Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Kemendagri Ganti 10.166 Dokumen Kependudukan Korban Bencana

Abdillah Muhammad Marzuqi
14/1/2020 19:10
Kemendagri Ganti 10.166 Dokumen Kependudukan Korban Bencana
Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh(MI/Susanto )

KEMENDAGRI terus melayani masyarakat untuk mengganti dokumen kependudukan yang rusak akibat bencana banjir dan tanah longsor. Hal itu diungkapkan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh.

"Dukcapil proaktif mengganti dokumen yang hilang rusak ditempat-tempat yang terjadi bencana banjir," terang Zudan di Kantor Kemendagri (14/1).

Baca juga: Komisi III Desak Presiden Bantu KPK Kejar Harun Masiku

Kemendagri mencatat ada 9 Provinsi dan 21 Kabupaten/Kota yang tercatat mengalami bencana alam di awal tahun 2020. Dari jumlah daerah yang terdampak bencana alam, sampai tanggal 13 Januari 2020 setidaknya 10.166 dokumen kependudukan yang berhasil diganti meliputi 7 jenis dokumen.

"Ada di 21 Kabupaten/Kota. Yang paling banyak adalah KK ada kurang lebih 5.081 dokumen," sambungnya.

Jumlah tersebut terdiri dari 2.573 KTP-el 5.081 Kartu Keluarga, 779 Kartu Identitas Anak (KIA), 833 Akta Kelahiran, 20 Akta Kematian, dan 5 Akta Perkawinan.

Zudan juga mengungkapkan, pelayanan tersebut dilakukan dengan memberikan kemudahan persyaratan, kecepatan pelayanan, dan tidak dipungut biaya. Pelayanan itu juga akan diberikan secara terus menerus apabila terjadi bencana alam. Tanpa dibatasi waktu.

"Pelayanan ini merupakan satu pelayanan dengan pendekatan yang memberikan kemudahan persyaratan. Persyaratannya tidak ada pengantar RT/RW, tidak ada pengantar surat kehilangan dari kepolisian. Dan waktunya tidak batasi. Artinya sepanjang ada bencana, Dukcapil proaktif melakukan penggantian dokumen," tegasnya.

Sebelumnya, Indonesia didera bencana alam pada awal Januari 2020. Dirjen Dukcapil Kemendagri melalui surat Nomor 470/32/DUKCAPIL memerintahkan kepada jajaran Dukcapil di seluruh Indonesia yang mengalami bencana alam untuk melakukan pendataan dan penggantian dokumen yang hilang atau rusak. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya