Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PARTAI Demokrasi Indonesia Perjuangan merekomendasikan agar pemilu legislatif (pileg) kembali menggunakan sistem proporsional tertutup. Nantinya, pemilih hanya akan memilih partai dalam pileg. Kemudian, partai akan memilih siapa kader yang akan maju sebagai anggota DPR.
Peneliti Politik Perludem Heroik M. Pratama mengatakan perubahan sistem pemilu proposional terbuka ke tertutup dapat dipertimbangkan sebagai jawaban beberapa hal terkait pileg. Termasuk memudahkan pilihan pemilih dan efisiensi proses penghitungan serta rekapitulasi suara.
Namun, demokrasi di internal partai perlu dijadikan prasyarat utama ketika sistem tersebut diterapkan. Mekanisme rekrutmen partai politik untuk menjaring calon anggota legislatif harus dilakukan secara demokratis dan terbuka.
"Dengan begitu, pemilih dapat mengetahui bagaimana calon anggota legislatif tertentu dapat dicalonkan," ujar Heroik ketika dihubungi, Selasa (14/1).
Hal itu menjadi penting karena metode penetapan calon terpilih dalam sistem pemilu proposional tertutup ialah berdasarkan nomor urut. Jadi, ketika partai politik mendapat dua kursi maka nomor urut 1 dan 2 yang akan ditempatkan menjadi anggota legislatif terpilih.
Baca juga: Pileg dan Pilpres 2024 akan Digelar Terpisah
Sehingga, ketika proposional tertutup diterapkan tanpa ada prasyarat demokrasi di internal partai, justru akan kontra produktif dengan semakin menguatkan oligarki di internal partai.
"Artinya penerapan sistem proposional daftar tertutup harus satu paket dengan mekanisme rekrutmen politik yang demokratis dan terbuka," tuturnya.
Selain merekomendasikan soal pileg menjadi proporsional tertutup, PDIP juga menginginkan agar parliamentary threshold (PT) naik dari 4% menjadi 5%.
Dikatakan Heroik, Selama ini PT sering dijadikan cara cepat untuk menyederhanakan sistem kepartaian. Namun, pada praktiknya di pemilu 2019, dengan angka PT yang meningkat dari 3,5% ke 4% ternyata tidak mampu menyederhanakan sistem multipartai di Indonesia menjadi multipartai sederhana.
Pada sisi lain, peningkatan angka PT memiliki efek samping berupa terbuangnya suara pemilih secara sia-sia pada partai yang perolehan suaranya tidak mencapai angka PT.
"Penataaan ulang besaran alokasi kursi per-daerah pemilihan (dapil) sebetulnya dapat dijadikan salah satu solusi untuk menyederhanakan sistem kepartaian tanpa harus meningkatkan ambang batas parlemen," tukasnya.
Dijelaskan Heroik, perubahan besaran dapil akan menghasilkan penyederhanaan sistem kepartaian secara alamiah tanpa harus membuang perolehan suara partai yang tidak mencapai ambang batas secara sia-sia.(OL-5)
PDI Perjuangan berupaya menekan biaya politik melalui semangat gotong royong dan aturan internal partai.
Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani menegaskan bahwa posisi partainya di luar pemerintahan justru menuntut tanggung jawab politik dan moral yang lebih besar dalam menjaga arah pembangunan
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang dirangkaikan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-53 PDI Perjuangan
KETUA DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira mengatakan wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD berpeluang dibahas pada rapat kerja nasional (rakernas).
Risma menuturkan, para sopir ambulans kerap bekerja tanpa hari libur, bahkan tetap mengantar pasien pada hari Minggu maupun dini hari.
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kesehatan, Ribka Tjiptaning Proletariyati, mengeklaim bahwa hanya PDIP yang memiliki Badan Penanggulangan Bencana (Baguna).
Struktur kekuatan partai politik di Indonesia saat ini belum merata di seluruh wilayah.
partai politik yang terbukti melanggar prinsip-prinsip konstitusional, pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak langsung, berpotensi dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menambahkan, pandangan tersebut juga muncul dari internal partai politik.
Permohonan yang terdaftar dengan Nomor 233/PUU-XXIII/2025 itu mempersoalkan kewajiban calon legislatif untuk berasal dari partai politik.
Syarat keanggotaan partai politik bagi calon legislatif merupakan bentuk ketidakadilan konstitusional.
BELUM genap setahun menjabat, tiga kepala daerah di Indonesia dari Provinsi Riau, Kabupaten Ponorogo, dan Kabupaten Kolaka Timur ditangkap OTT KPK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved