Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
DPR RI resmi mengesahkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Pengesahan dilakukan lewat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Jakarta.
RUU Prioritas 2020 yang disahkan sebanyak 55 RUU. Terdapat 4 RUU carry over yang juga akan ditetapkan, yakni RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU Minerba, dan RUU Bea Materai. Selain itu, juga terdapat 5 RUU Kumulatif Terbuka.
Prolegnas Prioritas 2020 juga mencakup 3 RUU Omnibus Law. Ketiganya ialah RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Perpajakan, dan RUU tentang Ibu Kota Negara.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas, menjelaskan pengesahan Prolegnas Prioritas 2020 sempat ditunda, tidak berbarengan dengan Prolegnas 2020-2024. Hal itu disebabkan pandangan fraksi yang menginginkan pembahasan lebih lanjut terkait daftar RUU prioritas, yang sebelumnya ditetapkan.
"Akhirnya kami telah menyepakati Prolegnas Prioritas sebanyak 50 RUU. Namun, ada beberapa perubahan judul RUU yang termasuk di dalamnya," ujar Supratman.
Dia menekankan tidak ada pengurangan jumlah RUU dari yang sebelumnya direncanakan, yakni tetap 50 RUU. Hanya saja, terdapat perubahan daftar RUU yang disertakan. Perubahan mencakup masuknya RUU Badan Keamanan Laut (Bakamla) sebagai Prolegnas prioritas. Sementara itu, RUU Komisi Yudisial dikeluarkan dari daftar Prolegnas prioritas.
Selain itu, juga terdapat dua perubahan usulan. RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang diusulkan komisi X, berubah menjadi usulan pemerintah. Adapun RUU TNI yang semula usulan pemerintah menjadi usulan Baleg.
"Terhadap penyusunan itu kami bisa laporkan bahwa setiap fraksi, pemerintah dan DPD pada prinsipnya semua menyetujui. Hanya ada dua fraksi yang memberikan catatan," pungkasnya.
Fraksi PDIP dan NasDem memberi catatan terkait RUU Carry Over agar dilakukan mendalam dan sesuai substansi. Mereka juga memberi catatan terkait RUU Minerba. PDIP dan NasDem menilai RUU Minerba lebih baik tidak disertakan dalam RUU Carry Over.
Sementara itu, pimpinan sidang paripurna, Muhaimin Iskandar, mengatakan berdasarkan persetujuan seluruh fraksi yang hadir pada Paripurna, maka Prolegnas Prioritas 2020 resmi disahkan.
Berikut adalah daftar 50 RUU Prolegnas Prioritas 2020:
1. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
3. RUU tentang Pertanahan
4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
5. RUU tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana
6. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
7. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
8. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
9. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
10. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
11. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
12. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
13. RUU Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara
14. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan
15. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
16. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual
17. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan
18. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
19. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional
20. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka
21. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai
22. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
23. RUU tentang Penyadapan
24. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI
25. RUU tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila
26. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
27. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
28. RUU tentang Sistem Kesehatan Nasional
29. RUU tentang Kefarmasian (Omnibus law)
30. RUU tentang Perlindungan dan Bantuan Sosial
31. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
32. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
33. RUU tentang Kependudukan dan Keluarga Nasional
34. RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak
35. RUU tentang Ketahanan Keluarga
36. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol
37. RUU tentang Profesi Psikologi
38. RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (RUU tentang Perlindungan Kiai dan Guru Ngaji)
39. RUU tentang Sistem Perposan dan Logistik Nasional
40. RUU tentang Cipta Lapangan Kerja (Omnibus law)
41. RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian (Omnibus law)
42. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua
43. RUU tentang Perlindungan Data Pribadi
44. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika
45. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
46. RUU tentang Ibu Kota Negara (Omnibus law)
47. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
48. RUU tentang Keamanan Laut
49. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
50. RUU tentang Daerah Kepulauan
(OL-11)
Rancangan UU Perampasan Aset merupakan produk politik sehingga diperlukan koordinasi banyak pihak, termasuk pemerintah dan DPR.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut draft RUU Perampasan Aset tengah difinalisasi
Dalam proses Rancangan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara terdapat usulan pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan ASN langsung di bawah presiden.
RUU TNI bermasalah secara substansi sebab masuk ke ruang sipil.
RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) didesak kembali untuk disahkan. Khususnya di DPR periode saat ini.
PIMPINAN Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menanyakan komitmen Presiden Joko Widodo mengenai nasib Komjen Budi Gunawan, apakah diangkat atau tidak menjadi Kapolri
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved