Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

KPU Akan Benahi Sistem Pengendalian Internal

Deden Muhamad Rojani
17/1/2020 18:30
KPU Akan Benahi Sistem Pengendalian Internal
Komisoner KPU Pramono Ubaid Tantowi(MI/SUSANTO)

DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengingatkan kepada ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan para komisioner untuk mengefektifkan sistem pengendalian internal, peringatan tersebut merupakan buntut dari kasus suap Komisioner Wahyu Setiawan dalam proses penetapan penggantian antarwaktu (PAW) caleg terpilih PDIP di dapil Sumatera Selatan I.

Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tantowi menanggapi peringatan dari DKPP tersebut, dia mengatakan saat ini lembaganya tengah berbenah terkait penguatan internal di KPU, salah satunya adalah meningkatkan level struktural dari Inspektorat Jendral KPU.

“Inspektoratnya sudah dinaikan levelnya menjadi inspektur utama, itu bisa menjadi bagian untuk memperkuat internal kita. Inspekturnya sudah level eselon I B,” ungkap Pramono, Jumat (17/1) di Jakarta.

Selain itu, Pramono menyebut akan memperkuat solidaritas antar komisioner dengan saling menjaga dan meningatkan satu sama lain.

"Iya dong saling mengingatkan. Kalau ketemu orang beri tahu yang lain. Kalau ketemuan kan sebaiknya di kantor secara resmi, atas nama partai. Jadi bukan individu dengan mengajukan surat permohonan untuk audensi," jelas Pramono.

Kedepannya KPU juga akan akan lebih ketat dalam menerima tamu. Menurut Pramono, pertemuan dengan Komisioner KPU harus secara resmi dan datang ke kantor.

"Jadi mengajukan surat permohonan untuk audensi, sehingga yang menemui secara resmi komisioner, seketariat. Bukan individu ke individu," jelasnya.

Pertemuan harus terinci. Apakah pertemuan itu antar individu, ataukah ada urusan dengan kepartaian.

Yang kerap luput, kata Pramono adalah pertemuan pribadi di luar kantor. Sebab tak satupun bisa mengetahui secara jelas ruang lingkup pertemanan antar komisioner.

Sebelumnya DKPP resmi memecat Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Wahyu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. Wahyu terlibat dalam penggantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif PDI Perjuangan, Harun Masiku.

"Satu, mengabulkan pengaduan para pengadu (Badan Pengawas Pemilu) seluruhnya," kata pelaksana tugas Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad.

Muhammad menegaskan DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Wahyu. Pemberhentian berlaku sejak putusan dibacakan.

Selain itu, DKPP memerintahkan Bawaslu mengawasi pelaksanaan putusan. Muhammad juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) melaksanakan putusan itu paling lambat tujuh hari setelah dibacakan.

Dalam pertimbangan DKPP Wahyu sebagai anggota KPU menunjukkan keberpihakan dan sikap partisan. Hal itu melanggar Pasal 6 ayat 2 huruf b prinsip mandiri juncto Pasal 8 huruf a, b, dan d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya