraksi yang memberikan catatan," pungkasnya.

Fraksi PDIP dan NasDem memberi catatan terkait RUU Carry Over agar dilakukan mendalam dan sesuai substansi. Mereka juga memberi catatan terkait RUU Minerba. PDIP dan NasDem menilai RUU Minerba lebih baik tidak disertakan dalam RUU Carry Over.

Sementara itu, pimpinan sidang paripurna, Muhaimin Iskandar, mengatakan berdasarkan persetujuan seluruh fraksi yang hadir pada Paripurna, maka Prolegnas Prioritas 2020 resmi disahkan.

Berikut adalah daftar 50 RUU Prolegnas Prioritas 2020:

1. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber

2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

3. RUU tentang Pertanahan

4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

5. RUU tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana

6. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan

7. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

8. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan

9. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

10. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan

11. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara

12. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

13. RUU Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara

14. RUU tentang  Energi Baru dan Terbarukan

15. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana

16. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual

17. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan

18. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

19. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional

20. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka

21. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai

22. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

23. RUU tentang Penyadapan

24. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI

25. RUU tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila

26. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

27. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN

28. RUU tentang Sistem Kesehatan Nasional

29. RUU tentang Kefarmasian (Omnibus law)

30. RUU tentang Perlindungan dan Bantuan Sosial

31. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat

32. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran

33. RUU tentang Kependudukan dan Keluarga Nasional

34. RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak

35. RUU tentang Ketahanan Keluarga

36. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol

37. RUU tentang Profesi Psikologi

38. RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (RUU tentang Perlindungan Kiai dan Guru Ngaji)

39. RUU tentang Sistem Perposan dan Logistik Nasional

40. RUU tentang Cipta Lapangan Kerja (Omnibus law)

41. RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian (Omnibus law)

42. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua

43. RUU tentang Perlindungan Data Pribadi

44. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika

45. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan

46. RUU tentang Ibu Kota Negara (Omnibus law)

47. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah

48. RUU tentang Keamanan Laut

49. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

50. RUU tentang Daerah Kepulauan

(OL-11)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya