KPK Panggil Zulfikli Hasan Terkait Kasus Alih Fungsi Hutan

Dhika Kusuma Winata
16/1/2020 13:03
KPK Panggil Zulfikli Hasan Terkait Kasus Alih Fungsi Hutan
Gedung KPK yang berlokasi di Jakarta Selatan( MI/ROMMY PUJIANTO)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua MPR, Zulklifi Hasan. Ketua Umum PAN dipanggil sebagai saksi kasus suap revisi alih fungsi hutan di Riau dengan tersangka mantan Gubernur Riau, Annas Maamun.

Politikus yang akrab disapa Zulhas itu dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kehutanan periode 2009-2014. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT Palma Satu.

"Yang bersangkutan dipanggil untuk tersangka PT Palma," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (16/1).

KPK juga memanggil Direktur Perencanaan Kawasan Hutan Kementerian Kehutanan, Masyhud, yang menjabat pada 2014. Perusahaan perkebunan sawit itu ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap yang menjerat Annas.

Baca juga: KPK Tetapkan Tersangka Baru Suap Alih Fungsi Hutan di Riau

Dalam OTT pada September 2014 lalu, KPK menetapkan Annas dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Gulat Medali Emas Manurung, sebagai tersangka kongkalikong perubahan kawasan hutan. Keduanya telah menjalani pidana.

Dalam pengembangan kasus, KPK menduga beneficial owner Duta Palma Group (induk PT Palma Satu), Surya Darmadi, menawarkan fee Rp 8 miliar kepada Annas melalui Gulat. Tujuannya agar areal perkebunan perusahaannya masuk dalam revisi SK Menteri Kehutanan menjadi kawasan bukan hutan.

Pada 9 Agustus 2014, Zulhas menyerahkan surat menteri tentang perubahan peruntukkan kawasan hutan menjadi bukan kawasan kepada Annas. Dalam surat itu, Zulhat membuka kesempatan pengajuan permohonan revisi bila ada lokasi lahan yang belum terakomodasi melalui pemerintah daerah. PT Palma dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(OL-12)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya