Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengingatkan kepada ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan para komisioner untuk mengefektifkan sistem pengendalian internal, peringatan tersebut merupakan buntut dari kasus suap Komisioner Wahyu Setiawan dalam proses penetapan penggantian antarwaktu (PAW) caleg terpilih PDIP di dapil Sumatera Selatan I.
Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tantowi menanggapi peringatan dari DKPP tersebut, dia mengatakan saat ini lembaganya tengah berbenah terkait penguatan internal di KPU, salah satunya adalah meningkatkan level struktural dari Inspektorat Jendral KPU.
“Inspektoratnya sudah dinaikan levelnya menjadi inspektur utama, itu bisa menjadi bagian untuk memperkuat internal kita. Inspekturnya sudah level eselon I B,” ungkap Pramono, Jumat (17/1) di Jakarta.
Selain itu, Pramono menyebut akan memperkuat solidaritas antar komisioner dengan saling menjaga dan meningatkan satu sama lain.
"Iya dong saling mengingatkan. Kalau ketemu orang beri tahu yang lain. Kalau ketemuan kan sebaiknya di kantor secara resmi, atas nama partai. Jadi bukan individu dengan mengajukan surat permohonan untuk audensi," jelas Pramono.
Kedepannya KPU juga akan akan lebih ketat dalam menerima tamu. Menurut Pramono, pertemuan dengan Komisioner KPU harus secara resmi dan datang ke kantor.
"Jadi mengajukan surat permohonan untuk audensi, sehingga yang menemui secara resmi komisioner, seketariat. Bukan individu ke individu," jelasnya.
Pertemuan harus terinci. Apakah pertemuan itu antar individu, ataukah ada urusan dengan kepartaian.
Yang kerap luput, kata Pramono adalah pertemuan pribadi di luar kantor. Sebab tak satupun bisa mengetahui secara jelas ruang lingkup pertemanan antar komisioner.
Sebelumnya DKPP resmi memecat Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Wahyu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. Wahyu terlibat dalam penggantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif PDI Perjuangan, Harun Masiku.
"Satu, mengabulkan pengaduan para pengadu (Badan Pengawas Pemilu) seluruhnya," kata pelaksana tugas Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad.
Muhammad menegaskan DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Wahyu. Pemberhentian berlaku sejak putusan dibacakan.
Selain itu, DKPP memerintahkan Bawaslu mengawasi pelaksanaan putusan. Muhammad juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) melaksanakan putusan itu paling lambat tujuh hari setelah dibacakan.
Dalam pertimbangan DKPP Wahyu sebagai anggota KPU menunjukkan keberpihakan dan sikap partisan. Hal itu melanggar Pasal 6 ayat 2 huruf b prinsip mandiri juncto Pasal 8 huruf a, b, dan d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.(OL-4)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka setelah melakukan OTT di Sumatera Utara (Sumut).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara, pada Kamis (26/6).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap enam orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumatra Utara. Kasus ini terkait korupsi pembangunan jalan.
KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumatra Utara. Sebanyak enam orang ditangkap dalam operasi tersebut.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Medan.
PENGACARA mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah tudingan kliennya yang disebut membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) Harun Masiku
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved