Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
ISTANA Kepresidenan tengah memproses Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Wahyu Setiawan sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal ini menyusul putusan sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Wahyu sebagai anggota KPU, karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
"Pemberhentian tetap anggota KPU saudara WS (Wahyu Setiawan) sesuai perundang-undangan, sedang diproses," kata Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman saat dikonfirmasi, Jumat (17/1).
Salinan putusan sidang DKPP atas Wahyu sudah diterima Kementerian Sekretariat Negara. Namun, Fadjroel belum mau bicara banyak perihal pengganti Wahyu di KPU.
"Tahap sekarang memproses pemberhentian WS dulu," jelasnya.
Baca juga: KPK Sebut Suap, PDIP Menduga Pemerasan
DKPP resmi memberhentikan Wahyu sebagai komisioner KPU. Wahyu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.
"Satu, mengabulkan pengaduan para pengadu (Badan Pengawas Pemilu) seluruhnya," kata pelaksana tugas Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (16/1).
Muhammad menegaskan DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Wahyu. Pemberhentian efektif berlaku sejak putusan dibacakan.
Dalam pertimbangan DKPP, Wahyu sebagai anggota KPU menunjukkan keberpihakan dan sikap partisan. Hal itu melanggar Pasal 6 ayat 2 huruf b prinsip mandiri juncto Pasal 8 huruf a, b, dan d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
"Berdasarkan hal tersebut dalil aduan pengadu terbukti dan jawaban teradu tidak meyakinkan DKPP," ucap anggota DKPP Ida Budhiati.
Pemberhentian Wahyu sebagai anggota KPU tidak lepas dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Wahyu pada Rabu (8/1). Wahyu diduga menerima suap untuk mengupayakan penggantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif (caleg) PDI Perjuangan Harun Masiku.
KPK juga menyita uang Rp400 juta dalam pecahan dolar Singapura saat OTT di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Sebelumnya, Wahyu diduga menerima suap Rp200 juta.
Lembaga Antirasuah menetapkan empat tersangka. Wahyu Setiawan dan orang kepercayaannya, sekaligus mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina, menjadi tersangka penerima suap.
Kader PDI Perjuangan Harun Masiku dan pihak swasta, Saeful, menjadi tersangka penyuap. Saeful diduga menjadi staf di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan. (OL-2)
KPK memeriksa Ketua Kadin Surakarta Ferry Septha Indrianto terkait dugaan suap proyek jalur kereta DJKA Kemenhub, untuk melengkapi berkas tersangka Sudewo.
Skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2025 merosot ke 34, menempatkan Indonesia di peringkat 109 dunia, akibat lemahnya pengawasan dan kebijakan permisif.
KPK periksa Kartika Sari sebagai saksi kasus dugaan suap ijon proyek Bekasi, yang menjerat Bupati nonaktif Ade Kuswara dan pihak swasta.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved