Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
ISTANA Kepresidenan tengah memproses Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Wahyu Setiawan sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal ini menyusul putusan sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Wahyu sebagai anggota KPU, karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
"Pemberhentian tetap anggota KPU saudara WS (Wahyu Setiawan) sesuai perundang-undangan, sedang diproses," kata Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman saat dikonfirmasi, Jumat (17/1).
Salinan putusan sidang DKPP atas Wahyu sudah diterima Kementerian Sekretariat Negara. Namun, Fadjroel belum mau bicara banyak perihal pengganti Wahyu di KPU.
"Tahap sekarang memproses pemberhentian WS dulu," jelasnya.
Baca juga: KPK Sebut Suap, PDIP Menduga Pemerasan
DKPP resmi memberhentikan Wahyu sebagai komisioner KPU. Wahyu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.
"Satu, mengabulkan pengaduan para pengadu (Badan Pengawas Pemilu) seluruhnya," kata pelaksana tugas Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (16/1).
Muhammad menegaskan DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Wahyu. Pemberhentian efektif berlaku sejak putusan dibacakan.
Dalam pertimbangan DKPP, Wahyu sebagai anggota KPU menunjukkan keberpihakan dan sikap partisan. Hal itu melanggar Pasal 6 ayat 2 huruf b prinsip mandiri juncto Pasal 8 huruf a, b, dan d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
"Berdasarkan hal tersebut dalil aduan pengadu terbukti dan jawaban teradu tidak meyakinkan DKPP," ucap anggota DKPP Ida Budhiati.
Pemberhentian Wahyu sebagai anggota KPU tidak lepas dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Wahyu pada Rabu (8/1). Wahyu diduga menerima suap untuk mengupayakan penggantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif (caleg) PDI Perjuangan Harun Masiku.
KPK juga menyita uang Rp400 juta dalam pecahan dolar Singapura saat OTT di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Sebelumnya, Wahyu diduga menerima suap Rp200 juta.
Lembaga Antirasuah menetapkan empat tersangka. Wahyu Setiawan dan orang kepercayaannya, sekaligus mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina, menjadi tersangka penerima suap.
Kader PDI Perjuangan Harun Masiku dan pihak swasta, Saeful, menjadi tersangka penyuap. Saeful diduga menjadi staf di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan. (OL-2)
KPK menggiring opini seolah-olah menyita banyak barang dengan membawa koper.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi tegas terkait tudingan ketidakpatuhan prosedur dalam penggeledahan rumah Ono Surono.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan pemanggilan sejumlah pengusaha rokok, dalam kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai.
KPK menggeledah rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono di Kota Bandung dan Indramayu. Tokoh Masyarakat Adat Jawa Barat Eka Santosa mmenyatakan keprihatinan.
Usai dilakukannya penggeledahan rumah Ono Surono oleh KPK, ketua DPD PDI Perjuangan yang juga wakil ketua DPRD Jabar, itu enggan berkomentar banyak.
Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada April 2023.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved