Headline
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
ISTANA Kepresidenan tengah memproses Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Wahyu Setiawan sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal ini menyusul putusan sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Wahyu sebagai anggota KPU, karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
"Pemberhentian tetap anggota KPU saudara WS (Wahyu Setiawan) sesuai perundang-undangan, sedang diproses," kata Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman saat dikonfirmasi, Jumat (17/1).
Salinan putusan sidang DKPP atas Wahyu sudah diterima Kementerian Sekretariat Negara. Namun, Fadjroel belum mau bicara banyak perihal pengganti Wahyu di KPU.
"Tahap sekarang memproses pemberhentian WS dulu," jelasnya.
Baca juga: KPK Sebut Suap, PDIP Menduga Pemerasan
DKPP resmi memberhentikan Wahyu sebagai komisioner KPU. Wahyu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.
"Satu, mengabulkan pengaduan para pengadu (Badan Pengawas Pemilu) seluruhnya," kata pelaksana tugas Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (16/1).
Muhammad menegaskan DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Wahyu. Pemberhentian efektif berlaku sejak putusan dibacakan.
Dalam pertimbangan DKPP, Wahyu sebagai anggota KPU menunjukkan keberpihakan dan sikap partisan. Hal itu melanggar Pasal 6 ayat 2 huruf b prinsip mandiri juncto Pasal 8 huruf a, b, dan d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
"Berdasarkan hal tersebut dalil aduan pengadu terbukti dan jawaban teradu tidak meyakinkan DKPP," ucap anggota DKPP Ida Budhiati.
Pemberhentian Wahyu sebagai anggota KPU tidak lepas dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Wahyu pada Rabu (8/1). Wahyu diduga menerima suap untuk mengupayakan penggantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif (caleg) PDI Perjuangan Harun Masiku.
KPK juga menyita uang Rp400 juta dalam pecahan dolar Singapura saat OTT di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Sebelumnya, Wahyu diduga menerima suap Rp200 juta.
Lembaga Antirasuah menetapkan empat tersangka. Wahyu Setiawan dan orang kepercayaannya, sekaligus mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina, menjadi tersangka penerima suap.
Kader PDI Perjuangan Harun Masiku dan pihak swasta, Saeful, menjadi tersangka penyuap. Saeful diduga menjadi staf di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan. (OL-2)
Budi mengatakan, agenda berobat itu sudah dijadwalkan Hasto sejak jauh hari. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga sudah memberikan izin.
Herdiansyah mendorong agar kedua tokoh tersebut menolak pemberian amnesti serta abolisi tersebut dan melanjutkan pembuktiannya.
Konsistensi Kepala Negara dalam penanganan kasus korupsi dinilai tidak sejalan dengan langkah KPK yang berupaya menindak tanpa pandang bulu.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hasto Kristiyanto bersalah.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hasto Kristiyanto bersalah, dalam kasus dugaan suap pada proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku.
PRESIDEN Prabowo Subianto dan DPR memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Padahal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah siap mengajukan banding.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved