Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
KEJAKSAAN Agung diminta menerapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada lima tersangka kasus megakorupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (persero) yang merugikan negara hingga Rp13,7 triliun.
Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Yenti Garnasih, mengatakan hal itu perlu dilakukan agar harta kekayaan para tersangka tidak dapat dipindahtangankan dan yang sudah dipindahtangankan agar dapat ditelusuri.
“Ada beberapa cara. Yang pertama hanya menggunakan UU Korupsi, dilihat dan dijatuhkan pidana uang pengganti atau dengan UU TPPU, harus gunakan TPPU, yakni para tersangka melanggar pasal tindak pidana korupsi,” kata Yenti saat diskusi di Para Syndicate, Jakarta Selatan, Jumat (1/17).
Saat ini, lanjut Yenti, Kejagung sangat membutuhkan uang pengganti guna mengembalikan uang nasabah.
“Untuk menuntaskan korupsi, dalam UU Tipikor Pasal 18 ada namanya uang pengganti dan saat ini butuh sekali uang pengganti untuk para nasabah. Harus diketahui sejak kapan yang bersangkutan melakukan tipikor dan uang hasil korupsi,” tandasnya.
Karena itu, perlu undang-undang yang mengatur sehingga dapat menjerat para tersangka serta mengembalikan uang para nasabah.
Hingga kemarin, sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya ialah Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim.
Selain itu, Hendrisman, tersangka lainnya, ialah mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan; Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (Tram) Heru Hidayat; Komisaris PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro; dan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo.
Yakin tuntas
Pada kesempatan berbeda, Presiden Joko Widodo menyatakan keyakinannya bahwa kasus korupsi yang menerpa PT Jiwasraya akan bisa diselesaikan hingga tuntas, baik dari sisi hukum maupun tanggung jawab terkait pengembalian dana kepada nasabah.
Kendati demikian, Presiden tidak memasang target waktu penyelesaian kasus itu. “Target tidak ada. Target saya, ya selesai. Yang penting selesai terutama untuk nasabah-nasabah rakyat kecil,” ujar Jokowi, Jumat (17/1).
Presiden mengaku pemerintah bersama seluruh pihak terkait membutuhkan upaya yang besar dalam menuntaskan persoalan di tubuh BUMN itu.
Terkait penuntasan kasus, Kejaksaan Agung, kemarin, dilaporkan menggeledah dua kantor milik Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (Tram) sekaligus tersangka kasus Jiwasraya, Heru Hidayat.
Penggeledahan juga dilakukan di kediaman pribadi Syahmirwan tersangka lain kasus tersebut dan berhasil mengamankan dua mobil dan dokumen berupa sertifikat tanah dan surat berharga berupa polis asuransi serta deposito.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, menyatakan penggeledahan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Korupsi dan Tim Pelacakan Aset pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI yang dilakukan mulai pukul 16.00 hingga 22.00 WIB. Kejagung juga menyatakan tengah memeriksa tiga saksi, salah satunya sekretaris pribadi dari Benny Tjokrosaputro.
Terkait pembentukan panitia kerja Jiwasraya, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan hal itu sudah tepat. “Panja lebih mudah dibentuk sehingga dapat segera mulai bekerja.” (Pra/X-6)
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Perusahaan pelat merah itu mengalami persoalan gagal bayar klaim nasabah dan terjerat kasus dugaan korupsi.
Ini merupakan kali kedua secara berturut turut Media Indonesia mendapatkan penghargaan dalam kategori yang sama, sebelumnya Media Indonesia memperoleh penghargaan serupa pada 2019.
Sejak awal halaman muka Media Indonesia mencuri perhatian publik.
MINUM kopi bukan hanya sebagai kebutuhan, melainkan juga sudah jadi gaya hidup kekinian masyarakat Indonesia, khususnya di kota besar.
Dalam mengelola kopi, sebaiknya mempertahankan mutu kopi, mulai bagaimana budi daya kopi yang baik hingga menjadi biji kopi yang siap olah.
Media Indonesia dan Metro TV dinilai aktif menyebarluaskan informasi kebencanaan selama 2019 keapda masyarakat.
PERMINTAAN kopi di Indonesia selalu meningkat karena kegiatan minum kopi sudah menjadi gaya hidup (lifestyle).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved