Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENDAGRI terus melayani masyarakat untuk mengganti dokumen kependudukan yang rusak akibat bencana banjir dan tanah longsor. Hal itu diungkapkan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh.
"Dukcapil proaktif mengganti dokumen yang hilang rusak ditempat-tempat yang terjadi bencana banjir," terang Zudan di Kantor Kemendagri (14/1).
Baca juga: Komisi III Desak Presiden Bantu KPK Kejar Harun Masiku
Kemendagri mencatat ada 9 Provinsi dan 21 Kabupaten/Kota yang tercatat mengalami bencana alam di awal tahun 2020. Dari jumlah daerah yang terdampak bencana alam, sampai tanggal 13 Januari 2020 setidaknya 10.166 dokumen kependudukan yang berhasil diganti meliputi 7 jenis dokumen.
"Ada di 21 Kabupaten/Kota. Yang paling banyak adalah KK ada kurang lebih 5.081 dokumen," sambungnya.
Jumlah tersebut terdiri dari 2.573 KTP-el 5.081 Kartu Keluarga, 779 Kartu Identitas Anak (KIA), 833 Akta Kelahiran, 20 Akta Kematian, dan 5 Akta Perkawinan.
Zudan juga mengungkapkan, pelayanan tersebut dilakukan dengan memberikan kemudahan persyaratan, kecepatan pelayanan, dan tidak dipungut biaya. Pelayanan itu juga akan diberikan secara terus menerus apabila terjadi bencana alam. Tanpa dibatasi waktu.
"Pelayanan ini merupakan satu pelayanan dengan pendekatan yang memberikan kemudahan persyaratan. Persyaratannya tidak ada pengantar RT/RW, tidak ada pengantar surat kehilangan dari kepolisian. Dan waktunya tidak batasi. Artinya sepanjang ada bencana, Dukcapil proaktif melakukan penggantian dokumen," tegasnya.
Sebelumnya, Indonesia didera bencana alam pada awal Januari 2020. Dirjen Dukcapil Kemendagri melalui surat Nomor 470/32/DUKCAPIL memerintahkan kepada jajaran Dukcapil di seluruh Indonesia yang mengalami bencana alam untuk melakukan pendataan dan penggantian dokumen yang hilang atau rusak. (OL-6)
Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi menegaskan bahwa DKB merupakan hasil proses pembersihan dan sinkronisasi ketat untuk menghapus data ganda atau anomali.
DIREKTORAT Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat sebanyak 5,5 juta penduduk Indonesia bercerai pada 2025.
Berdasarkan Data Kependudukan Bersih (DKB) Semester II 2025 yang dihimpun, diketahui jumlah penduduk Indonesia mencapai 288.315.089 jiwa. Penduduk laki-laki memiliki jumlah lebih tinggi.
MAYORITAS penduduk Indonesia saat ini berada pada kelompok usia produktif. Hingga Semester II Tahun 2025, sebanyak 199.026.595 jiwa berada di rentang usia 15 hingga 64 tahun.
DKB merupakan hasil proses pembersihan dan sinkronisasi ketat untuk menghapus data ganda atau anomali.
Persentase perekaman KTP-el telah mencapai 97,47 persen, yakni 206.467.957 jiwa dari total wajib KTP sebsar 211.826.747 jiwa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved