Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Dua Saksi Wawan Berstatus Dipecat dari PNS

Abdillah Muhammad Marzuqi
21/1/2020 10:20
Dua Saksi Wawan Berstatus Dipecat dari PNS
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan berbicara dengan saksi.(MI/PIUS ERLANGGA)

DUA saksi sidang terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Neng Ulfa dan Dadang M Epid, berstatus dipecat dari pegawai negeri sipil (PNS) karena kasus korupsi. Neng Ulfa diberhentikan dari PNS di Badan Kerja Sama Provinsi Banten pada 2016 akibat kasus proyek RSUD Tangerang Selatan di 2011. Adapun Dadang diberhentikan di 2018 karena kasus proyek alat kesehatan (alkes) dan fisik RSUD serta puskesmas Tangsel pada 2010-2012.

“Maksudnya pensiun dini begitu?” tanya hakim Ni Made Sudani saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.

“Diberhentikan, Bu,” jawab Neng Ulfa.

Dalam persidangan, Ulfa yang menjabat ­ketua panitia pengadaan mengaku sempat protes nilai lelang alkes yang terlalu mahal. Selain itu, ia mengaku pembatasan perusahaan peserta lelang guna mempersingkat waktu penawaran atas saran staf Wawan, Dadang Prijatna. Perintah pembatasan peserta itu, kata Ulfa, dilakukan secara lisan agar memenangkan perusahaan ‘langganan’ Dinkes Tangsel. “Iya, untuk pemenang perusahaannya koordinasi dengan Pak Dadang Prijatna. Nama barang dan harga koordinasi sama Bu Yuni (Astuti, pemilik PT Java Medica),” terang Ulfa.

Sementara itu, mantan Kepala Dinkes Tangsel, Dadang, mengaku ada jatah 4% dari proyek yang dijalankan Wawan selaku Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) pada 2012. Kepastian itu dikemukakan Dadang Prijatna. “Kita bilang kesulitan, kita ngobrol para SKPD (satuan kerja perangkat daerah) kita kesulitan keuangan dinas-dinas itu. Kenapa? Ya banyaklah kebutuhan di luar APBD. Dibilang Pak Dadang itu ada nanti jatahnya 4%,” kata Dadang.

Dadang mengaku pernah mengambil uang bagian dari 4% di Direktur PT Buana Wardana Utama, Yayah Rodiah. Dadang meminta mantan ketua panitia pengadaan di Dinkes Tangsel, Neng Ulfa, dan mantan panitia pengadaan alkes kedokteran umum puskesmas Kota Tangsel APBD-P TA 2012, Ilham Bisri, untuk mengambil uang itu. Dadang mengatakan Ulfa dan Ilham mengambil Rp400 juta dari Yayah untuk membayar tunjangan hari raya (THR).

Wawan didakwa mengatur pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada Dinkes Provinsi Banten melalui APBD dan APBN-P TA 2012 yang merugikan negara Rp79,7 miliar. Suami Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany ini juga terlibat kasus korupsi pengadaan alkes kedokteran umum di puskesmas Kota Tangsel pada APBD-P TA 2012 dengan nilai kerugian Rp14,5 miliar. (Zuq/Medcom/M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya