Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Pengamat: Pengaduan Keberatan Penanganan Perkara ke Dewas, Lumrah

Cahya Mulyana
16/1/2020 17:33
Pengamat: Pengaduan Keberatan Penanganan Perkara ke Dewas, Lumrah
Perwakilan Tim Hukum DPP PDIP I Wayan Sudarta (kedua kiri) mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.(MI/Susanto)

GURU Besar dari Universitas Krisnadwipayana Indriyanto Seno Adji menyarankan PDIP menunggu proses hukum yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meskipun demikian, pertemuan tim hukum partai berlambang Kepala Banteng itu dengan Dewan Pengawas KPK tidak menyalahi aturan.

"Prosedur keberatan terhadap mekanisme ke Dewas memang diatur dan ini tidak dapat diartikan sebagai (tindakan) mencoreng independensi penegakan hukum. Dan ini akan menjadi pertimbangan Dewas untuk menilai diterima atau ditolaknya keberatan Tim Hukum PDIP," katanya kepada Media Indonesia, Kamis (16/1).

Menurut mantan pelaksana tugas Wakil Ketua KPK itu, Tim Hukum PDIP sebaiknya menunggu proses hukum perkara eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan hingga tuntas. Pasalnya penanganannya dalam tahap penyidikan tim KPK.

"Lebh bijak sebaiknya Tim Hukum DPP PDIP bersikap menunggu atas perkembangan dan pendalaman terhadap teknis penanganan kasus eks Komisioner KPU ini oleh KPK, baik tentang terlibat atau tidak terlibatnya seseorang dalam kasus ini. Penantian ini dengan mempertimbangkan bahwa proses ini masih dalam tahap teknis operasional penyidikan," tegasnya.

Namun siapapun termasuk dari PDIP bisa melaporkan penanganan perkara di KPK untuk memastikan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran prosedur oleh penyidikan maupun pimpinannya. "Pengaduan yang umumnya tentang dugaan ada tidaknya pelanggaran etik dan disiplin dari pimpinan maupun pegawai KPK," pungkasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya